Uang Pintar APK adalah jawaban buat kamu yang mencari pinjaman dana mudah dan cepat cair. Karena klaimnya ini, nggak heran banyak orang yang penasaran ingin mencobanya.
Di tengah maraknya kemunculan pinjaman online ilegal di internet, tentu kamu harus semakin pandai dan berhati-hati dalam memilih aplikasi pinjol yang aman dan terpercaya.
Kondisi ini pastinya berbahaya dan akan sangat merugikan pengguna yang terjerat, baik dalam hal keamanan data pribadi maupun keuangan. Makanya, penting untuk melakukan seleksi dan pengecekan legalitas sebelum memutuskan untuk menggunakannya.
Nah, sebagai aplikasi pinjam dana pendatang baru, Uang Pintar pinjaman kilat juga perlu ditelusuri legalitas dan keamanannya nih, geng. Karenanya, yuk simak ulasan Jaka berikut ini.
Ulasan Tentang Uang Pintar APK
Uang Pintar pinjaman online merupakan aplikasi pinjol yang diklaim bisa memberikan dana dengan limit besar, tenor pinjaman lama, namun dengan bunga yang rendah.
Ada banyak versi Uang Pintar yang Jaka temukan di internet. Ada Uang Pintar Pinjaman Cepat yang dikembangkan oleh xian technology co. APK ini terakhir di-update pada Januari 2023 dengan versi 6.1.1.
Lalu, ada juga yang dikembangkan oleh Rachel Nichols, yang bernama Uang Pintar Kredit Pinjaman Dana Rupiah Cepat. Aplikasi ini dirilis pada 10 Januari 2019 dengan versi terbaru 1.9.0.
Bahkan ada yang tersedia di Google Play Store, yaitu Uang Pintar Pinjaman Kilat. Aplikasi ini sudah diunduh 100.000 kali dan mendapat rating 3,6/5 dari 4.000 ulasan.
Skema Pinjaman di Uang Pintar APK
Karena banyak versi Uang Pintar yang beredar, maka skema pinjaman yang ditawarkan pun berbeda-beda. Secara umum, mereka menyediakan pinjaman dengan limit Rp2.000.000 hingga Rp7.000.000 dengan tenor maksimal 180 hari.
Suku bunganya mulai dari 15% hingga 36% per tahun (maksimal), tidak jauh berbeda dengan aplikasi pinjol legal dan terdaftar di OJK lainnya.
Sementara itu, untuk meminjam dana di Uang Pintar, pengguna perlu menyiapkan dokumen seperti KTP, foto selfie bersama KTP, nomor rekening bank, nomor HP, dan beberapa data pribadi tambahan.
Apakah Uang Pintar APK Aman Digunakan?
Kamu mungkin bertanya-tanya, dari banyaknya versi aplikasi ini, apakah Uang Pintar aman digunakan? Uang Pintar apakah resmi? Mari kita bahas satu per satu.
1. Uang Pintar - Pinjaman Cepat
Aplikasi Uang Pintar yang dikembangkan oleh xian technology co bisa dipastikan sebagai aplikasi ilegal. Pertama, status pengembang aplikasi ini tidak jelas, apakah perusahaan atau start up.
Kedua, informasi kontaknya sangat personal, mulai dari e-mail yang menggunakan layanan gratisan yaitu UangPintar-service@outlook.com dan kontak telepon yang menggunakan nomor HP, yakni 08127676887. Entitas yang legal harusnya menggunakan informasi kontak profesional yang disediakan perusahaan.
2. Uang Pintar - Kredit Pinjaman Dana Rupiah Cepat
Aplikasi Uang Pintar yang dikembangkan oleh Rachel Nichols juga bisa dipastikan ilegal. Setelah diusut, APK ini sudah dicatut sebagai entitas yang tidak terdaftar di OJK dan masuk ke Investor Alert Portal. Kamu bisa baca dokumen resminya di sini.
Sebelumnya, APK ini pernah tersedia di Google Play Store dengan alamat berikut, tapi sudah dihapus.
3. Uang Pintar - Pinjaman Kilat
Nah, masih tersedia di Google Play Store, ada kecenderungan kalau aplikasi ini juga termasuk pinjol ilegal. Hal ini terlihat dari kolom komentar Google Play Store APK ini yang komplain karena mendapat ancaman penyebaran data, penagihan yang tidak wajar, dan lain-lain. Kamu bisa cek APK-nya di sini.
Di sisi lain, pengembang aplikasi ini, PT Uang Pintar Indonesia, pernah masuk ke dalam Daftar Pinjaman Online Ilegal OJK Desember 2022. Bedanya, entitas ini menjadi pengembang Duit Aman - Pinjaman nyaman yang sudah dihentikan operasinya.
Jika kamu cek lagi di situs web OJK, masih ada banyak aplikasi pinjam dana yang mencatut nama Uang Pintar. Kamu bisa cek legalitas operasinya di situs web tersebut secara lengkap.
Bahaya dan Risiko Meminjam Dana di Pinjol Ilegal
Buang jauh-jauh pikiran kalau kamu bakal aman-aman saja saat meminjam dana dari pinjol ilegal. Pengembangnya mungkin akan dihentikan atau dikenakan sanksi oleh OJK, tapi mereka masih bisa melakukan hal-hal ini kepadamu:
- Mencuri data pribadi: Di saat kamu meminjam uang di aplikasi pinjol, kamu pasti diminta untuk menginput sejumlah data penting. Bahkan, kamu wajib selfie bersama KTP. Data-data ini bisa disalahgunakan bahkan dijual ke orang lain
- Melakukan teror kepada nasabah: Selain data pribadimu dijual, data kamu bisa jadi target teror pemberi pinjaman. Kasus seperti penganiayaan, penyiksaan, atau ancaman mengerikan bisa saja terjadi
- Menyisipkan virus atau malware di aplikasi: Aplikasi yang kamu instal mungkin saja tersusupi virus atau malware yang membahayakan HP-mu
Daftar Pinjaman Online Legal dan Terdaftar di OJK 2023
Tenang saja, masih banyak alternatif pinjaman online lain dengan bunga, tenor pinjaman, dan limit yang wajar untuk kamu. Pastinya, aplikasi ini legal dan aman karena terdaftar di OJK.
Jaka punya beberapa daftar pinjol resmi OJK yang bisa kamu jajal, silakan cek rinciannya di bawah!
- Jenius
- Kredivo
- Akulaku
- Tokopedia
- Home Credit
- Modalku
- JULO
- RupiahCepat
- DanaBijak
- Dompet Kilat
- Kredit Pintar
- Kredit Pintar
- DanaRupiah
- DanaRupiah
- Octo Loan
Ulasan lengkap belasan aplikasi ini bisa kamu baca di artikel Jaka berjudul 15 Aplikasi Pinjaman Online Terbaik & Terpercaya 2023, Terdaftar di OJK! Di sana, ulasan tiap aplikasi tersedia dengan lengkap, plus ada link download-nya juga. Silakan dicek, ya!
Akhir Kata
Secara garis besar, Uang Pintar pinjol bisa dikategorikan sebagai aplikasi pinjaman online ilegal karena tidak terdaftar di OJK. Oleh karena itu, Jaka sarankan kamu menghindarinya.
Meskipun ada yang masih tersedia di Google Play Store, keamanannya belum terjamin. Apalagi, melihat testimoni dari penggunanya yang kebanyakan bernada negatif.
Biar aman, kamu bisa jajal salah satu rekomendasi aplikasi pinjol legal dari Jaka di atas. Semuanya sudah terdaftar di OJK, jadi jangan khawatir. Semoga informasi ini membantu!
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News
Baca juga artikel Aplikasi Pinjol Ilegal atau artikel menarik lainnya dari Athika Rahma