Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sidoarjo, Jawa Timur 2023

Default

Pada tahun 2023, besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Sidoarjo, Jawa Timur ditetapkan menjadi Rp 4.518.581,85. Hal ini menunjukkan kenaikan sebesar 3,4 persen atau Rp 150.000 dari UMK Sidoarjo pada tahun sebelumnya, yakni Rp 4.365.133.

Keputusan mengenai UMK Sidoarjo 2023 berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023 dan termasuk sebagai salah satu UMK tertinggi di Jawa Timur. Menurut Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023, Sidoarjo berada di urutan ketiga sebagai UMK tertinggi di provinsi tersebut.

Berikut adalah daftar lima kabupaten/kota dengan UMK tertinggi di Jawa Timur:

  1. Kota Surabaya: Rp 4.525.479,19
  2. Kabupaten Gresik: Rp 4.522.030,51
  3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.518.581,85
  4. Kabupaten Pasuruan: Rp 4.515.133,19

Dengan adanya peningkatan ini, pekerja di wilayah Sidoarjo diharapkan dapat memperoleh upah yang lebih layak sesuai dengan kebutuhan hidup mereka.

Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal