100 unit sepeda motor berbagai merek dan jenis teronggok di lantai II parkir bertingkat roda dua. Mereka telah lama ditinggalkan, terlupakan, dan terlalu berdebu. Tidak heran, tak ada pemilik yang mengambilnya.
Pgs General Manager Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iwan Novi, mengungkapkan fakta mengejutkan ini. Menurutnya, sepeda motor ini telah teronggok di sana selama tujuh tahun hingga tiga bulan. Bahkan, biaya parkir tertinggi mencapai Rp 74 juta untuk motor yang terparkir sejak 5 Juli 2016!
Tidak ada yang tahu mengapa pemiliknya meninggalkan kendaraan mereka di sana. Bahkan sistem parkir di bandara tidak memungkinkan untuk mengetahui pemilik motor tersebut. Angkasa Pura I telah berusaha menjalin kerja sama dengan instansi yang berwenang untuk mencari tahu kepemilikan dari kendaraan bermotor tersebut.
Jika kamu merasa memiliki salah satu dari sepeda motor tersebut, segera hubungi pihak pengelola parkir Angkasa Pura Support untuk mengambil kendaraanmu. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali juga tengah mempertimbangkan mekanisme sesuai aturan yang berlaku untuk menangani sepeda motor yang ditinggalkan tersebut.