Lima perusahaan dompet digital yang bisa transaksi judol kini menjadi sorotan karena diduga terlibat dalam memfasilitasi judi online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun bersikap tegas terhadap masalah ini. Dalam sebuah pernyataan, Frederica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, menyatakan bahwa mereka tidak akan ragu untuk memblokir rekening dari dompet digital yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal.
"Kami akan menutup tidak hanya rekening bank, tetapi juga rekening dari pelaku usaha jasa keuangan lain yang terlibat dalam kegiatan ilegal," tegas Frederica, yang lebih akrab disapa Kiki, saat diwawancarai di Jakarta Timur pada 15 Oktober 2024. Lalu, apa saja 5 perusahaan dompet digital yang fasilitasi judi online? Baca selengkapnya.
Data Transaksi Judi Online di 5 Perusahaan Dompet Digital
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie, mengungkapkan bahwa terdapat lima perusahaan yang diketahui memfasilitasi perjudian online. Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total nilai transaksi di lima dompet digital yang bisa transaksi judol ini mencapai triliunan rupiah. Berikut adalah rincian transaksi yang ditemukan:
DANA (PT Espay Debit Indonesia Koe)
- Nominal Transaksi: Rp 5.371.936.767.944
- Jumlah Transaksi: 5.724.337
OVO (PT Visionet Internasional)
- Nominal Transaksi: Rp 216.620.290.539
- Jumlah Transaksi: 836.095
GoPay (PT Dompet Anak Bangsa)
- Nominal Transaksi: Rp 89.240.919.624
- Jumlah Transaksi: 577.316
LinkAja (PT Fintek Karya Nusantara)
- Nominal Transaksi: Rp 65.450.310.125
- Jumlah Transaksi: 80.171
Airpay (Airpay International Indonesia)
- Nominal Transaksi: Rp 6.114.203.815
- Jumlah Transaksi: 33.069
Rencana OJK Terhadap Praktik Judi Online
Ke depan, OJK bersama Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) berencana untuk memblokir sepenuhnya individu yang terkait dengan judi online, meskipun mereka memiliki beberapa rekening.
"Kami ingin memberikan efek jera, agar orang berpikir seribu kali sebelum terlibat dalam aktivitas ilegal, seperti pinjaman online bodong atau investasi yang merugikan," ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023, OJK bertanggung jawab mengoordinasikan penanganan aktivitas keuangan ilegal. Untuk melaksanakan tugas ini, OJK berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta 16 lembaga pemerintahan lainnya.
Sejauh ini, Satgas telah menutup sekitar 8.000 rekening bank yang terlibat dalam judi online. Dengan penanganan yang tegas ini, OJK berharap dapat mengurangi aktivitas ilegal dan menciptakan lingkungan keuangan yang lebih sehat di Indonesia.
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News