Apakah Akulaku bangkrut? Pertanyaan ini muncul karena layanan paylater dari Akulaku tidak dapat digunakan oleh pengguna. Kekhawatiran dan kegelisahan pun timbul di kalangan nasabah akibat hal ini.
Untuk diketahui, sejak Oktober 2023 lalu, Akulaku dibekukan OJK. Namun, ini hanyalah penangguhan sementara untuk penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) yang disediakan oleh Akulaku. OJK menyampaikan bahwa pihaknya memberikan batas waktu kepada Akulaku untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Informasi lebih lanjut mengenai apa benar Akulaku ditutup telah dirangkum oleh Jaka dalam artikel berikut. Yuk, simak penjelasannya agar tidak salah paham!
Apakah Akulaku Bangkrut?
Seperti yang Jaka jelaskan sebelumnya, OJK telah memberhentikan sementara layanan PayLater Akulaku, baik untuk pengguna lama atau baru. Hal ini dikarenakan Akulaku dinilai tidak melakukan tindak pengawasan pada pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema BNPL.
Menurut Agusman sebagai PKUT AkuLaku, tindak pengawasan yang tidak dilaksanakan pihak Akulaku ini berupa aspek manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik, dan manajemen risiko teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Alhasil, OJK membekukan sementara operasi paylater Akulaku sebagai sanksinya.
Namun, hal ini tidak berarti Akulaku bangkrut, geng. Sebab, Akulaku masih bisa menjalankan kegiatan usaha lainnya selain paylater, seperti pinjaman tunai dan manajemen kekayaan online. Meski demikian, banyak mitra bisnis Akulaku yang kehilangan opsi pembayaran yang bisa meningkatkan omzet dan loyalitas pelanggan.
Kapan Akulaku Paylater Dapat Kembali Digunakan?
Berdasarkan informasi yang beredar, pihak OJK akan mencabut PKUT apabila PT Akulaku Finance Indonesia telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Sehingga, perusahaan bisa kembali beroperasi penuh.
Sebagai tambahan, OJK memberikan waktu hingga bulan Juni 2024 untuk Akulaku segera menyelesaikan perkara tersebut. Efrinal Sinaga, Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, menyatakan komitmen perusahaan untuk tunduk pada seluruh regulasi OJK dan menjalankan operasional sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Ia juga mengungkapkan harapannya agar pembatasan ini bersifat sementara dan dapat dicabut setelah perusahaan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh OJK.
Bagaimana Nasib Para Debitur yang Masih Memiliki Cicilan?
Pasca penghentian Akulaku paylater oleh OJK, banyak pelanggan yang penasaran mengenai status cicilan mereka. Apakah ini berarti mereka tidak perlu lagi melunasi pembayaran?
AkuLaku tetap memiliki kewajiban untuk melayani dan menagih pembayaran dari para debitur yang telah menggunakan layanan paylater sebelum pembatasan diumumkan. Dengan kata lain, nasabah yang masih memiliki cicilan di AkuLaku paylater tetap diharapkan untuk membayar sesuai dengan perjanjian awal.
Siapakah William Li?
William Li, pendiri dan CEO Akulaku, lulusan Tsinghua University dalam bidang hukum, bekerja di dunia hukum dan keuangan selama lebih dari 10 tahun sebelum mendirikan perusahaan. Sebelumnya, ia bekerja di King & Wood Mallesons dan PING AN Insurance.
Bersama mitra bisnisnya, Gordon Hu, mereka mendirikan Akulaku pada tahun 2014. Awalnya, mereka fokus pada aplikasi bitcoin untuk pekerja asing di Hong Kong, tetapi beralih fokus ke Indonesia karena sulitnya memenuhi persyaratan pinjaman tradisional di negara tersebut. Akulaku merilis aplikasinya di beberapa negara pada tahun 2016 dan telah berkembang menjadi platform e-commerce dengan sistem pembayaran paylater, layanan pinjaman tunai, dan bank digital.
Akhir Kata
Jadi, sudah jelas kan meskipun layanan paylater-nya dibekukan sementara, bukan berarti Akulaku bangkrut. Nasabah masih bisa memanfaatkan layanan finansial lainnya seperti pinjaman tunai. Dan untuk kamu yang sudah terlanjur punya cicilan, kamu harus tetap membayarnya sesuai dengan kesepakatan awal, ya!
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News
Baca juga artikel seputar Finansial, atau artikel menarik lainnya dari JalanTikus.