Cara menghitung pajak motor bisa menjadi tugas yang membingungkan bagi sebagian orang, terutama bagi mereka yang baru pertama kali memiliki kendaraan bermotor.
Selain mengerti cara cek pajak motor, tahu cara menghitungnya juga sangatlah penting untuk memastikan kewajiban pajak terpenuhi dan menghindari denda yang dapat merugikan. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi besarnya pajak motor, seperti jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan wilayah tempat kendaraan terdaftar.
Mengetahui cara menghitung pajak motor juga dapat membantu pemilik kendaraan untuk merencanakan pengeluaran dalam mempersiapkan biaya pajak tahunan. Oleh karena itu, simak artikel ini untuk memahami cara menghitung pajak motor 2023 dengan mudah dan cepat.
Jenis Pajak Motor
Ternyata pajak kendaraan bermotor ada dua jenis, loh. Kamu wajib tahu dulu perbedaan di antara keduanya biar nggak salah melakukan pembayaran.
1. Pajak Tahunan
Pajak tahunan harus dibayarkan setiap tahun sebagai bukti kendaraan masih aktif. Pajak tahunan juga digunakan untuk mencocokkan data pemilik kendaraan dengan tahun sebelumnya.
2. Pajak Lima Tahunan
Pajak lima tahunan tentunya dibayarkan sekali dalam lima tahun dan merupakan biaya pergantian plat nomor dan STNK kendaraan. Denda pajak dikenakan jika pembayaran melewati tanggal jatuh tempo atau masa berlaku STNK. Pajak lima tahunan juga berguna untuk mencocokkan data pemilik kendaraan dengan nomor mesin dan rangka.
Cara Menghitung Pajak Motor Tahunan & Lima Tahun
Pajak kendaraan bermotor diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010.
Ada dua aspek yang memengaruhi besaran pajak, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot kendaraan. Namun, untuk menghitung pajak tahunan dan lima tahunan, terdapat empat komponen, yaitu NJKB, bobot kendaraan, pajak progresif, dan SWDKLLJ.
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
NJKB adalah nilai yang telah ditentukan oleh Dispenda dari Agen Pemegang Merek (APM), bukan harga jual umum kendaraan. NJKB dihitung dengan rumus (PKB/2) x 100, dengan nilai PKB tertera di bagian belakang STNK.
2. Bobot Kendaraan
Bobot kendaraan adalah faktor yang menentukan tingkat kerusakan jalan yang disebabkan oleh kendaraan. Bobot kendaraan dinyatakan dalam koefisien dengan nilai 1 atau lebih.
3. Pajak Progresif
Pajak kendaraan bermotor di Indonesia termasuk dalam pajak progresif, dengan besaran tarif progresif yang dibebankan berdasarkan tingkat kepemilikan. Tarif pajak bervariasi dari 2% hingga 10%, dengan kendaraan pertama dikenakan 2%, kendaraan kedua 2.5%, dan seterusnya.
Berikut ini tabel persentase tarif pajak progresif motor yang berlaku saat ini:
No. | Urutan Kepemilikan Kendaraan | Persentase Tarif Pajak |
---|---|---|
1 | Motor Pertama | 1,5% |
2 | Motor Kedua | 2% |
3 | Motor Ketiga | 2,5% |
4 | Motor Keempat dan Seterusnya | 4% |
4. SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah biaya tambahan untuk pembayaran pajak motor tahunan. Besarannya berbeda-beda, namun untuk sepeda motor, sepeda kumbang, kendaraan bermotor roda tiga, dan scooter berkapasitas 50 cc hingga 250 cc dikenakan tarif sebesar Rp35.000.
Selain itu, untuk pembayaran pajak tahun pertama juga akan dikenakan biaya tambahan berupa BBN KB, biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta biaya pengesahan dan penerbitan STNK. Pastikan untuk membayar semua pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu untuk menghindari denda dan masalah hukum.
Gampangnya, persentase nilai pajak ini akan bergantung sama nilai objek (si kendaraan itu sendiri) dan kuantitas alias jumlah dari si kendaraan. Sebagai tambahan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tergabung bersama Pajak Penghasilan (PPh) sebagai dua jenis pajak yang masuk golongan progresif.
Baca Juga: Berapa Pajak Motor Listrik Setiap Tahunnya? Ini Bocorannya, Gak Bikin Kantong Bolong!
Contoh Perhitungan Pajak Motor
Setelah mengetahui berbagai istilah dan aspek perhitungan pajak kendaraan bermotor di atas, selanjutnya kamu bisa mulai mempelajari cara menghitung pajak motor yang akurat.
Sebagai contoh cara menghitung pajak motor, misalkan seseorang memiliki motor pertama dengan nilai PKB tertera pada STNK sebesar Rp220.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp35.000. Untuk menghitung pajak motor pertahun, kita dapat menggunakan rumus sebagai berikut:
Tarif Pajak Kendaraan = NJKB x Koefisien x Tarif Pajak
Dalam hal ini, NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dihitung sebagai setengah dari PKB pada STNK. Sedangkan koefisien dan tarif pajak tergantung pada jenis kendaraan dan tahun pembuatannya. Jika kita asumsikan koefisien dan tarif pajak untuk motor adalah 1 dan 2%, maka perhitungan pajak motor pertahun Jaka adalah:
Tarif Pajak Kendaraan = ((PKB/2) x 100) x 1 x 2%
= ((220.000/2) x 100) x 1 x 2%
= 11.000.000 x 1 x 2%
= Rp220.000
Dalam hal cara menghitung pajak motor 5 tahunan, terdapat beberapa komponen biaya yang harus diperhitungkan, seperti biaya administrasi dan pengesahan STNK.
Cara menghitung pajak motor lima tahun adalah dengan menambahkan PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi, biaya pengesahan STNK, dan biaya penerbitan STNK. Untuk asumsi biaya-biaya tersebut, perhitungan pajak motor lima tahun adalah sebagai berikut:
PKB + SWDKLLJ + TNKB + terbit STNK + biaya administrasi
Rp500.000 + Rp35.000 + Rp100.000 + Rp100.000 + Rp50.000
= Rp785.000
Baca Juga: Ini Besaran Biaya Balik Nama Motor dan Cara Mengurusnya, Persiapkan Dari Sekarang!
Cara Menghitung Denda Pajak Motor
Kamu sudah tahu dengan mudah bagaimana metode dan sistem penghitungan pajak untuk kendaraan bermotor, dalam hal ini sepeda motor yang kamu miliki.
Jangan sekali-kali berpikir untuk mengabaikannya dengan cara tidak memenuhi kewajiban kamu membayar pajak kendaraan karena ada sanksi hukum mulai dari denda dan pidana yang menanti kamu, loh.
Denda yang harus dibayar berbeda-beda, tergantung pada besar pajak dan lamanya keterlambatan pembayaran. Lantas, bagaimana cara menghitung denda pajak motor
Berikut adalah rumus perhitungan denda pajak motor:
- Denda pajak motor 1 hari 1 bulan: 25% dari pajak pokok per tahun
- Denda pajak motor 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda pajak motor 6 bulan : PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Denda pajak motor 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda pajak motor 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Sebagai contoh, jika Jaka terlambat membayar pajak motornya selama 2 bulan, maka perhitungan dendanya adalah sebagai berikut:
Denda Pajak Motor = PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
= (220.000 x 25% x 2/12) + 35.000
= 9.166 + 35.000
= Rp44.166
Total pajak motor yang harus dibayarkan Jaka adalah Rp255.000 + Rp44.166 = Rp299.166 setelah ditambahkan denda.
Akhir Kata
Demikianlah cara menghitung pajak motor tahunan dan lima tahunan beserta denda keterlambatannya. Dengan mengetahui cara menghitungnya, kita bisa menghindari denda keterlambatan dan membayar pajak motor dengan tepat waktu.
Jangan lupa untuk selalu memperbarui STNK dan TNKB kendaraan secara berkala, lakukan cara pembayaran pajak motor online maupun offline yang kini sudah mudah banget. Berikut panduan lengkapnya kalau kamu belum tahu.
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News
Baca juga artikel seputar Hiburan, Viral, atau artikel menarik lainnya dari Syifa Nuri Khairunnisa.