Pemerintah berencana akan memasukkan aset digital seperti bitcoin dan non-fungible token (NFT) sebagai sumber wajib pajak yang memiliki ketentuan khusus. Lantas, apa kode harta bitcoin dan NFT di SPT?
Pajak aset digital seperti bitcoin dan NFT memang tengah digodok pemerintah agar memiliki ketentuan jelas yang tertuang dalam peraturan khusus. Saat ini, ketentuan umum tetap bisa digunakan untuk pungutan pajak aset digital.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut bahwa seluruh aset digital wajib dimasukkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak. NFT dan bitcoin termasuk di dalamnya.
Kode Harta Pajak Bitcoin dan NFT di SPT Tahunan
Kode harta pajak merupakan salah satu kolom yang perlu diisi saat melakukan pelaporan SPT PPh Orang Pribadi. Sebagai wajib pajak pribadi, kamu perlu mengisi kolom tersebut dengan kode harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir Tahun Pajak.
Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP mengatakan aset-aset kripto tersebut termasuk bagian dari investasi. Untuk harta sejenis kripto, NFT, dan lainnya bisa dimasukkan ke dalam harta dengan kode 039 yaitu investasi lain.
Selain harus dilaporkan pada bagian harta, wajib pajak juga perlu melaporkan laba yang didapat dari aktivitas transaksi cryptocurrency selama tahun pajak. Laba yang diterima wajib pajak orang pribadi dikenai PPh dengan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 UU PPh.
Keputusan tersebut didasari karena maraknya perdagangan atau transaksi aset digital di kalangan masyarakat. Semua aset digital dianggap salah satu objek yang memiliki unsur tambahan penghasilan bagi si pemiliknya.
Saat ini, masyarakat Indonesia, terlebih mereka yang berusia muda memang sudah tidak asing lagi dengan aset dan transaksi digital. Dompet digital, e-commerce, hingga cryptocurrency dan NFT menggiurkan untuk diselami.
Daftar Jenis Kode Harta
Selain kode 039 (investasi lainnya), ada beberapa kode harta lainnya yang perlu kamu ketahui. Jadi saat mengisi e-SPT di e-Filing OnlinePajak, kamu tidak lagi bingung dalam menentukan kode harta yang perlu dimasukkan ke dalam kolom tersebut.
1. Kas dan Setara Kas
- 011= Uang tunai.
- 012= Tabungan.
- 013= Giro.
- 014= Deposito.
- 015= Setara kas lain.
2. Piutang
- 021= Piutang.
- 022= Piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa.
- 029= Piutang lain.
3. Investasi
- 031= Saham yang dibeli untuk dijual kembali.
- 032= Saham.
- 033= Obligasi perusahaan.
- 034= Obligasi pemerintah.
- 035= Surat utang lain.
- 036= Reksadana.
- 037= Instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangka dan sebagainya.
- 038= Penyertaan modal perusahaan lain seperti penyertaan modal pada CV, firma, dan sebagainya.
- 039= Investasi lainnya.
4. Alat Transportasi
- 041= Sepeda.
- 042= Sepeda motor.
- 043= Mobil.
- 049= Alat transportasi lain.
5. Harta Bergerak Lain
- 051= Logam mulia seperti emas batangan, perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, dan logam mulia lain.
- 052= Batu mulia seperti intan, berlian, dan batu mulia lain.
- 053= Barang seni dan antik.
- 054= Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jet ski, dan peralatan olahraga khusus.
- 055= Peralatan elektronik dan furnitur.
- 059= Harta bergerak lainnya.
6. Harta Tidak Bergerak
- 061= Tanah maupun bangunan tempat tanggal.
- 062= Tanah maupun bangunan usaha seperti toko, pabrik, gudang ,dan sebagainya.
- 063= Tanah atau lahan untuk usaha seperti lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sebagainya.
- 069= Harta tidak bergerak lainnya.
Transaksi aset digital seperti kepemilikan NFT memang semakin menggiurkan. Pasalnya, siapa saja dapat mendapat keuntungan bahkan tanpa perlu mengeluarkan modal. Tak heran, banyak game maupun aplikasi penghasil uang berbasis NFT beredar saat ini.
Mau tahu lebih detail tentang apa itu definisi NFT lengkap dengan contohnya? Kamu bisa menyimaknya dalam artikel terpisah berikut dengan pembahasan khususnya.
Akhir Kata
Itulah kode harta bitcoin dan NFT di SPT Tahunan yang sudah Jaka jelaskan. Buat kamu yang sudah atau baru memulai terjun ke dunia cryptocurrency, informasi ini penting untuk kamu cermati, geng.
Baca juga artikel seputar Crypto Blockchain, DApps, NFT, atau artikel menarik lainnya dari Ilyas.
BACA JUGA
NFT-Aset Digital Cs Kena Wajib Pajak, Segini Tarif dan Ketentuannya
Balmain dan Barbie Rilis NFT Fashion Eksklusif Bernuansa Pink, Bagi-Bagi NFT Gratis!
Deretan Orang Ini Buktikan NFT Bikin Kaya Raya, Bisa Raup Hampir Rp100 Miliar!
Bisa Jadi Investasi, Ini Cara Mudah Membeli Tanah Virtual di Metaverse!
NFT dan Aset Digital Lainnya Bakal Kena Wajib Pajak, Akankah Jadi Sepi Peminat?
Buka Toko Virtual di Decentraland, Samsung Kini Ikut Bergabung Ke Metaverse!