Pengalaman tidak membayar pinjaman online ilegal sering dialami oleh banyak orang. Kebanyakan dari mereka tidak membayar lantaran tidak memiliki cukup uang untuk menutup bunganya. Tentunya, hal ini sebetulnya membahayakan nasabah sebab, pasti akan dikejar-kejar oleh debt collector pinjol.
Memang, beberapa layanan pinjaman online memiliki DC lapangan. Dan mereka inilah yang bertugas untuk menagih nasabah jika terdeteksi telat bayar atau gagal bayar. Sayangnya, DC pinjol sering kali melakukan ancaman dalam proses penagihannya, sehingga membuat nasabah merasa tidak nyaman.
Karena itulah, sebelum menggunakan layanan pinjaman online, sebaiknya ketahui dulu dampaknya jika tidak mampu membayar. Hal ini akan membantmu mempertimbangkan kembali penggunaan layanan pinjaman online.
Berikut ini Jaka sudah siapkan beberapa pengalaman tidak membayar pinjaman online ilegal yang pernah dialami. Jadi, kamu bisa belajar dari kasus tersebut. Yuk, disimak.
1. Mendapatkan Peringatan
Jika kamu melakukan pinjaman online, biasanya kamu akan diberitahu tentang jadwal pembayaran sesuai dengan kesepakatan awal. Kemudian, pihak bank akan memberikan pengingat tiga hari sebelum jatuh tempo melalui notifikasi email, SMS, atau telepon.
Nah, kalau kamu nggak bisa membayar cicilan tepat waktu, pihak pinjol dapat melakukan restrukturisasi kredit dengan kreditur. Misalnya seperti memperpanjang jangka waktu cicilan, mengurangi suku bunga pinjaman, atau mengurangi pokok utang.
Nggak hanya itu, mereka juga bisa menambahkan dana pinjaman jika memiliki usaha yang dianggap baik, atau mengubah pinjaman menjadi modal sementara. Hanya saja, cara ini hanya dapat dilakukan pada bank atau fintech legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Berbeda dengan pinjol ilegal, layanan tersebut biasanya tidak terikat dengan OJK dan prosedur penagihannya tidak mengikuti peraturan resmi. Oleh karena itu, kemungkinan besar pengguna, keluarga, dan rekan kerja akan mendapatkan teror untuk segera membayar tagihan setiap harinya.
2. Dikenakan Denda Tambahan
Jika kamu sudah mendapatkan peringatan tapi tetap tidak membayar cicilan, maka umumnya kamu akan dikenakan denda tambahan. Setiap hutang yang tidak dibayar akan dikenakan denda sebesar 100% dari jumlah pokok utang yang awalnya dipinjam.
Selain itu, penagihannya pun akan dilakukan secara tatap muka. Misalnya, jika seseorang berutang Rp20 juta dan tidak membayarnya sesuai kesepakatan, maka utang tersebut akan dikalikan dua menjadi Rp40 juta.
Baca juga: Rekomendasi Pinjol yang Bisa Dicicil Bulanan Terbaik 2023, Bayar Tagihan Tanpa Terburu-Buru!
Jumlah utang tersebut kemudian akan terus bertambah hingga seluruh utang telah dilunasi. Sebagai hasilnya, tagihan utang di akhir bulan akan menjadi semakin besar dan sulit untuk dilunasi.
Perlu diingat bahwa utang yang tidak dilunasi tidak akan hilang dengan sendirinya. Malah, ia akan menjadi bumerang bagi kondisi keuanganmu. Oleh karena itu, saat ingin mengajukan pinjaman online, pastikan untuk meminjam hanya dalam keadaan darurat dan ajukan jumlah dana yang sesuai dengan kemampuanmu untuk melunasi.
3. Ditagih Secara Terus Menerus
Saat tidak bisa membayar pinjaman online, ada pengalaman yang sering dialami yaitu terus-menerus ditagih oleh debt collector. Sebenarnya metode penagihan tersebut sah dilakukan, asalkan dilakukan sesuai dengan aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang berlaku.
Aturan yang diberlakukan oleh AFPI yaitu penagihan utang hanya boleh dilakukan maksimal selama 90 hari dan denda yang dikenakan tidak boleh lebih dari 100% dari total pokok pinjaman.
Namun, metode penagihan fintech ilegal sangatlah berbeda karena nggak terikat dengan aturan yang pasti, sehingga cara menagih utang mereka cenderung kasar. Mereka bisa menggunakan preman untuk menagih utang dengan cara meneror atau bahkan menggunakan penindasan.
Makanya, penting untuk melakukan riset terlebih dahulu untuk memilik layanan pinjaman online yang resmi dan diawasi oleh OJK, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak menyenangkan di kemudian hari.
Baca juga: Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data & Tips Ampuh Menghindarinya
4. Teror Terhadap Keluarga Atau Kerabat
Ketika debt collector pinjol sudah bertindak, jangan harap kamu bisa kabur tanpa membayar. Kalau kamu menghindari dan tidak merespons ketika dihubungi oleh kreditur, maka bersiap-siaplah menghadapi mereka.
Mereka akan terus menghubungimu, bahkan hingga ke keluarga atau kerabat dekatmu. Untuk mendapatkan nomor telepon keluarga atau kerabatmu, biasanya saat mengajukan kredit online, calon debitur diminta untuk memberikan informasi tersebut.
Selain itu, fintech ilegal pun sering kali memasang "App Permission" pada aplikasi mobile-nya, sehingga bisa mengakses semua kontak yang ada di smartphone-mu.
Jangan sampai kamu harus menghadapi situasi yang tidak menyenangkan seperti dikeluarkan dari tempat kerja atau bahkan dijauhi oleh orang-orang terdekat hanya karena tidak bisa melunasi utang.
Karenanya, sangat penting untuk menjaga komunikasi yang baik dengan kreditur dan mengambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan masalah utangmu.
5. Pelecehan Nama Baik
Salah satu risiko dari jika tidak bayar pinjol ilegal adalah pelecehan nama baik oleh penyedia layanan. Tindakan tersebut dapat berupa teror, kekerasan, atau pelecehan secara verbal. Namun, sebagai konsumen, kamu memiliki hak untuk melaporkan perlakuan buruk tersebut ke pihak berwajib.
Dengan melaporkan kasus ini, kamu tidak hanya membantu diri sendiri tetapi juga membantu orang lain untuk menghindari tindakan serupa di masa depan. Ingat bahwa kamu punya hak untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan yang tidak menyenangkan.
Ada beberapa lembaga yang dapat kamu hubungi untuk melaporkan kasus ini, di antaranya adalah sebagai berikut:
- YLKI: konsumen@ylki.or.id.
- OJK: https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
- Bank Indonesia: bicara@bi.go.id atau telepon ke 131.
- AFPI: pengaduan@afpi.or.id.
6. Mendapatkan Pelaporan SLIK OJK
Jika kamu nggak mampu melunasi utangmu dan terus dikejar-kejar oleh debt collector, maka kamu akan masuk blacklist SLIK OJK. Artinya, kamu akan sulit mengajukan pinjaman di bank atau fintech mana pun karena histori kredit yang buruk.
Namun, jika kamu menggunakan layanan fintech ilegal, cara menagih utang yang mereka lakukan mungkin melanggar hukum dan tidak sesuai prosedur yang berlaku. Makanya, sangat disarankan untuk memilih layanan yang resmi dan mengikuti prosedur yang benar dalam menagih utang.
7. Penyitaan Barang
Risiko terakhir yang bakal kamu terima jika tidak bisa membayar tagihan pinjaman online adalah adanya penyitaan barang. Hal ini diperlukan untuk mengembalikan modal kreditur apabila debitur tidak mampu melunasi utangnya.
Biasanya, mereka akan menyita harta benda milik debitur. Pasti kamu sering mendengar bahwa ada pengusaha atau usaha kecil menengah gulung tikar atau bangkrut karena rumah atau kantor mereka disita oleh pihak bank. Hal ini biasanya disebabkan oleh terlilit utang dengan bunga yang tinggi.
Nah, dari berbagai pengalaman tidak membayar pinjaman online ilegal yang dialami banyak orang ini, apakah kamu masih ingin mengajukan pinjaman online? Pastikan saja kamu meminjam dengan nominal yang wajar dan sesuai dengan kemampuanmu.
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News
Baca juga artikel seputar Finansial, atau artikel menarik lainnya dari Almira Yoshe Alodia.