Undang-undang (UU) No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan telah menjadi landasan hukum yang mengatur sistem keuangan di Indonesia sejak tanggal 22 November 2011. Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016, beberapa pasal dalam UU ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam artikel ini, kita akan membahas panduan lengkap seputar UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, mencakup informasi mengenai bentuk undang-undang, status berlaku, bahasa resmi, serta bidang pemerintahan pusat. Simak ulasan berikut untuk memahami lebih mendalam mengenai regulasi keuangan yang tepat.
Bentuk UU
Bentuk Singkat UU: Tahun: 2011 Tempat Penetapan: Jakarta Tanggal Penetapan: 22 November 2011 Tanggal Pengundangan: 22 November 2011 Tanggal Berlaku: 22 November 2011
Abstrak UU NO.21/NO.111/TLN NO.5253/LL SETNEG:52 HLM
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal yang sama dengan tanggal penetapannya yaitu pada tanggal 22 November tahun tersebut.
Pembatalan Pasal-pasal Terkait
Pasal-pasal seperti Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku menurut ketentuan dalam Pasal No.9 Tahun Ini secara signifikan memengaruhi tatanan peraturan terkait jasa keuangan di Indonesia.
Melihat pentingnya pemahaman akan undang-undang ini bagi semua pihak yang terlibat dalam industri keuangan di Indonesia,maka tak heran jika undnag-undnag ini memiliki pengaruh besar bagi masyarakat luas.