Hindari Penipuan, Ini Fakta Terbaru Apakah Duit Sayang Legal atau Ilegal

Ditulis oleh Almira Yoshe - Thursday, 31 August 2023, 12:15
Duit Sayang menjadi salah satu aplikasi pinjol yang muncul di Indonesia. Namun sebelum mencobanya, cari tahu dulu yuk Duit Sayang legal atau ilegal.

Duit Sayang jadi salah satu aplikasi yang bikin daftar pinjaman online semakin panjang. Aplikasi ini diklaim bisa menjadi solusi ketika kamu mengalami kesulitan keuangan dan berharap bisa mendapatkan uang dengan cepat dan mudah. Namun, Duit Sayang legal atau ilegal, ya?

Karena merupakan aplikasi pinjol yang tergolong baru, banyak orang yang masih mempertanyakan keamanan dan legalitas dari aplikasi ini. Ini memang penting guna menghindari upaya penipuan yang dilakukan aplikasi pinjol ilegal.

Nah, di artikel ini Jaka sudah mengumpulkan berbagai fakta yang bisa menjelaskan apakah Duit atau Dana Sayang legal atau ilegal. Simak ulasan lengkapnya di sini, yuk.

Apa Itu Aplikasi Duit Sayang?

Aplikasi Duit Sayang adalah aplikasi pinjaman online produksi PT.Duit Sayang Indonesia. Katanya, Duit Sayang menawarkan pinjaman dana yang bisa cair dalam waktu 5 menit aja, geng. Dan yang paling menarik, nggak perlu pake agunan sama sekali.

Buat tenor pinjamannya, kamu bisa pinjam mulai dari Rp400 ribu hingga Rp6 Juta dengan bunga 18% per tahun atau sekitar 0,05% per hari. Pas banget dimanfaatkan kalau lagi butuh dana darurat. Untuk jangka waktu pinjamannya sendiri dimulai dari 91 hingga 300 hari.

Untuk bisa mengajukan pinjaman di Duit Sayang, kamu hanya perlu berusia di atas 18 tahun, memiliki penghasilan tetap, dan menyertakan KTP serta rekening koleksi pribadi. Nggak jauh beda dengan aplikasi pinjol resmi pada umumnya, kan?

Duit Sayang Legal atau Ilegal?

Meskipun cara kerja dan persyaratannya sekilas seperti pinjol pada umumnya, namun apakah Duit Sayang ini benar-benar legal dan aman buat digunakan? Sayangnya, hingga hari ini, Jaka tidak menemukan fakta yang menunjukkan bahwa Duit Sayang sudah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski memiliki website resmi, namun di dalamnya tidak ada keterangan legalitas dari OJK, atau bahkan keanggotaan di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Selain itu, alamat e-mail yang tercantum di situs tersebut juga tidak terlihat profesional. Malah justru namanya tidak jelas dan menggunakan domain Gmail biasa. Seperti email pribadi saja.

ADVERTISEMENT

Dari status izin OJK dan AFPI tersebut, dapat disimpulkan bahwa aplikasi satu ini ilegal dan bisa jadi tidak aman untuk digunakan. Apalagi, menurut beberapa sumber, aplikasi Duit Sayang meminta akses ke informasi pribadi, informasi keuangan, dan bahkan kontak. Padahal, aplikasi resmi seharusnya tidak diperbolehkan mengakses poin-poin tersebut, loh.

Baca juga: Jadi Korban Kontak Darurat Pinjol? Begini Cara Agar Pinjol Ilegal Nggak Bisa Akses Kontakmu

Alternatif Aplikasi Duit Sayang

Untuk menghindari terkena jeratan pinjol ilegal yang bunganya tinggi, kamu bisa mencoba fintech lending lainnya, geng. Beberapa yang Jaka rekomendasikan antara lain:

Akhir Kata

Nah, dari ulasan di atas, sudah tahu kan kalau plikasi pinjaman online Duit Sayang sebaiknya dihindari, karena merupakan aplikasi ilegal. Kalau kamu butuh pinjaman cepat dan mudah, ada beberapa alternatif resmi yang bisa dipertimbangkan.

Selalu lakukan riset sebelum mengajukan pinjaman, dan pastikan kamu paham betul tentang syarat dan ketentuan sebelum menandatangani apapun. Hindari memberikan data pribadi jika diminta, ya!

Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

Baca juga artikel seputar Finansial, atau artikel menarik lainnya dari Almira Yoshe Alodia.

Kembali Keatas