Belakangan ini, pelecehan verbal terhadap perempuan semakin marak terjadi di Indonesia. Kasus-kasus penggunaan istilah "tobrut" singkatan dari "tkt brutal" untuk merendahkan tampilan fisik perempuan telah menarik perhatian publik dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Alimatul Qibtiyah, Komisioner Komnas Perempuan dan Ketua Sub Komisi Pendidikan, menegaskan bahwa penggunaan istilah "tobrut" termasuk dalam kategori pelecehan seksual non-fisik.
"Istilah ini sering digunakan di media sosial untuk merendahkan tampilan fisik perempuan, terutama yang berkaitan dengan ukuran payudara," jelasnya, sebagaimana dihimpun dari kumparan, Rabu (31/7/2023).
Meskipun tidak melibatkan kontak fisik langsung, pelaku pelecehan verbal dapat dikenakan sanksi hukum. Menurut UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022 pasal 5, pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga 9 bulan atau denda maksimal Rp10 juta.
Qibtiyah mengingatkan bahwa pelecehan verbal dapat berdampak serius pada korban, termasuk: penurunan kepercayaan diri, trauma, perasaan rendah diri, dan depresi (dalam kasus ekstrem).
"Setiap orang memiliki respons berbeda terhadap kejadian buruk. Korban mungkin merasa tidak memiliki penampilan sempurna sesuai standar yang berlaku," tambahnya.
Mengingat potensi dampak negatif yang serius, Qibtiyah mengimbau generasi muda untuk lebih bijak dalam memilih kata-kata, terutama di media sosial. "Kita perlu menciptakan lingkungan yang saling menghormati dan bebas dari pelecehan verbal," tegasnya.