Gestun atau gesek tunai lagi jadi perbincangan akhir-akhir ini. Beragam layanan mulai dari gestun Kredivo, Akulaku, hingga kartu kredit merajalela.
Kalau lazimnya kamu menggunakan kartu kredit atau layanan PayLater untuk belanja barang, melalui cara ini, kamu bisa mengantongi uang sesuai dengan kesepakatan nominalnya.
Meskipun terdengar praktis dan membantu, praktik gestun ini dilarang Bank Indonesia, loh. Soalnya, gestun menyalahi aturan transaksi tarik tunai di Indonesia.
Supaya informasinya lebih jelas, Jaka akan mengulas soal gestun mulai dari definisi hingga aturannya. Simak sampai habis, ya!
Apa itu Gestun?
Gestun adalah singkatan dari gesek tunai, yang artinya aktivitas menggesek kartu kredit untuk diuangkan. Tidak ada definisi khusus gestun baik secara terminologi maupun istilah hukum.
Gesek tunai lazim dilakukan para pemilik kartu kredit agar bisa mendapatkan uang tunai untuk membantu kebutuhan mereka.
Praktik ini sudah mulai dilakukan sejak kartu kredit tersedia di Indonesia. Namun, Bank Indonesia (BI) sebagai regulator yang mengawasi sistem pembayaran di tanah air melarang penggunaan gestun dengan alasan apapun.
Larangan ini tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Kamu bisa melihatnya di pasal 18 ayat 1 PBI tersebut. Berikut tangkapan layar Jaka.
Bagaimana Cara Kerja Gestun?
Cara kerja gestun sebenarnya sederhana. Nasabah kartu kredit atau layanan PayLater yang ada di Shopee, Akulaku, Krevido, dan lainnya hanya perlu datang ke penyedia jasa gestun terdekat.
Nanti, penyedia jasa tersebut akan menggesek kartu kredit nasabah ini dan memberikan uang sebagai ganti barang. Nominalnya tergantung kesepakatan antara nasabah kartu kredit dan si pemilik toko atau gerai.
Biasanya, praktik ini juga dilakukan pemilik toko atau gerai barang tertentu untuk mendapatkan sejumlah biaya jasa yang menguntungkan.
Kenapa Gestun Diminati Banyak Orang?
Praktik gestun diminati banyak orang karena memiliki fungsi yang dinilai lebih berguna dan menguntungkan dibandingkan ATM.
Bahkan, praktik gestun ini lebih digemari daripada layanan pinjaman online (pinjol) karena memiliki banyak keunggulan. Apa saja?
1. Biaya Penarikan Lebih Murah
Alasan pertama nasabah kartu kredit atau PayLater memanfaatkan jasa gestun adalah karena biaya penarikannya lebih murah dibandingkan menarik secara resmi.
Sebagai perbandingan, tarik tunai kartu kredit dikenakan biaya 4% dari total penarikan yang dilakukan. Sedangkan biaya gestun hanya 2-3%.
Perbedaan 1-2% memang terlihat kecil, tapi kalau kamu menarik dana dengan nominal besar, terasa berat juga, loh, geng.
2. Tidak Ada Limit Penarikan
Geng, sebenarnya kartu kredit juga punya fasilitas tarik tunai, loh. Tapi umumnya dibatasi hanya 40%-60% dari total limit yang dimiliki.
Jadi kalau kamu punya limit kartu kredit Rp10.000.000, yang bisa ditarik hanya Rp4.000.000 hingga Rp6.000.000saja.
Kalau gestun, tidak ada limit penarikannya, geng. Jadi jika limit kartu kreditmu Rp10.000.000, maka kamu bisa melakukan tarik tunai Rp10.000.000.
3. Bunga Lebih Rendah
Bunga yang dibebankan terhadap transaksi gestun lebih rendah dibanding transaksi tarik tunai ke ATM. Soalnya, gestun ini dicatat sebagai transaksi ritel.
Bunga transaksi gestun sendiri biasanya berkisar 2,25% per bulan. Sementara bunga transaksi tarik tunai ke ATM dikenakan 2,95%.
4. Tagihan Langsung
Jika melakukan gestun, pihak penyedia jasa akan mengambil biaya layanan langsung saat uang dari kartu kredit cair. Misalnya, kamu ambil Rp3.000.000, biaya layanan 2% atau Rp60.000 akan langsung ditarik dari nominal itu.
Pada akhirnya, kamu akan mendapatkan uang tunai Rp2.940.000. Hal ini dinilai lebih meringankan karena tagihannya sudah dibayar diawal, tidak ditumpuk di akhir bulan.
Alasan Kamu Harus Menghindari Gestun
Sebenarnya, Bank Indonesia melarang praktik gestun bukan tanpa alasan. Transaksi ini dinilai lebih banyak ruginya dibandingkan untungnya, terutama untuk nasabah kartu kredit itu sendiri.
Berikut ialah sejumlah alasan kenapa kamu harus menghindari gestun:
1. Rentan Kena Pencucian Uang
Gestun rawan kena pencucian uang karena pencatatan transaksi ini berbeda di buku keuangan dan kenyataannya. Pihak-pihak tak bertanggung jawab mungkin saja akan memanfaatkan celah ini dan menyeret nasabah kartu kredit ke dalam masalah besar.
Selain itu, kartu kredit yang pernah digestun juga lebih mungkin terkena pembobolan dan peretasan, karena transaksi yang dilakukan tidak aman dan tidak resmi.
2. Nasabah Semakin Konsumtif
Mudahnya melakukan gestun online tanpa terbatas limit dan berbiaya rendah kemungkinan besar membuat nasabah semakin konsumtif.
Karena gampang, beli apa saja bisa terwujud. Jika uang kurang, bisa langsung menarik lagi. Akhirnya, nasabah berpotensi jadi boros.
3. Tagihan Membengkak
Jangan dipikir tarik tunai dari kartu kredit itu artinya dapat uang gratis, ya, geng. Tentu saja kamu harus membayar uang yang kamu tarik di akhir bulan nanti.
Belum lagi, ada denda tertentu yang diterapkan kalau tagihanmu tak kunjung dibayar. Semakin sering gestun, semakin banyak utangmu.
4. Skor Kredit Buruk
Nasabah kartu kredit harus menjaga skor kredit mereka agar tetap baik supaya kartu bisa terus digunakan. Jika melakukan gestun terus menerus, skor kreditmu mungkin akan terpengaruhi.
Apalagi, kalau kamu sampai nggak bisa bayar ketika tagihan akhir bulan muncul. Skor kreditmu akan semakin jelek dan kamu tidak diizinkan memakai kartu kredit lagi, bahkan kartumu bisa kena blokir.
5. Merugikan Bank
Sudah pasti, pihak yang ikut dirugikan dari adanya gestun ialah perbankan. Harusnya, layanan tarik tunai kartu kredit bisa mendatangkan keuntungan untuk bank.
Namun, karena gestun menjamur, keuntungannya diambil oleh penyedia jasa gestun itu.
6. Mengubah Fungsi Kartu Kredit
Kartu kredit awalnya diciptakan untuk membantu nasabah menyelesaikan transaksi ritel. Beli barang yang diinginkan tapi nggak bawah uang tunai atau belum ada uangnya, bisa pakai kartu kredit, asal dalam batas wajar.
Kalau dipakai gestun, kartu kredit ini tidak ada bedanya dengan pinjaman tunai. Jika seperti itu, sama saja kamu seperti meminjam ke lembaga keuangan atau pinjaman online.
7. Meningkatkan Kredit Bermasalah
Dalam dunia perbankan, terdapat istilah kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL). Istilah ini merujuk pada kondisi dimana nasabah kesulitan membayar tagihan pinjamannya.
Jika pengguna gestun tidak bisa membayar pinjamannya, maka tingkat NPL perbankan di Indonesia akan semakin tinggi. Sebagai informasi, menurut data Otoritas Jasa Keuangan, NPL perbankan di semester I 2022 mencapai 0,80% (net) dan 2,86% (gross).
8. Bisa Berurusan dengan Pihak Berwajib
Karena aktivitas gestun ini dilarang regulator, jika kamu melanggarnya kamu bisa terjerat kasus hukum.
Walaupun payung hukum gestun sendiri belum ada, tapi pengguna gestun bisa saja dikenakan hukuman karena melanggar salah satu pasal di PBI No.14/2/2012.
Cara Alternatif Dapat Pinjaman Dana Selain Lewat Gestun
Nah, daripada mempertaruhkan kredibilitas kartu kredit atau layanan PayLater-mu, lebih baik kamu mencari alternatif gestun yang cepat dan legal.
Kalau kamu memang membutuhkan uang, kamu bisa memanfaatkan pinjaman bank. Kamu juga bisa memanfaatkan layanan pinjaman online legal yang syaratnya mudah. Supaya lebih jelas, baca artikel Jaka di bawah ini, ya!
Tapi, kalau memang ingin memanfaatkan fasilitas tarik tunai kartu kredit, kamu bisa menggunakannya dengan perhitungan yang tepat, kok, geng.
Setidaknya ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan sebelum memanfaatkan fasilitas ini:
- Biaya tarik tunai, biasanya 3%-6% dari total penarikan
- Bunga tarik tunai, biasanya 2,95% per bulan atau 35,4% per tahun
- Limit tarik tunai, biasanya 40%-60% dari total limit kartu kredit
Saran dari Jaka, kamu harus selalu mencatat batas waktu pembayaran tagihan agar tidak terlambat dan terkena denda. Dan ingat, supaya keuanganmu aman, rasio utang tidak boleh lebih 30%-35% pendapatanmu.
Akhir Kata
Gestun memang memiliki banyak keuntungan bagi nasabah kartu kredit yang butuh uang cepat. Tapi, kerugiannya lebih besar dari keuntungan itu sendiri.
Kamu tak hanya harus membayar tagihan lebih banyak, kartu kreditmu berisiko diblokir, bahkan kamu bisa berurusan dengan hukum!
Lebih baik, gunakan alternatif pinjaman dana yang lebih aman seperti melalui pinjol legal atau pinjaman ke bank. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Baca juga artikel Tips, Finansial, atau artikel menarik lainnya dari Athika Rahma