Helena Lim, yang dikenal sebagai salah satu dari Crazy Rich, kini mendapati dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Helena Lim tidak diragukan lagi memiliki kekayaan yang mengesankan. Rumah mewahnya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) menjadi bukti nyata kesuksesannya.
Dalam wawancara dengan Boy William di YouTube, dia menceritakan bagaimana dia memperoleh rumah itu melalui kerja kerasnya dari berbagai pekerjaan, mulai dari pegawai bank hingga menjalankan usaha sendiri.
Rumah seluas 1.000 meter persegi itu dihiasi dengan berbagai fasilitas mewah, termasuk kolam renang dan salon.
Awalnya, Helena memulai karirnya sebagai marketing bank di Medan pada tahun 1996, yang kemudian membawanya ke Jakarta setelah bekerja sama dengan salah satu pelanggan.
Dari situ, kekayaannya mulai meningkat pesat. Selain memiliki rumah mewah, dia juga memiliki bisnis seperti minuman diet merek DRZLIM Official Fiber Sehat.
Dulunya Hidup Susah
Meskipun kini dikenal sebagai salah satu dari Crazy Rich, Helena mengatakan bahwa kekayaannya bukanlah hal yang dia miliki sejak lahir.
Dia mengungkapkan bahwa kehidupannya sejak kecil sulit, dibesarkan oleh ibunya setelah sang ayah meninggalkan mereka saat dia berusia 12 tahun. Selama masa SMA dan kuliah, dia bekerja sambil belajar.
"Punya rumah seperti ini bukanlah hal yang mudah, butuh kerja keras. Setiap orang harus memiliki mimpi," ujarnya.
Ternyata Seorang Penyanyi
Helena Lim juga dikenal sebagai seorang penyanyi dengan merilis single berjudul "Pasrah" pada tahun 2019. Namun, popularitasnya sebagai penyanyi kini terkalahkan oleh tuduhan korupsi yang menimpanya.
Kasus dugaan korupsi ini menyebabkan Kejagung langsung menahan Helena Lim. Dia ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan setelah penyidik menyimpulkan bahwa bukti yang cukup telah ada untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Pelanggaran terkait kerja sama pengelolaan lahan antara PT Timah Tbk dan pihak swasta menjadi fokus penyelidikan, yang diduga berpotensi menyebabkan kerugian negara.