Pemerintah resmi memperpanjang proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga 10 September 2024. Keputusan ini diambil sebagai respons atas masalah teknis terkait pembelian e-meterai, yang merupakan salah satu syarat utama dalam proses pendaftaran.
Sebelumnya, pendaftaran CPNS dijadwalkan berakhir pada 6 September 2024. Namun, banyak calon pelamar yang kesulitan mendapatkan e-meterai dan mengajukan keluhan melalui media sosial. Merespons situasi tersebut, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberikan perpanjangan waktu hingga 10 September.
Suharmen, yang mewakili Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyatakan bahwa perpanjangan ini dilakukan untuk mengakomodasi pelamar yang terdampak masalah pembelian e-meterai.
Dalam wawancara dengan VIVA pada 5 September 2024, ia mengatakan, "Inshaa Allah akan ada perpanjangan sampai tanggal 10 September 2024."
Suharmen juga menyebutkan bahwa Direktur Utama Perum Peruri, Dwina Septiani Wijaya, telah memberikan penjelasan terkait masalah yang muncul. Dwina mengonfirmasi bahwa dari tujuh reseller yang bekerja sama dengan Peruri, tiga di antaranya telah aktif kembali dan siap melayani pembelian e-meterai.
Harapan para pendaftar CPNS yang belum mengakhiri proses registrasi pun terkabul pada siang hari ini setelah BKN resmi mengumumkan bahwa batas pendaftaran CPNS 2024 diperpanjang.
>>>Baca pengumuman resminya di sini<<<
Sebelumnya, di media sosial X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter), tagar "Peruri" menjadi trending topic dengan lebih dari 18 ribu cuitan. Para pelamar menyuarakan frustrasi mereka terhadap kesulitan dalam memperoleh e-meterai. Kritik juga muncul di platform lain, seperti Instagram, di mana akun resmi Peruri dibanjiri keluhan serupa.
Salah satu netizen menulis, "Lahh kocak.. Gue udah bayar e-materai nya ini gimana seehhhh? gue beli 5 ya.. Dikira duit gue banyak apaa heehhh.. Peruri kalo ngga siap ngga usah ngadain e-materai segala.. Mending tempel materai beli di kantor pos aja dah."
Keluhan terkait kurangnya informasi seputar antrian di website pembelian e-meterai juga banyak bermunculan. Beberapa pengguna meminta penjelasan terkait nomor antrian dan estimasi waktu tunggu.
Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan pelamar yang belum bisa menyelesaikan proses pendaftaran bisa memanfaatkan waktu tambahan untuk melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan.
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News