Oleh [Your Name]
Pendahuluan

Apakah Anda pengguna Facebook yang berbisnis atau menggunakan platform tersebut untuk kepentingan pribadi? Jika iya, maka Anda perlu mengetahui tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau yang lebih dikenal sebagai nomor registrasi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) di Facebook. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara detail mengenai cara melihat nomor registrasi PPN/GST Facebook dan bagaimana hal ini berlaku di Indonesia.

Apa itu Nomor Registrasi PPN di Facebook?

Sejak 1 September 2020, iklan Meta yang mencakup iklan di Facebook, Instagram, dan platform Meta lainnya di Indonesia dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai dengan tarif pajak setempat yang berlaku. Sebagai pengguna Facebook, Anda memiliki kewajiban untuk menambahkan NPWP Anda pada pengaturan pembayaran agar nomor registrasi PPN/GST dapat tercantum pada tanda terima iklan. Dengan demikian, iklan yang Anda beli akan dikenai PPN setelah tagihan dihitung.
Bagaimana Cara Melihat Nomor Registrasi PPN/GST Facebook?

Untuk melihat nomor registrasi PPN/GST Facebook Anda, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Buka portal ereg.pajak.go.id secara online.
- Cari opsi "Layanan" dan klik pada "Cek NPWP".
- Masukkan NIK/NPWP Anda serta tanggal lahir.
- Lakukan verifikasi dengan memasukkan CAPTCHA yang muncul.
- Klik tombol "Submit" untuk melanjutkan.
- Setelah itu, Anda akan melihat informasi NPWP Anda dan nomor registrasi PPN/GST Facebook.
Mengapa Nomor Registrasi PPN/GST Facebook Penting?
Mengisi nomor registrasi PPN/GST di Facebook adalah suatu kewajiban bagi pengguna yang berbisnis atau menggunakan platform ini untuk kepentingan bisnisnya. Dengan adanya nomor registrasi PPN/GST, iklan yang Anda beli akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan pajak yang berlaku di Indonesia. Selain itu, menyertakan nomor registrasi PPN/GST juga membantu dalam pelaporan dan transparansi keuangan bisnis Anda.
Kesimpulan
Dalam menggunakan Facebook sebagai platform bisnis, sangat penting bagi pengguna untuk mengetahui dan mengisi nomor registrasi PPN/GST. Dengan melakukan langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat melihat dan memperoleh nomor registrasi tersebut melalui portal ereg.pajak.go.id. Pastikan Anda memahami peraturan pajak yang berlaku di negara Anda dan selalu patuhi kewajiban perpajakan saat menggunakan platform-platform digital seperti Facebook.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat informatif dan tidak dapat digunakan sebagai pengganti nasihat profesional dari ahli pajak. Pastikan untuk berkonsultasi dengan ahli pajak atau otoritas pajak terkait jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut.