Banyak beredar informasi yang menyatakan bahwa pinjaman online ilegal tidak usah dibayar. Memangnya boleh? Apakah nggak justru membebanimu dengan tagihan yang tetap berjalan?
Pertanyaan seputar hal ini memang kerap muncul, sebab banyak nasabah yang dilema. Jika dibayar, tentu jumlahnya akan semakin banyak dengan bunga yang nggak sesuai aturan. Tapi kalau tidak dibayar, sudah dipastikan kamu bakal diteror debt collector.
Nah, biar lebih jelas Jaka akan mengupas seputar pinjaman dana online dan kebijakan-kebijakan terkait lainnya di sini. Hal ini penting supaya kamu nggak terjerat tagihan aplikasi pinjaman bodong. Yuk simak ulasannya!
Ciri Pinjaman Online (Pinjol) Legal dan Ilegal
Nah, ngomongin soal pinjaman dana ilegal, sebetulnya pinjaman yang seperti apa yang dikatakan sebagai ilegal? Apakah dari cara penagihannya?
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/2022, layanan pinjaman online (pinjol) harus berbentuk badan hukum berupa perseroan terbatas dengan modal disetor minimal sebesar Rp25 miliar pada saat pendirian.
Peraturan ini juga menegaskan bahwa penyelenggara yang ingin melaksanakan kegiatan usaha Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/pinjol harus mendapatkan izin usaha dari OJK terlebih dahulu.
Baca juga: 5 Modus Pinjol Ilegal yang Wajib Diwaspadai, Jangan Mudah Tergiur & Lengah!
Setelah mendapatkan izin usaha dari OJK, pinjol harus mengajukan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik kepada instansi yang berwenang. Periode pengajuan berlangsung dalam waktu maksimal 30 hari sejak izin usaha OJK diterbitkan.
Bagi penyelenggara pinjol yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, dapat dikenai sanksi sebagai berikut:
- Peringatan tertulis.
- Mengenakan denda yang harus dibayar sejumlah uang tertentu.
- Pembatasan kegiatan usaha pinjol.
- Pencabutan izin.
Apakah Pinjaman Online Ilegal Tidak Perlu Dibayar?
Kamu perlu tahu bahwa isu tentang pinjaman online ilegal tidak usah dibayar muncul bukan semata-mata karena aplikasinya ilegal. Ternyata, ada beberapa aturan yang memang memungkinkan hal tersebut terjadi.
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/2022, layanan pinjaman online pada dasarnya adalah untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana.
Penyelenggara pinjaman online bertugas untuk menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
Baca juga: Jadi Korban Kondar Pinjol? Begini Cara Agar Pinjol Ilegal Nggak Bisa Akses Kontakmu
Dalam perjanjian pinjam meminjam melalui layanan pinjaman online, terdapat dua perjanjian yang dilakukan yaitu antara pemberi dana dengan penyelenggara dan antara pemberi dana dengan penerima dana.
Perjanjian antara pemberi dana dan penyelenggara pinjaman online berisi tentang jumlah pendanaan, besaran komisi, mekanisme penagihan pendanaan, mitigasi risiko jika pendanaan macet, dan sebagainya.
Sementara itu, perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana berkaitan dengan jumlah pendanaan, besaran angsuran, biaya terkait, denda, dan sebagainya.
Baca juga: 7 Pengalaman Tidak Membayar Pinjaman Online Ilegal, Dari Teror Hingga Penyitaan Barang!
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa perjanjian pinjam meminjam terjadi antara pemberi dana dan penerima dana, sedangkan penyelenggara pinjaman online adalah pihak yang mengelola pendanaan dari pemberi dana.
Karenanya, jika seseorang telah terjerat dalam pinjaman online ilegal, mereka masih tetap bertanggung jawab untuk membayar hutang tersebut.
Hal ini didukung dengan pernyataan dari Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing, bahwa meskipun pinjaman ilegal, peminjam tetap harus membayar hutang tersebut.
Namun, yang harus dibayar oleh peminjam hanyalah pokok utang yang telah dipinjam.
Akhir Kata
Nah, itulah jawaban mengenai pertanyaan tentang pinjaman online fintech ilegal tidak perlu dibayar. Jadi, jangan salah kaprah bahwa kamu bisa seenaknya melarikan diri dari tanggung jawab bayar cicilan mentang-mentang layanannya ilegal.
Nah, kalau kamu ingin tahu daftar pinjaman online ilegal tidak usah dibayar, kamu bisa baca artikel Jaka berikut ini:
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News
Baca juga artikel Fintech lainnya dari Almira Yoshe Alodia.