Pinjol Kotak Uang APK Tawarkan Limit Hingga Rp5 Juta, Apakah Terdaftar di OJK?

Ditulis oleh Muhammad Irsyad - Tuesday, 30 May 2023, 12:45
Kotak Uang APK jadi pinjol yang cukup banyak dicari. Sebelum meminjam dana dari sini, perhatikan dulu status dan legalitasnya!

Kotak Uang APK jadi pendatang baru deretan pinjaman online cepat cair yang digunakan netizen. Tapi, apakah operasinya sudah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?

Ya, mengecek legalitas aplikasi pinjol terbaru sudah jadi kewajiban bagi kamu yang hendak meminjam dana darurat. Berapapun limitnya, bunganya, dan tenor cicilannya, pastikan dulu apakah aplikasinya legal sebelum digunakan.

Sama seperti pinjol lainnya, Kotak Uang menawarkan limit dana yang cukup besar dengan bunga yang terlihat wajar. Tapi, ada beberapa hal yang "hilang" dari pinjol ini, membuatnya dicurigai sebagai pinjol ilegal.

Apakah Kotak Uang APK ilegal atau justru sudah mendapat izin OJK? Mari kita simak penjelasannya di artikel Jaka berikut ini.

Apa itu Kotak Uang APK?

Kotak Uang APK dikenal sebagai pinjol bunga rendah dan cepat cair yang menawarkan limit pinjaman hingga Rp5.000.000.

Pinjamannya bisa dibayar dengan tenor cicilan 91 hari hingga 180 hari. Bunga yang diterapkan ialah sebesar 18,25%, atau sekitar 1,5% per bulan. Terbilang sangat rendah untuk pinjaman online pada umumnya.

Supaya bisa meminjam dana di sini, pengguna harus memenuhi syarat seperti berstatus WNI, memiliki KTP, berusia 18-55 tahun, memiliki nomor HP aktif dan pekerjaan tetap.

Proses pengajuannya terbilang sangat mudah. Pengguna hanya perlu mengunduh aplikasi Kotak Uang, mendaftar, mengajukan pinjaman, dan menunggu review dari mereka.

ADVERTISEMENT

Nah, masalahnya, Kotak Uang APK tidak ada di Google Play Store. Aplikasinya tersebar di situs web download APK dengan nama dan deskripsi berbeda-beda. Kita bahas soal legalitas aplikasi ini di bagian selanjutnya!

Apakah Kotak Uang Legal dan Aman?

Untuk membuktikan Kotak Uang APK legal atau ilegal, kita akan menggunakan prinsip 2L dari OJK, yaitu Logis dan Legal.

Dari sisi logika, Kotak Uang termasuk pinjol ilegal. Soalnya, layanan ini menawarkan bunga yang rendah dan tanpa embel-embel biaya lainnya. Ini menjadi salah satu modus pinjol ilegal, dimana dia merayu korban dengan bunga rendah dan mencekik dengan bunga tinggi di periode pinjaman.

Selain itu, Kotak Uang punya banyak "versi aplikasi" di internet. Ada pinjol Kotak Uang yang dikembangkan oleh Bagusit, ada yang dikembangkan oleh Kotak Uang Pro. Semuanya tidak memiliki informasi bisnis yang jelas, bahkan masih menggunakan email gratisan dan nomor HP pribadi untuk contact center.

Dari sisi legalitas, Jaka belum menemukan nama aplikasi ini di daftar pinjol ilegal OJK, baik yang terbaru maupun 4-5 bulan ke belakang. Tapi, aplikasi ini juga tidak ada di daftar pinjol legal OJK.

Jadi, lebih baik waspada dan nggak coba-coba pinjam dana dari sini biar nggak kena getahnya. Kalau nekat, kamu mungkin akan kehilangan data pribadi, uang, bahkan kena intimidasi dari pihak pinjol. Semoga informasi ini membantu!

Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

**Baca juga artikel Pinjol Ilegal 2023 atau artikel menarik lainnya dari Muhammad Irsyad.

Kembali Keatas