Subsidi mobil listrik dinilai menjadi solusi dalam mempercepat penggunaan mobil bebas emisi ini di Indonesia. Hal ini lantaran harga mobil listrik masih sulit dijangkau.
Subsidi atau insentif ini dinilai akan membantu meningkatkan penjualan mobil listrik di Indonesia. Selain itu, daya beli masyarakat atas mobil bebas emisi juga akan naik.
Namun, kabar penerapan subsidi ini masih abu-abu. Muncul isu bahwa kebijakan ini akan diberlakukan pada pertengahan 2023, namun semuanya belum terkonfirmasi.
Di sisi lain, subsidi ini disinyalir hanya berlaku untuk jenis mobil tertentu. Di artikel ini, Jaka akan memberikan daftar merek mobil listrik yang dapat subsidi. Data di sini masih bisa berubah kapan saja tergantung penerapan kebijakan oleh pemerintah.
Kapan Subsidi Mobil Listrik Diterapkan?
Mulai 1 April 2023, pemerintah memberikan bantuan pajak bagi pembeli mobil listrik baru. Bantuan tersebut berupa pembebasan sebagian PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang berlaku sampai akhir tahun 2023.
Dengan bantuan ini, pembeli mobil listrik hanya perlu membayar PPN 1%, sedangkan 10% lainnya ditanggung pemerintah. Namun, tidak semua mobil listrik yang tersedia di Indonesia dapat menikmati bantuan PPN ini. Total nilai subsidi ini bisa dimulai dari Rp70-80 juta per unit.
Ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu mobil listrik harus memiliki TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) minimal 40%. Syarat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 38 tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah tahun Anggaran 2023.
Tujuan dari bantuan ini adalah untuk membuat harga mobil listrik lebih terjangkau sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya.
Lebih lanjut, pemerintah juga sedang merancang aturan untuk memberikan subsidi kepada kendaraan hybrid atau Hybrid Electric Vehicle (HEV). Hal ini karena pemerintah melihat potensi besar dari segmen HEV.
"Selain mendapatkan PPnBM 6% sesuai dengan PP 74 Tahun 2021, mobil hybrid juga akan mendapatkan insentif tambahan lainnya. Aturan ini akan segera dikeluarkan," ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier, pada 8 Agustus 2023 lalu.
Namun, belum ada informasi mengenai mobil hybrid apa saja yang akan mendapat insentif ini. Jadi, kita tunggu saja pengumuman lebih lanjut, ya.
Daftar Merek & Harga Mobil Listrik Subsidi
Seperti yang sudah Jaka jelaskan, pemerintah tengah menyiapkan skema subsidi untuk mobil listrik di Tanah Air. Subsidi tersebut berupa potongan harga sebesar Rp80 juta untuk mobil listrik murni dan Rp40 juta untuk mobil listrik hybrid.
Meski begitu, tidak semua mobil listrik akan mendapatkan subsidi tersebut. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa subsidi itu diberikan untuk kendaraan yang memiliki pabrik di Indonesia.
Seperti diketahui, pemerintah menyediakan insentif untuk pembelian mobil listrik sebanyak 35.900 unit hingga akhir tahun ini. Ada dua merek mobil listrik yang bisa dibeli masyarakat lewat program ini yakni Hyundai IONIQ 5 dan Wuling Air EV.
Berikut daftar merek mobil listrik dan hybrid yang mendapat subsidi di bawah ini.
1. Hyundai IONIQ 5
Hyundai IONIQ 5 Prime Standard Range
- Harga normal: Rp748 juta.
- Harga subsidi: Rp668 juta.
Hyundai IONIQ 5 Prime Long Range
- Harga normal: Rp789 juta.
- Harga subsidi: Rp709 juta.
Hyundai IONIQ 5 Signature Standard Range
- Harga normal: Rp809 juta.
- Harga subsidi: Rp729 juta.
Hyundai IONIQ 5 Signature Long Range
- Harga normal: Rp859 juta.
- Harga subsidi:Rp770 juta.
2. Wuling Air EV
- Harga normal: Rp238 juta - Rp311 juta.
- Harga subsidi: Rp158 juta - Rp231 juta.
Kenapa Harga Mobil Listrik Mahal?
Alasan atau faktor utama munculnya wacana pemerintah untuk memberikan subsidi mobil listrik adalah harga. Ya, sejauh ini, harga mobil listrik memang cenderung lebih tinggi dibanding mobil-mobil konvensional pada umumnya.
Lantas, kenapa harga mobil listrik lebih mahal? Jika ditelisik secara mendalam, ada sejumlah faktor yang melatarbelakanginya. Berikut beberapa alasan kenapa mobil listrik mahal.
1. Harga Komponen Baterai
Alasan utama yang mendasari mahalnya harga mobil listrik adalah karena biaya baterainya. Sebagai komponen paling penting alias sumber energi utama kendaraan, harga baterai mobil listrik memang tergolong tinggi karena masih harus diimpor.
Menurut beberapa sumber, harga satu unit baterai saja banderolnya bisa mencapai 40% dari harga jual mobil listrik itu sendiri. Padahal, harga mobil listrik di pasaran saat ini rata-rata berada di atas angka Rp500 jutaan.
2. Industri/Pasar Masih Minim
Faktor yang kedua terkait pasar mobil listrik di Indonesia yang masih sedikit atau bahkan relatif kecil. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, mobil listrik saat ini hanya memiliki pangsa pasar sebesar 0,4% di Tanah Air.
Minimnya peminat terhadap mobil listrik membuat para pabrikan belum terlalu serius untuk terjun ke dalam pasar ini. Meski ada Wuling Air EV yang dibanderol hanya Rp200 jutaan, mobil listrik ini terlalu mungil dan cenderung lebih cocok untuk di perkotaan saja.
3. Menunggu Subsidi dari Pemerintah
Peran pemerintah akan sangat penting untuk mendorong pertumbuhan mobil listrik di Tanah Air, terutama untuk menghadirkan variasi unit yang lebih murah kepada masyarakat.
Saat ini, pemerintah sendiri tengah menyiapkan insentif berupa subsidi mobil listrik agar harganya bisa lebih terjangkau. Aturan soal subsidi ini diharapkan bisa segera diterbitkan pada tahun 2023 mendatang.
Akhir Kata
Itulah tadi ulasan Jaka mengenai subsidi mobil listrik di Indonesia saat ini. Harga mobil listrik yang mahal bisa menjadi lebih ringan dengan adanya program tersebut, Jadi, apakah kamu semakin berminat?
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News
Baca juga artikel seputar Mobil Listrik Lexus, Mobil Listrik Terbaru 2023, atau artikel menarik lainnya dari Muhammad Irsyad.