Pinjol ilegal adalah pinjaman online yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bisa melakukan praktik penipuan yang merugikan masyarakat. Modus pinjol ilegal biasanya menawarkan proses yang mudah dan cepat, tetapi menetapkan bunga dan biaya yang tidak wajar, melakukan penagihan yang kasar dan mengancam, atau bahkan menyebarkan data pribadi nasabah tanpa izin.
Pinjol ilegal menjadi salah satu masalah serius di Indonesia, karena banyak orang yang tergiur untuk meminjam uang secara online tanpa memperhatikan legalitas dan kredibilitasnya. Padahal, hal ini bisa membawa dampak negatif bagi keuangan dan kesejahteraan nasabah.
Oleh karena itu, kamu harus berhati-hati dan waspada jika ingin menggunakan pinjaman online. Kamu harus mengenali modus-modus pinjol ilegal yang bisa menjerat kamu dalam perangkap utang. Kamu juga harus memilih pinjol yang sudah terdaftar dan berizin di OJK. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang modus-modus pinjol ilegal, kamu bisa membaca artikel ini sampai selesai.
Baca juga: Daftar Aplikasi Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah Resmi 2023, Aman dan Tenor Panjang
Apa Itu Modus Pinjol Ilegal?
Modus pinjol ilegal adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan cara menawarkan pinjaman online secara ilegal atau tanpa izin dari otoritas keuangan yang berwenang. Modus pinjol ilegal seringkali menggunakan cara-cara yang tidak etis dan merugikan konsumen.
Modus pinjol ilegal dapat dilakukan oleh perorangan atau kelompok, dan seringkali mengambil keuntungan dari kurangnya pengetahuan dan pengalaman konsumen dalam menggunakan layanan pinjol.
Modus Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai
Modus pinjol ilegal memiliki dampak yang sangat merugikan, baik bagi pihak konsumen maupun pihak lain yang terlibat. Menurut Kominfo, setidaknya ada lima modus yang dipakai pelaku pinjol ilegal dalam menjerat korban.
1. Phising
Phishing adalah praktik penipuan online yang dilakukan oleh orang yang mengaku dari lembaga resmi. Mereka menggunakan telepon, email, atau pesan teks untuk mengecoh korban dengan pura-pura sebagai lembaga resmi dan meminta data pribadi.
2. Pharming
Pharming adalah salah satu jenis penipuan yang dilakukan dengan cara memancing korban untuk mengunjungi situs web palsu. Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi pribadi korban, seperti password atau nomor kartu kredit.
3. Sniffing
Sniffing merupakan kegiatan untuk mengumpulkan informasi dari jaringan yang terhubung pada perangkat korban. Modus ini paling banyak terjadi pada jaringan WiFi umum yang ada di publik.
4. Money Mule
Money Mule digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencucian uang atau money laundry. Pelaku yang berada di balik penipuan tersebut akan menggunakan rekening korban untuk menerima sejumlah uang.
5. Social Engineering
Social Engineering adalah teknik manipulasi psikologis yang dilakukan oleh pelaku kejahatan siber untuk mendapatkan informasi sensitif dari korban. Korban seringkali tidak curiga dan akhirnya memberikan informasi, seperti nomor rekening bank atau data kartu kredit.
Akhir Kata
Modus pinjol ilegal menjadi salah satu pengetahuan yang saat ini penting untuk dimiliki setiap orang. Menjamurnya pinjaman online harus dibarengi dengan antisipasi agar kita tidak menjadi korban penipuan.
Maka dari itu, pastikan kamu selalu waspada dan mempertimbangkan modus-modus pinjol ilegal di atas sebelum mengajukan pinjaman ke sebuah aplikasi. Jangan sampai lengah dan tertipu, ya.
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News
Baca juga artikel Hivesis APK, Cara Cek Penghasilan TikTok, atau artikel menarik lainnya dari Ilyas.