Petir Uang APK Apakah Legal atau Ilegal? Simak Sebelum Pinjam Dana di Sini

Ditulis oleh Puput Hadiningrat - Thursday, 30 March 2023, 09:15
Petir Uang APK menawarkan pinjaman dengan bunda serendah-rendangya 4%. Tapi, apakah layanan ini legal dan terdaftar di OJK? Simak infonya di sini.

Petir Uang legal atau ilegal? Jaka yakin, kamu pasti bertanya-tanya tentang hal ini setelah melihat ulasan pinjol Petir Uang. Supaya nggak terjerumus ke dalam pinjol ilegal, informasi ini memang wajib kamu ketahui!

Petir Uang APK dikenal sebagai salah satu pinjaman online dengan bunga rendah. Iming-iming ini yang biasanya membuat para peminjam terjerat.

Tentu saja, daripada mengorbankan keamanan data diri dan privasimu sendiri, lebih baik tidak menggunakan pinjol ilegal sama sekali meskipun menjanjikan skema yang menguntungkan.

Di sini, Jaka akan memberi ulasan apakah Petir Uang legal atau ilegal, berdasarkan ciri-ciri pinjol ilegal yang dibeberkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sekilas Tentang Petir Uang APK

Petir Uang merupakan pinjaman cepat cair yang dikembangkan oleh PT Petir Uang Finansindo. Aplikasi ini menawarkan pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp8 juta.

Pinjamannya bisa dibayar dalam kurun waktu 91 hari hingga 365 hari dengan bunga tahunan mulai dari 4% hingga 15% saja. Angka ini sangat rendah dibanding batas suku bunga untuk pinjol yang ditetapkan pemerintah, yaitu 4% per bulan.

Aplikasinya masih tersedia di Google Play Store dan sudah diunduh oleh 100.000 pengguna. APK-nya bahkan mendapat ulasan 4,6/5 dari 14.200 pengguna.

Tapi, apakah aplikasi ini benar-benar terjamin keamanannya? Apakah izin operasinya terdaftar di OJK?

ADVERTISEMENT

Apakah Petir Uang Legal atau Ilegal?

Untuk membuktikan apakah pinjol ini legal atau ilegal, kita bisa menggunakan prinsip 2L dari OJK, yaitu Logis dan Legal.

Dari sisi logika, apakah pinjol yang memberikan bunga sangat rendah hingga 4% per tahun bisa memiliki bisnis yang stabil? Menurut Jaka, hal ini cukup mustahil, karena bisnis pinjol juga butuh keuntungan atau profit.

Kemudian jika dilihat dari informasi kontaknya, Petir Uang menggunakan email pribadi, bukan email kantor. Ini merupakan ciri-ciri pinjol ilegal yang paling umum.

Dari sisi legalitas, ternyata aplikasi ini tercatut sebagai pinjol ilegal alias fintech lending tidak berizin OJK per Oktober 2022. Namun, aplikasinya memang masih tersedia di Google Play Store, sehingga kita harus hati-hati.

Biar nggak terjerat masalah yang lebih besar, lebih baik hindari pinjol ini, ya. Gunakan yang sudah terdaftar di OJK saja agar datamu lebih aman. Semoga informasi ini membantu!

Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

Baca juga artikel Pinjol Ilegal atau artikel menarik lainnya dari Athika Rahma

Kembali Keatas