Cara Cek Tagihan BPJS Pakai NIK dengan Mudah dan Cepat

Default

Cek tagihan BPJS Kesehatan kini semakin mudah berkat pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan teknologi. Peserta bisa langsung memeriksa tagihan BPJS melalui WhatsApp maupun aplikasi Mobile JKN.

Fasilitas ini mempermudah peserta untuk memastikan pembayaran iuran tepat waktu dan menghindari status kepesertaan dinonaktifkan akibat keterlambatan. Lalu, bagaimana cara cek tagihan BPJS pakai NIK? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Pentingnya Bayar Tagihan BPJS Tepat Waktu

Tagihan BPJS Kesehatan wajib dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Jika lewat dari itu, status keanggotaan BPJS dapat dinonaktifkan sementara. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tunggakan iuran dihitung maksimal selama 24 bulan. Meskipun terlambat bayar tidak dikenakan denda, ada risiko kepesertaan dinonaktifkan sementara hingga pembayaran dilakukan.

Jika peserta baru membayar setelah lebih dari 45 hari dari aktifnya kembali status kepesertaan, lalu dirawat inap, maka akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 5 persen dari biaya rawat inap dikalikan jumlah bulan tunggakan. Jumlah bulan tertunggak maksimal adalah 12 bulan.

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Pakai NIK

Ada dua metode utama untuk memeriksa tagihan BPJS Kesehatan menggunakan NIK:

1. Melalui WhatsApp dengan Layanan Chika

  • Simpan nomor Chika BPJS (0811-8750-400) di ponsel.
  • Buka aplikasi WhatsApp, lalu kirim pesan apa saja ke nomor Chika.
  • Pilih menu cek tagihan iuran dengan mengetikkan angka 2.
  • Masukkan nomor BPJS Kesehatan atau NIK yang terdaftar, lalu tanggal lahir.
  • Tunggu hingga BPJS Kesehatan memberikan rincian tagihan yang belum dibayar.

2. Melalui Aplikasi Mobile JKN

  • Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN dari Google Play atau App Store.
  • Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS.
  • Pada halaman utama, pilih menu "Info Iuran".
  • Detail tagihan BPJS, termasuk nominal yang harus dibayar dan tanggal jatuh tempo, akan muncul.

Ketentuan Pembayaran Tagihan BPJS

Pembayaran tagihan BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat tanggal 10 tiap bulan. Jika tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur, pembayaran bisa dilakukan pada hari kerja berikutnya. Pembayaran dapat dilakukan secara manual atau melalui autodebit dari Virtual Account (VA), yang disediakan untuk peserta mandiri maupun pekerja penerima upah.

Lebih dari 955.000 kanal pembayaran tersedia untuk memfasilitasi pembayaran iuran, termasuk di bank, jaringan retail, gerai tradisional, serta platform dompet digital dan e-commerce.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Kelas

Besaran iuran BPJS Kesehatan bergantung pada kelas dan jenis kepesertaan:

  • Kelas 3: Rp 42.000 (Rp 35.000 dibayar peserta, Rp 7.000 ditanggung pemerintah).

  • Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan.

  • Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan.

Selain itu, iuran peserta penerima bantuan dari pemerintah (PBI) sepenuhnya ditanggung oleh negara. Bagi pekerja di instansi pemerintah, BUMN, atau swasta, iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.

Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal