Pinjol adalah solusi masyarakat yang membutuhkan bantuan dana cepat dan mudah. Salah satu pinjol yang ramai digunakan saat ini adalah AdaKami.
Namun, apakah AdaKami legal atau ilegal? Nah, dalam artikel ini, Jaka akan membahas fakta sebenarnya tentang AdaKami serta tips dan trik menghindari ancaman pinjol ilegal.
Daripada bertanya-tanya, yuk simak ulasan lengkap tentang AdaKami dari Jaka berikut ini!
Apa Itu AdaKami?
AdaKami adalah platform peer-to-peer lending yang menyediakan fasilitas pinjaman tanpa jaminan apapun. Adakami dioperasikan oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia, sebuah perusahaan berbadan hukum Indonesia yang bergerak di bidang teknologi finansial.
AdaKami menawarkan limit pinjaman mulai dari Rp3 juta hingga Rp20 juta dengan tenor 3, 6, atau 12 bulan. Suku bunga maksimum yang ditawarkan adalah 36% per tahun dan biaya layanan mandiri adalah 1,42% dari pokok pinjaman.
Baca juga: Syarat & Cara Daftar untuk Pinjam Uang di AdaKami 2023
AdaKami menggunakan teknologi informasi sebagai landasan inovasi perusahaannya untuk menciptakan pelayanan yang cepat, tepat, dan optimal untuk masyarakat Indonesia. Selain itu, pinjol AdaKami juga memiliki misi untuk mewujudkan inklusi keuangan dan memberikan solusi bagi masyarakat Indonesia melalui inovasi dan edukasi.
AdaKami Legal atau Ilegal: Status Hukum Adakami di Indonesia
AdaKami adalah platform pinjol legal Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini bisa dilihat dari situs resmi OJK yang mencantumkan nama PT Pembiayaan Digital Indonesia sebagai salah satu penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (PLPMBTI) yang telah memiliki izin usaha.
AdaKami pun wajib tunduk pada POJK/77, yaitu peraturan mengenai penyimpanan data pengguna agar tetap di dalam wilayah Indonesia dan tidak akan menyebarluaskan ke pihak manapun. Artinya, data yang dikumpulkan akan dijamin tetap anonim dan aman dari akses pihak yang tidak berkepentingan.
Selain itu, seperti yang bisa dilihat pada situs resmi mereka, alamat kantor dan kontak pihak AdaKami juga tercantum dengan jelas. Dengan demikian, jika AdaKami melakukan pelanggaran, maka bisa dikenakan sanksi administratif atau bahkan pencabutan izin usahanya.
Baca juga: Download & Cara Pinjam Uang di AdaKami Terbaru 2023
Selain itu, AdaKami juga harus memenuhi kriteria dan persyaratan untuk menjadi PLPMBTI yang legal dan sah di Indonesia. Beberapa kriteria dan persyaratan tersebut antara lain:
- Memiliki modal disetor minimal Rp1 miliar.
- Memiliki sistem informasi yang aman dan andal.
- Memiliki kebijakan perlindungan konsumen.
- Memiliki kebijakan manajemen risiko.
- Memiliki kebijakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
- Memiliki kebijakan penyelesaian sengketa.
- Memiliki kebijakan pengaduan nasabah.
- Memiliki kebijakan transparansi informasi.
Bagaimana Cara Mengidentifikasi dan Menghindari Pinjol Ilegal?
Meskipun AdaKami adalah pinjol yang legal dan terdaftar di OJK, bukan berarti kamu bisa sembarangan meminjam uang dari pinjol lain. Banyak pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia dengan modus penipuan, bunga tinggi, dan penagihan paksa.
Untuk mengidentifikasi dan menghindari pinjol ilegal, kamu bisa melakukan beberapa tips dan trik berikut:
- Cek daftar pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK di situs resmi OJK. Jika nama perusahaan tidak ada di daftar tersebut, maka kemungkinan besar itu adalah pinjol ilegal.
- Cek informasi legalitas perusahaan, seperti nama, alamat, nomor telepon, email, dan situs web. Jika informasi tersebut tidak jelas, tidak lengkap, atau tidak sesuai dengan kenyataan, maka itu adalah tanda-tanda pinjol ilegal.
- Cek informasi suku bunga, biaya layanan, denda keterlambatan, dan syarat dan ketentuan pinjaman. Jika informasi tersebut tidak transparan, tidak wajar, atau tidak sesuai dengan ketentuan OJK, maka itu adalah indikasi pinjol ilegal.
- Cek testimoni dan ulasan dari pengguna lain. Jika ada banyak keluhan, komplain, atau pengalaman buruk yang disampaikan oleh pengguna lain, maka itu adalah bukti pinjol ilegal.
- Cek perilaku dan cara komunikasi perusahaan. Jika perusahaan menggunakan cara-cara yang tidak etis, seperti mengancam, memaksa, atau mengintimidasi kamu untuk meminjam uang atau membayar hutang, maka itu adalah ciri-ciri pinjol ilegal.
Baca juga: Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data, Dijamin Ampuh!
Akhir Kata
Jadi, apakah AdaKami legal atau ilegal? Jawabannya adalah AdaKami terbukti legal, gengs. Layanan pinjol ini sudah terdaftar di OJK sebagai PLPMBTI. Semoga informasi ini bermanfaat buat kamu yang berniat meminjam dana darurat dari AdaKami, ya.
Namun Jaka ingatkan untuk tetap mempertimbangkan segala risiko pinjol, kebutuhan dan kemampuan bayar kamu untuk mencegah timbulnya masalah baru di kemudian hari. Selamat mencoba!
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News