Pendaftaran untuk Pilkada Serentak 2024 secara resmi dimulai pada hari ini, Selasa (27/8/2024). Pemilihan ini akan menentukan para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. Berbagai partai politik telah mengumumkan calon-calon kepala daerah yang akan mereka usung dalam kompetisi politik ini. Pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka selama tiga hari, dari 27-29 Agustus 2024.
Jadwal Penting Pilkada Serentak 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, berikut adalah jadwal lengkap pelaksanaan Pilkada 2024:
- Pengumuman Pendaftaran Calon: 24-26 Agustus 2024
- Pendaftaran Calon: 27-29 Agustus 2024
- Penelitian Persyaratan Calon: 27 Agustus - 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: 25 September - 23 November 2024
- Pemungutan Suara: 27 November 2024
- Penghitungan dan Rekapitulasi Suara: 27 November - 16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih: 5 hari setelah keputusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU, dengan jadwal yang bervariasi tergantung pada jenis calon dan status sengketa hasil pemilihan.
Perubahan Aturan Pencalonan Kepala Daerah
KPU telah mengeluarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 yang merevisi aturan sebelumnya terkait pencalonan kepala daerah. Revisi ini menetapkan syarat minimal perolehan suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengusung pasangan calon:
Cagub-Cawagub:
- Provinsi dengan hingga 2 juta penduduk: minimal 10% suara sah.
- Provinsi dengan 2-6 juta penduduk: minimal 8,5% suara sah.
- Provinsi dengan 6-12 juta penduduk: minimal 7,5% suara sah.
- Provinsi dengan lebih dari 12 juta penduduk: minimal 6,5% suara sah.
Cabup-Cawabup atau Cawalkot-Cawawalkot:
- Kabupaten/kota dengan hingga 250.000 penduduk: minimal 10% suara sah.
- Kabupaten/kota dengan 250.000-500.000 penduduk: minimal 8,5% suara sah.
- Kabupaten/kota dengan 500.000-1 juta penduduk: minimal 7,5% suara sah.
- Kabupaten/kota dengan lebih dari 1 juta penduduk: minimal 6,5% suara sah.
PKPU juga menetapkan bahwa setiap partai atau gabungan partai hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon, dan akumulasi perolehan suara dihitung berdasarkan hasil Pemilu DPRD terakhir.
Ketentuan Lain dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024
- Pasal 13: Menetapkan dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik.
- Pasal 15: Mengatur usia minimal calon gubernur/wakil gubernur (30 tahun) dan calon bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota (25 tahun).
- Pasal 95: Menyatakan bahwa informasi dan jadwal pendaftaran calon harus diumumkan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota melalui media massa dan laman resmi sebelum pendaftaran dibuka.
- Pasal 99: Mengatur persyaratan pendaftaran calon yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik.
- Pasal 135: Mengatur perpanjangan pendaftaran jika hanya ada satu calon yang diterima hingga akhir masa pendaftaran.
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News