CPNS 2024 di Depan Mata, Cek Syarat Membuat SKCK Sekarang!

Default

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 atau kebutuhan administrasi lainnya membutuhkan dokumen tertentu. Salah satu dokumen yang harus disiapkan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibutuhkan sebagian formasi CPNS.

Saat ini, SKCK dapat dibuat secara daring melalui aplikasi Super Apps Presisi, yang tersedia di App Store dan Google Play Store. Sama halnya seperti proses pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online melalui portal SSACSN 2024

Cara Membuat SKCK Online

SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam. SKCK berisi keterangan tentang ada atau tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan

Berikut cara membuat SKCK secara online:

  1. Download aplikasi Super Apps Presisi dari App Store atau Google Play Store.
  2. Buat akun dengan mengisi data yang dibutuhkan, seperti foto KTP, foto wajah dari beberapa sisi, dan NPWP jika ada.
  3. Setelah akun aktif, pilih menu "SKCK" di beranda dan klik "Ajukan SKCK."
  4. Isi data yang diperlukan sesuai dengan ketentuan, termasuk tujuan pembuatan dan alamat sesuai KTP.
  5. Lakukan pembayaran sebesar Rp30.000 melalui BRI Virtual Account.
  6. Setelah pembayaran, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan ke email.
  7. Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang diterima melalui email.
  8. Bawa berkas pendaftaran beserta barcode ke kantor polisi (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) untuk mencetak SKCK.

Meskipun SKCK dapat dibuat secara online, pengambilan SKCK tetap harus dilakukan secara langsung di kantor polisi yang telah dipilih.

Syarat Membuat SKCK di Polsek terdekat:

  • Fotokopi KTP dan tunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi akte lahir, ijazah, atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain jika belum memiliki KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah (berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah, dan bagi yang berjilbab, wajah harus tampak sepenuhnya).
  • BPJS Kesehatan.

Syarat Membuat SKCK di Polres terdekat:

  • Fotokopi KTP dan tunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi akte lahir, ijazah, atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah (berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah, dan bagi yang berjilbab, wajah harus tampak sepenuhnya).
  • BPJS Kesehatan.

Baca artikel dan berita menarik lainnya dari JalanTikus di Google News

Tags Terkait: cpns
Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal