Kemenperin: Kami Ingin TKDN Kendaraan Listrik Sampai 80% di 2030!

Default

Tren kendaraan listrik di Indonesia kini resmi menjadi isu nasional yang serius. Tak hanya menjadi hype di masyarakat, pemerintah melalui Kemeperin juga menyatakan kesungguhannya terkait penggunaan motor dan mobil listrik di Tanah Air.

Baru-baru ini, pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan target ambisius mereka untuk meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik hingga 80 persen di tahun 2030. Kira-kira seperti apa proses pengadaan motor dan mobil listrik di Indonesia ke depannya? Simak berita selengkapnya di bawah ini, yuk!

Kemenperin Ingin Komponen Lokal Kendaraan Listrik Sampai 80% di 2030

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) punya target ambisius untuk meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik hingga 80 persen di tahun 2030. Target ini sesuai dengan rencana kerja yang sudah dituangkan di Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022.

"Kemenperin sudah membuat rencana kerja untuk pengembangan baterai di bidang ini, termasuk baterai kendaraan listrik dan lain-lain. Salah satu hal yang mau dicapai di tahun 2030 adalah kendaraan listrik yang punya efisiensi tinggi dan local content sekitar 80 persen," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melalui pers rilis resminya, Sabtu (9/9).

Menurut Agus, rencana kerja tersebut sudah menjelaskan secara lengkap terkait langkah-langkah penting pengembangan komponen kunci kendaraan listrik, mulai dari baterai, motor listrik dan converter. Masyarakat nantinya tidak perlu pusing memikirkan pengembangan ekosistem operasional kendaraan listrik.

BACA JUGA
  • 15+ Merek Motor Listrik Subsidi Terbaik yang Dijual di Indonesia, Murah Meriah!
  • 9 Mobil Listrik Buatan Indonesia, Pernah Bikin Heboh & Tak Kalah Berkualitas!
  • Cara Kerja Mobil Listrik Berdasarkan Jenisnya, Lebih Simpel dan Ramah Lingkungan!

Bagaimana Cara Mencapai Target TKDN Kendaraan Listrik?

Untuk mencapai target TKDN 80 persen di tahun 2030, pemerintah tentunya sudah membuat kebijakan progresif. Tak hanya itu saja, pemerintah pusat juga memberikan stimulus fiskal dan insentif untuk mendorong daerah-daerah agar mengganti kendaraan operasionalnya ke motor maupun mobil listrik.

Dua kebijakan utama untuk mempercepat pengadaan kendaraan listrik adalah subsidi pembelian untuk motor listrik dengan syarat TKDN minimal 40 persen dan potongan PPN DTP 5-10 persen untuk mobil listrik. Namun pengadaan bus listrik masih tergantung pada TKDN yang tersisa.

Sampai hari ini diketahui ada sekitar 50 perusahaan yang mengembangkan kendaraan listrik di dalam negeri. Total investasinya pun mencapai lebih dari Rp3 triliun. Lebih lanjut, pemerintah sudah menetapkan target satu juta kendaraan listrik roda empat untuk beroperasi di tahun 2035. Itu berarti, Indonesia dapat menghemat sekitar 12,5 juta barrel BBM dan mengurangi emisi CO2 4,6 juta ton.

Target pemerintah lainnya yang disampaikan Kemenperin adalah 12 juta unit kendaraan listrik roda dua atau tiga yang beroperasi di tahun 2025. Jika hal tersebut sukses terwujud, maka Indonesia sudah menghemat 18,86 juta barrel BBM dan mengurangi 6,9 juta ton CO2.

"Pemerintah optimis bahwa target itu bisa dicapai. Kami juga gembira karena banyak industri yang tertarik memanfaatkan insentif yang ada untuk mendukung pengembangan kendaraan EV di Indonesia," kata Agus.

Baca juga: Biaya Charge Mobil Listrik, Apakah Lebih Hemat dari Isi Bensin?

Manfaat Penggunaan Motor dan Mobil Listrik di Indonesia

Tentunya kemantapan pemerintah beralih ke motor dan mobil listrik bukan tanpa alasan. Faktanya, ada banyak sekali manfaat kendaraan listrik di Indonesia, seperti:

Berikut adalah beberapa manfaat motor dan mobil listrik di Indonesia:

  • Mengurangi polusi udara: Motor dan mobil listrik tidak mengeluarkan gas buang yang menjadi penyebab utama polusi udara. Dengan menggunakan kendaraan listrik, kita bisa membantu menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat.

  • Menghemat biaya bahan bakar: Motor dan mobil listrik lebih hemat biaya bahan bakar daripada kendaraan berbahan bakar minyak. Hal ini karena listrik lebih murah dan efisien daripada bensin atau solar.

  • Mendukung industri dalam negeri: Motor dan mobil listrik memiliki potensi untuk mendukung industri dalam negeri, khususnya industri baterai, motor listrik, dan converter. Selaras dengan target TKDN Kemenperin di tahun 2030 nanti, banyak pihak juga yakin kelak akan muncul banyak lapangan kerja baru di bidang pengadaan kendaraan listrik.

  • Menyediakan pilihan transportasi yang beragam: Motor dan mobil listrik menyediakan pilihan transportasi yang beragam bagi masyarakat Indonesia. Kendaraan listrik memiliki berbagai jenis, ukuran, desain, dan fitur yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan selera konsumen.

  • Mengikuti tren global: Motor dan mobil listrik mengikuti tren global yang semakin peduli terhadap lingkungan dan energi terbarukan. Banyak negara maju yang sudah mulai beralih ke kendaraan listrik untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan memenuhi komitmen perubahan iklim.

Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

Baca juga artikel seputar Mobil Listrik atau artikel Motor menarik lainnya dari Kiki.

Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal