Cara beli motor tarikan leasing dan pinjol memang menjadi pilihan menarik bagi para pemburu kendaraan bekas. Motor tarikan leasing adalah motor milik debitur yang gagal bayar cicilan atau kredit macet. Sebelum ditarik, perusahaan leasing dan pinjol sudah memberikan berbagai peringatan kepada debitur. Jika debitur tetap tidak mampu membayar, maka kendaraan akan dilelang untuk membayar sisa utang kredit.
Kendaraan hasil tarikan tersebut kemudian akan dilelang dan dijual kembali ke dealer motor bekas dengan kriteria tertentu. Walaupun dari segi harga cukup murah, tapi perlu diingat bahwa membeli kendaraan hasil tarikan juga memiliki risiko yang harus dipertimbangkan dengan baik sebelum memutuskan untuk membelinya.
Apa saja keuntungan dan risiko yang menyertai? Bagaimana cara beli motor tarikan leasing? Berikut panduan lengkapnya dari Jaka.
Baca Juga: Bisa Kredit Motor Listrik Tanpa DP, Cuma Bayar Cicilan Rp600 Ribuan Per Bulan!
Keuntungan Beli Motor Tarikan Leasing
Bukan tanpa alasan banyak orang yang tertarik membeli motor tarikan leasing. Ternyata ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dengan membeli motor tersebut.
- Bisa dibeli secara penuh dengan harga yang lebih terjangkau
- Lebih fleksibel karena dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan
- Syarat dan persyaratan pembayaran lebih sedikit dan mudah, sehingga pengaruh terhadap arus dana dapat dirasakan
- Balai lelang tidak menuntut jaminan pembiayaan yang berlebihan
- Adanya perlindungan konsumen melalui kemajuan teknologi yang saat ini sudah semakin canggih
Cara Beli Motor Tarikan Leasing
Cara beli motor tarikan leasing melalui lelang mungkin sedikit rumit. Proses lelang ini membutuhkan pendaftaran dan deposit uang sebagai jaminan mengikuti lelang. Agar tidak bingung, kamu bisa mengikuti panduan lengkapnya di bawah ini:
Pastikan kamu mengetahui jadwal lelang dan mengecek kondisi kendaraan selama tiga hari sebelum lelang dilaksanakan. Badan lelang akan memberikan grade terhadap kondisi kendaraan, mulai dari grade A, B, C, dan seterusnya.
Beli nomor peserta lelang (NPL) untuk membeli satu jenis produk lelang, dan membayar jaminan (deposit) untuk memastikan kamu serius dalam mengikuti lelang.
Lakukan registrasi dan sertakan bukti transfer deposit dilengkapi dengan data diri.
Proses lelang akan dilakukan, di mana kendaraan akan dimiliki oleh pihak yang membayar paling mahal. Sesuaikan harga dengan kondisi motor. Cek harga pasar dan bandingkan dengan motor serupa yang dijual di tempat lain.
Apabila kamu menang dalam lelang, kamu akan diberi waktu selama 3 hari untuk melunasi motor hasil tarikan leasing tersebut, dan diberikan surat-surat bukti kepemilikan kendaraan.
Tips Aman Beli Motor Tarikan Leasing
Namun, sebelum memutuskan untuk membeli motor tarikan leasing, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Berikut adalah beberapa tips untuk membeli motor tarikan leasing yang aman dan menguntungkan.
- Pilih balai lelang yang terjamin OJK
- Pastikan kelengkapan surat-surat kendaraan
- Cek keaslian surat-surat kendaraan
- Perhatikan fisik kendaraan
- Pastikan perusahaan leasing atau pinjol terpercaya dan memiliki reputasi baik
- Pastikan motor yang akan dibeli sah dan legal, bukan hasil dari tindakan ilegal seperti pencurian atau pembobolan kredit
Cara beli motor tarikan leasing atau pinjol bisa menjadi pilihan yang tepat untuk kamu yang ingin mendapatkan kendaraan dengan harga lebih murah. Namun, pastikan kamu berhati-hati dan memperhatikan semua risiko yang mungkin terjadi agar transaksi yang kamu lakukan aman dan terpercaya. Dengan melakukan hal-hal tersebut, pembelian motor tarikan leasing bisa menjadi pilihan yang menguntungkan dan aman untuk dilakukan.
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News
Baca juga artikel seputar Hiburan, Viral, atau artikel menarik lainnya dari Syifa Nuri Khairunnisa.