Cara Cek Daftar Koperasi Simpan Pinjam yang Terdaftar di OJK 2023, Dijamin Legal & Aman!

Ditulis oleh Syifa Nuri Khairunnisa - Wednesday, 30 August 2023, 19:45
Jangan sampai tertipu oleh KSP palsu yang menawarkan investasi bodong. Cek daftar koperasi simpan pinjam yang terdaftar di OJK di artikel ini!

Jika kamu ingin bertransaksi di koperasi simpan pinjam (KSP), kamu harus memastikan bahwa koperasi tersebut resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Agar tidak menjadi korban penipuan, kamu harus mengetahui cara cek daftar koperasi simpan pinjam yang terdaftar di OJK.

KSP adalah koperasi yang memberikan layanan simpanan dan pinjaman kepada anggotanya. Namun, banyak juga KSP palsu yang menipu masyarakat dengan menawarkan investasi bodong. Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk melakukan pengecekan ini.

Di artikel ini, Jaka akan menjelaskan beberapa cara cek daftar koperasi simpan pinjam yang terdaftar di OJK yang mudah dan praktis. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Baca Juga: Amankah Pinjaman Online Lewat WA Terpercaya? Ini 10 Aplikasi Pinjol Resmi OJK 2023

Cara Cek Daftar KSP yang terdaftar di OJK

Apakah koperasi simpan pinjam diawasi OJK? Ya, KSP diawasi oleh OJK.

Ada beberapa cara untuk mengecek daftar KSP yang terdaftar di OJK. Kamu bisa melakukannya online ataupun offline, dan bisa diterapkan juga untuk mengecek fintech yang terdaftar di OJK lainnya.

  1. Mengunjungi situs web resmi OJK di www.ojk.go.id dan memilih menu IKNB (Industri Keuangan Non Bank), lalu memilih sub menu LKM (Lembaga Keuangan Mikro). Di sana akan tersedia daftar LKM yang terdaftar di OJK, termasuk KSP.

    ADVERTISEMENT
  2. Menghubungi call center OJK di 157 atau email ke konsumen@ojk.go.id dan menanyakan informasi tentang KSP yang ingin diketahui statusnya.

  3. Mengunjungi kantor cabang OJK terdekat dan meminta bantuan petugas untuk mengecek daftar KSP yang berizin dan diawasi OJK.

  4. Menanyakan langsung kepada pengurus atau manajemen KSP tentang izin usaha dan nomor registrasi OJK yang dimilikinya.

  5. Kunjungi situs web resmi Kementerian Koperasi dan UMKM di nik.depkop.go.id. Masukkan data provinsi, kabupaten, dan nama provinsinya. Jika data koperasi muncul, itu artinya koperasi tersebut sudah berbadan hukum.

  6. Cek kelengkapan administrasi koperasi seperti akta pendirian, surat izin usaha, anggaran dasar, surat izin pembukaan cabang, struktur organisasi, dan lainnya.

  7. Cek aktivitas koperasi. Pastikan sudah sesuai undang-undang seperti sumber dana berasal dari para anggota, koperasi lain, bank, atau lembaga lainnya.

Baca Juga: Aplikasi Pinjol Ilegal Cepat Cair Terbaru 2023, Waspada Aplikasi Bodong!

Daftar Koperasi yang Terdaftar di OJK 2023

Biar nggak repot-repot memeriksa status lembaga keuangan yang terdaftar di OJK seperti di atas,

Jaka sudah nge-list beberapa koperasi pinjaman tanpa jaminan yang sudah terdaftar di OJK. Berikut daftar lengkapnya:

Untuk daftar lengkap lembaga keuangan mikro yang terdaftar di OJK, bisa kamu lihat di situs resmi OJK di sini, ya.

Akhir Kata

Jadi, sudah tahu kan bagaimana cara cek daftar koperasi simpan pinjam yang terdaftar di OJK? Nggak cuma aplikasi pinjol atau kredit online aja yang wajib terdaftar di OJK, tapi koperasi juga!

Pastikan hati-hati dan teliti sebelum berinvestasi atau pinjam uang di KSP, ya. Sebaiknya hanya bertransaksi di perusahaan yang terdaftar di OJK karena sudah legal dan aman agar nggak ketipu.

Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

Baca juga artikel seputar Hiburan, Viral, atau artikel menarik lainnya dari Syifa Nuri Khairunnisa.

Kembali Keatas