5+ Bahaya Sepeda Listrik bagi Anak-Anak, Begini Cara Mencegahnya

Default

Sepeda listrik semakin populer digunakan sebagai alat transportasi roda dua yang ramah lingkungan. Namun, meskipun terlihat menarik bagi anak-anak, penggunaan sepeda listrik oleh mereka dapat membawa sejumlah bahaya yang perlu dicermati oleh orang tua. Oleh sebab itu, kamu harus mengetahui alasan dari bahaya anak-anak mengendarai sepeda listrik.

Beberapa bahaya dari penggunaan sepeda listrik di antaranya seperti alasan psikologis hingga bahaya yang mengancam di jalan raya. Berikut adalah enam alasan mengapa anak-anak sebaiknya tidak mengendarai sepeda listrik.

1. Tingkat Keselamatan

Sepeda listrik umumnya dirancang untuk pengendara dewasa dan berpengalaman. Dengan demikian, anak-anak dinilai belum memiliki kapabilitas untuk mengendalikan sepeda listrik dengan aman di berbagai kondisi jalan.

2. Kecepatan Tinggi

Dilengkapi dengan motor listrik yang kuat, sepeda listrik cenderung memiliki kecepatan yang lebih tinggi daripada sepeda biasa. Anak-anak mungkin kesulitan mengendalikan kecepatan tersebut, meningkatkan risiko kecelakaan.

3. Berat dan Ukuran

Seringkali lebih berat dan besar daripada sepeda anak-anak, sepeda listrik sulit untuk dikendalikan dan diparkir oleh mereka. Hal ini dapat menimbulkan kesulitan saat berhenti atau harus berputar.

4. Keseimbangan Belum Matang

Motor tambahan pada sepeda listrik dapat meningkatkan ketidakstabilan. Anak-anak mungkin belum cukup kuat atau terampil untuk menangani ketidakstabilan tersebut.

5. Keterbatasan Perhatian dan Pengalaman

Anak-anak mungkin belum memiliki perhatian dan pengalaman yang cukup untuk berpartisipasi dengan aman dalam lalu lintas. Penggunaan sepeda listrik dapat meningkatkan risiko kecelakaan jika anak-anak belum siap sepenuhnya.

6. Lingkungan di Indonesia

Aturan jalur sepeda yang belum merata di seluruh wilayah dapat membahayakan anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalur bersama dengan kendaraan bermotor.

Aturan Pemakaian Sepeda Listrik

Menyadari potensi risiko, Permenhub nomor 45 tahun 2020 mengatur beberapa ketentuan untuk penggunaan sepeda listrik. Anak-anak harus didampingi oleh orangtua, sementara pengguna usia 12-15 tahun harus ditemani oleh orang dewasa.

Sepeda listrik dapat dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu, termasuk pemukiman, jalur khusus sepeda, area wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

Dalam menghadapi perkembangan teknologi transportasi, orang tua perlu lebih berhati-hati dan memastikan bahwa anak-anak memahami aturan dan bahaya yang terkait dengan penggunaan sepeda listrik.

Oleh sebab itu, orang tua harus mengetahui bahaya sepeda listrik bagi anak. Sebab, keselamatan anak-anak adalah prioritas utama.

Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

Baca juga artikel seputar Mobil Listrik, Motor atau artikel menarik lainnya dari Jalan Tikus.

Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal