Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Sumatra Selatan baru-baru ini memberikan klarifikasi resmi mengenai peredaran uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005. Dalam pengumuman yang diterima pada Jumat (4/10/2024), BI menegaskan bahwa uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Klarifikasi ini muncul setelah Kepala Perwakilan BI Sumatra Selatan, Ricky Perdana Gozali, sebelumnya menyatakan bahwa uang pecahan tersebut sudah dicabut sejak tahun 2016. Namun, BI memastikan bahwa pecahan Rp10.000 tersebut tetap sah dan dapat digunakan dalam transaksi di seluruh Indonesia.
Dalam rilisnya, BI menyampaikan, "Uang Rupiah Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia." Pernyataan ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir untuk menggunakan jenis uang pecahan 10.000 tersebut.
Jenis Uang Pecahan Rp10.000 yang Masih Berlaku
BI juga menginformasikan bahwa saat ini terdapat tiga jenis uang pecahan Rp10.000 yang masih berfungsi sebagai alat pembayaran resmi di Indonesia, yaitu emisi tahun 2005, 2016, dan 2022. Semua pecahan ini dapat digunakan untuk transaksi sehari-hari, sehingga penting bagi masyarakat untuk mengetahui informasi ini agar tidak bingung saat berbelanja.
Untuk membantu masyarakat dalam memverifikasi keabsahan dan masa berlaku uang rupiah, BI menyediakan berbagai saluran informasi. Kamu bisa mengunjungi website resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id atau mengikuti akun media sosial resmi mereka. Selain itu, kantor perwakilan BI terdekat juga dapat dihubungi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Masyarakat Harus Pintar dalam Bertransaksi
BI menekankan betapa pentingnya pemahaman masyarakat dalam bertransaksi dan berbelanja. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat berhemat dan berpartisipasi aktif dalam mendukung aktivitas perekonomian nasional. Hal ini sejalan dengan upaya BI dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dengan penjelasan resmi dari Bank Indonesia, diharapkan masyarakat tidak ragu menggunakan uang Rp10.000 tahun emisi 2005 dalam transaksi sehari-hari. Statusnya yang masih sah sebagai alat pembayaran akan membantu menghilangkan kekhawatiran terkait penggunaan pecahan ini.
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

