Pinjaman online ilegal atau yang sering disebut dengan istilah pinjol ilegal adalah praktik pinjaman uang secara daring yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian finansial bagi debitur. Sebagai calon peminjam, ada beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui tentang syarat pinjol ilegal sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman dari lembaga tersebut.
Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai syarat pinjol ilegal:
- Persyaratan Mudah Salah satu ciri khas dari pinjol ilegal adalah persyaratan pengajuan yang terlalu mudah. Biasanya, hanya diperlukan foto diri dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengajukan pinjaman. Hal ini membuat orang-orang dengan pendapatan rendah atau gaji kecil tertarik menggunakan pinjol ilegal sebagai jalan pintas untuk mendapatkan uang dalam waktu singkat.
Bunga dan Biaya Tinggi Pinjol ilegal umumnya menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya yang tinggi. Suku bunga yang tinggi dapat memberatkan debitur dan menyebabkan utang sulit diatasi. Selain itu, penagihan yang tidak wajar juga sering dilakukan oleh beberapa pinjol ilegal kepada debiturnya.
Ancaman dan Teror Pinjol ilegal dapat mengancam dan meneror debitur yang telat membayar. Praktik ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat memberikan tekanan psikologis bagi debitur yang terjebak dalam pinjol ilegal.
Tidak Ada Perlindungan Hukum Salah satu risiko menggunakan pinjol ilegal adalah ketiadaan perlindungan hukum bagi debitur. Jika terjadi perselisihan atau masalah dengan pinjol ilegal, debitur tidak memiliki jaminan atau lembaga yang dapat melindungi hak-hak mereka.
Penyalahgunaan Data Pribadi Pinjol ilegal sering meminta pengguna untuk membuka akses data pribadi yang ada di ponsel seperti foto, video, hingga kontak telepon yang ada. Hal ini meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi oleh pihak pinjol ilegal.
Tidak Memiliki Izin Resmi dari OJK Pinjol ilegal tidak memiliki sertifikasi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bukti bahwa prosedur yang dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023, pinjol ilegal dilarang dan diberikan sanksi terhadap pelakunya.
Menghindari Pinjol Ilegal
Untuk menghindari pinjol ilegal, Anda perlu melakukan beberapa langkah berikut:
Cek Daftar Pinjol di OJK Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan pinjol yang Anda pilih terdaftar dan berizin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Cek daftar pinjol yang terdaftar di situs resmi OJK untuk memastikan legalitasnya.
Perhatikan Persyaratan Teliti persyaratan pengajuan pinjol sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman. Pastikan persyaratannya wajar dan tidak terlalu mudah.
Hanya Mengajukan Pinjaman dari Pinjol Legal Pilihlah pinjol yang telah terdaftar dan berizin dari OJK. Pinjol legal umumnya memiliki bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan pinjol ilegal, sehingga lebih aman bagi debitur.
Laporkan Tawaran Pinjol Ilegal Jika menemukan tawaran investasi atau pinjaman ilegal, laporkan kepada Satuan Tugas (Satgas) OJK. Melalui kerjasama internasional, penindakan terhadap pelaku pinjol ilegal di luar negeri juga dapat dilakukan.
Edukasi Literasi Keuangan Edukasi literasi keuangan perlu dilakukan secara masif untuk mencegah masyarakat jatuh ke dalam praktik pinjol ilegal. Mulai dari bangku sekolah dasar, pendidikan mengenai pentingnya keuangan sehat dan bahaya pinjol ilegal harus diberikan kepada generasi muda.
Kesimpulan
Syarat pinjol ilegal mencakup persyaratan mudah, bunga dan biaya tinggi, serta risiko penyalahgunaan data pribadi. Untuk menghindari pinjol ilegal, penting untuk memilih pinjol yang telah terdaftar dan berizin dari OJK. Laporkan tawaran pinjol ilegal kepada Satgas OJK dan dukung edukasi literasi keuangan untuk mencegah praktik pinjol ilegal di masyarakat.