Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, mengumumkan penangkapan Ammar Zoni yang kembali terjerat dalam kasus narkoba.
Artis sinetron yang baru-baru ini bebas dari kasus serupa pada Oktober 2023, kini harus menghadapi konsekuensi hukum untuk ketiga kalinya.
Kembali Tertangkap
Penangkapan terbaru terhadap Ammar Zoni terkait dengan penggunaan obat-obatan terlarang diumumkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Indrawienny Panjiyoga, pada Rabu, 13 Desember 2023. Ini menjadi pukulan berat bagi aktor sinetron yang baru saja terbebas dari kasus narkoba pada Oktober 2023.
Pembelaan Ammar Zoni
Ammar Zoni sendiri membantah mendapat perlakuan istimewa selama menjalani proses hukum di Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Rutan Cipinang Jakarta.
Dalam sebuah video podcast pada 18 Oktober 2023 di kanal YouTube Deddy Corbuzier, Ammar menjelaskan bahwa ia menjalani seluruh proses hukum secara adil dan tanpa keistimewaan khusus.
Sejarah Penangkapan Sebelumnya
Sebelumnya, pada Maret 2023, Ammar Zoni pernah ditangkap di kawasan Sentul dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 gram.
Setelah menjalani proses hukum, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya dengan hukuman penjara selama 7 bulan. Peristiwa ini meninggalkan dampak serius pada kesejahteraan mental Ammar Zoni.
Dua Kali Tersandung Narkoba
Ammar Zoni mengungkapkan bahwa dua kali penangkapan terkait narkoba telah memberikan dampak psikis yang signifikan pada dirinya. Momen-momen tersebut membuatnya merasa sedih, marah, dan kecewa terhadap dirinya sendiri.
Dengan pengalaman ini, Ammar merasa terpukul secara mental dan bertanya-tanya mengapa dialah yang terus tersandung dalam kasus narkoba.
Vonis "Ringan" dan Kontroversi
Meskipun telah dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan, sebagian masyarakat menilai vonis terhadap Ammar Zoni terlalu "ringan."
Terdapat pandangan bahwa status sebagai artis terkenal memberinya keuntungan dalam sistem peradilan, memungkinkannya untuk menyewa pengacara terkenal dan menerima perlakuan istimewa.