Apakah Happy Dana Legal atau Ilegal? Ini Fakta dan Cara Menghindarinya!

Default

Pinjaman online atau pinjol adalah salah satu solusi yang hadir bagi masyarakat yang memerlukan uang tunai secara cepat. Salah satu aplikasi pinjol yang belakangan menjadi sorotan adalah Happy Dana. Nah, apakah Happy Dana legal atau malah melanggar hukum?

Happy Dana mengklaim sebagai layanan pinjol yang sah, aman, dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, sejauh mana klaim ini dapat dipercaya? Apakah Happy Dana sungguh-sungguh beroperasi secara sah dan legal? Ataukah Happy Dana justru termasuk dalam kategori pinjol ilegal yang berpotensi membahayakan keuangan kamu?

Untuk mengetahui jawabannya, Jaka akan membahas lebih dalam mengenai cara kerja Happy Dana, risiko dan keuntungan yang ditawarkannya, status hukumnya di Indonesia, serta aplikasi alternatif yang lebih baik ketimbang Happy Dana. Yuk simak saja pembahasannya di bawah ini!

Apa itu Happy Dana?

Logo Happy Dana 88242

Happy Dana adalah sebuah aplikasi pinjaman online terbaru yang baru saja dirilis di Google Play Store. Aplikasi ini dikembangkan oleh HD Co., Ltd. dan telah tersedia sejak tanggal 27 Juni 2023.

Happy Dana menawarkan produk pinjaman dengan kisaran nominal mulai dari Rp1 juta hingga Rp8 juta, dengan tenor pinjaman antara 91 hingga 12 bulan. Suku bunga maksimum yang diterapkan pada bulan April adalah 14% per tahun.

Cara mengajukan pinjaman di Happy Dana tergolong mudah. Kamu hanya perlu mengunduh aplikasi Happy Dana melalui Google Play Store, lalu mendaftar dengan nomor telepon kamu. Setelah itu, kamu akan diminta untuk mengisi data pribadi kamu.

Setelah data pribadi kamu terverifikasi oleh tim Happy Dana, kamu bisa memilih jumlah dan tenor pinjaman yang ainginkan. Jika pengajuan kamu disetujui, dana akan ditransfer ke rekening bank kamu dalam waktu kurang dari 24 jam. Untuk membayar cicilan pinjaman, kamu bisa melakukannya melalui transfer bank, minimarket, atau aplikasi dompet digital.

Apa status hukum Happy Dana di Indonesia?

Salah satu hal yang perlu kamu perhatikan sebelum memilih pinjol adalah status hukumnya. Menurut ketentuan yang berlaku di Indonesia, setiap penyelenggara pinjol harus memiliki izin usaha dari OJK.

Lalu, bagaimana dengan Happy Dana? Jaka mencoba mencari informasi tentang Happy Dana di situs OJK, namun Jaka tidak menemukan nama atau izin usaha dari Happy Dana. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa Happy Dana mungkin bukan pinjol yang legal alias ilegal karena tidak terdaftar di OJK.

Bagaimana cara mengidentifikasi dan menghindari pinjol ilegal?

Pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak memiliki izin usaha dari OJK dan tidak tunduk pada ketentuan dan pengawasan yang berlaku. Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan proses yang mudah, cepat, dan tanpa syarat.

Namun, di balik kemudahan tersebut, ada banyak risiko yang mengintai kamu, seperti bunga yang sangat tinggi, denda yang tidak masuk akal, penagihan yang kasar dan melanggar privasi, serta penipuan data pribadi kamu.

Untuk menghindari pinjol ilegal, ada beberapa tips yang bisa kamu lakukan, antara lain:

  1. Cek izin usaha dari pinjol yang kamu pilih di situs OJK. Jika tidak ada, sebaiknya hindari pinjol tersebut.

  2. Baca syarat dan ketentuan dari pinjol dengan teliti. Perhatikan besaran suku bunga, biaya administrasi, denda keterlambatan, serta hak dan kewajiban kamu sebagai nasabah.

  3. Jangan memberikan data pribadi kamu secara sembarangan. Pastikan bahwa data pribadi kamu hanya digunakan untuk keperluan verifikasi dan pencairan dana. Jangan memberikan data pribadi kamu kepada pihak ketiga tanpa persetujuan kamu.

  4. Jangan mudah tergiur dengan tawaran pinjaman yang terlalu besar atau terlalu lama. Biasanya ini merupakan modus untuk menjerat kamu dengan bunga dan denda yang membengkak.

  5. Jika kamu merasa dirugikan atau diperlakukan tidak adil oleh pinjol, segera laporkan ke OJK atau pihak berwenang lainnya. Jangan ragu untuk menuntut hak kamu sebagai konsumen.

Baca Juga: Daftar Pinjol Resmi OJK 2023 Dijamin Aman dan Cepat Cair

Apa alternatif lain dari Happy Dana?

Jika kamu membutuhkan pinjaman online yang cepat dan praktis, namun tidak ingin terjerat dengan pinjol ilegal seperti Happy Dana, ada beberapa alternatif lain yang bisa kamu pertimbangkan. Beberapa alternatif tersebut adalah:

1. Pinjaman online dari bank

Beberapa bank sudah menyediakan layanan pinjaman online melalui aplikasi atau website mereka. Keuntungan dari pinjaman online dari bank adalah bahwa bank sudah pasti legal dan terdaftar di OJK. Selain itu, bank juga menawarkan suku bunga yang lebih rendah dan wajar dibandingkan dengan pinjol ilegal.

Contoh dari pinjaman online dari bank adalah KTA (Kredit Tanpa Agunan), KPR (Kredit Pemilikan Rumah), atau KPM (Kredit Pendidikan Mandiri).

2. Pinjaman online dari koperasi

Koperasi adalah lembaga keuangan yang berbentuk perkumpulan orang-orang yang memiliki tujuan bersama dalam bidang ekonomi. Koperasi juga menyediakan layanan pinjaman online bagi anggotanya. Keuntungan dari pinjaman online dari koperasi adalah bahwa koperasi sudah pasti legal dan terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM.

Selain itu, koperasi juga menawarkan suku bunga yang lebih rendah dan adil dibandingkan dengan pinjol ilegal. Contoh dari pinjaman online dari koperasi adalah Kopdit (Koperasi Simpan Pinjam), Kopkar (Koperasi Karyawan), atau Kopma (Koperasi Mahasiswa).

3. Pinjaman online dari fintech

Fintech adalah singkatan dari financial technology, yaitu teknologi yang digunakan untuk menyediakan layanan keuangan secara digital. Fintech juga menyediakan layanan pinjaman online bagi masyarakat. Keuntungan dari pinjaman online dari fintech adalah bahwa fintech biasanya menawarkan proses yang lebih cepat, mudah, dan fleksibel dibandingkan dengan bank atau koperasi.

Namun, kamu harus berhati-hati dalam memilih fintech, karena tidak semua fintech legal dan terdaftar di OJK. Contoh dari pinjaman online dari fintech yang legal dan terdaftar di OJK adalah Akulaku, Dana Rupiah, atau Kredivo.

Akhir Kata

Jadi itu tadi ulasan mengenai Happy Dana. Setelah Jaka telusuri lebih lanjut, Jaka tidak menemukan bukti bahwa Happy Dana adalah pinjol yang legal dan terdaftar di OJK. Oleh karena itu, Jaka menyarankan kamu untuk tidak menggunakan Happy Dana sebagai pilihan pinjaman online kamu.

Ada banyak alternatif lain yang lebih baik, seperti pinjaman online dari bank, koperasi, atau fintech yang legal dan terdaftar di OJK. Dengan menggunakan alternatif tersebut, kamu bisa mendapatkan pinjaman online yang aman, nyaman, dan sesuai dengan kebutuhan kamu.

Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

Baca juga artikel seputar Games, Pinjol atau artikel menarik lainnya dari Kevin RP.

Tags Terkait: uang
Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal