AdaKami Legal atau Ilegal? Baca Dulu Faktanya Sebelum Pinjam Uang

Ditulis oleh Kiki - Friday, 08 September 2023, 15:30
Adakami legal atau ilegal? Adakami adalah platform pinjol legal dan terdaftar di OJK. Simak fakta-fakta sebenarnya tentang Adakami selengkapnya di sini.

Pinjol adalah solusi masyarakat yang membutuhkan bantuan dana cepat dan mudah. Salah satu pinjol yang ramai digunakan saat ini adalah AdaKami.

Namun, apakah AdaKami legal atau ilegal? Nah, dalam artikel ini, Jaka akan membahas fakta sebenarnya tentang AdaKami serta tips dan trik menghindari ancaman pinjol ilegal.

Daripada bertanya-tanya, yuk simak ulasan lengkap tentang AdaKami dari Jaka berikut ini!

Apa Itu AdaKami?

Sumber foto: IST - AdaKami

AdaKami adalah platform peer-to-peer lending yang menyediakan fasilitas pinjaman tanpa jaminan apapun. Adakami dioperasikan oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia, sebuah perusahaan berbadan hukum Indonesia yang bergerak di bidang teknologi finansial.

AdaKami menawarkan limit pinjaman mulai dari Rp3 juta hingga Rp20 juta dengan tenor 3, 6, atau 12 bulan. Suku bunga maksimum yang ditawarkan adalah 36% per tahun dan biaya layanan mandiri adalah 1,42% dari pokok pinjaman.

Baca juga: Syarat & Cara Daftar untuk Pinjam Uang di AdaKami 2023

AdaKami menggunakan teknologi informasi sebagai landasan inovasi perusahaannya untuk menciptakan pelayanan yang cepat, tepat, dan optimal untuk masyarakat Indonesia. Selain itu, pinjol AdaKami juga memiliki misi untuk mewujudkan inklusi keuangan dan memberikan solusi bagi masyarakat Indonesia melalui inovasi dan edukasi.

ADVERTISEMENT

AdaKami Legal atau Ilegal: Status Hukum Adakami di Indonesia

AdaKami adalah platform pinjol legal Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini bisa dilihat dari situs resmi OJK yang mencantumkan nama PT Pembiayaan Digital Indonesia sebagai salah satu penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (PLPMBTI) yang telah memiliki izin usaha.

AdaKami pun wajib tunduk pada POJK/77, yaitu peraturan mengenai penyimpanan data pengguna agar tetap di dalam wilayah Indonesia dan tidak akan menyebarluaskan ke pihak manapun. Artinya, data yang dikumpulkan akan dijamin tetap anonim dan aman dari akses pihak yang tidak berkepentingan.

Selain itu, seperti yang bisa dilihat pada situs resmi mereka, alamat kantor dan kontak pihak AdaKami juga tercantum dengan jelas. Dengan demikian, jika AdaKami melakukan pelanggaran, maka bisa dikenakan sanksi administratif atau bahkan pencabutan izin usahanya.

Baca juga: Download & Cara Pinjam Uang di AdaKami Terbaru 2023

Selain itu, AdaKami juga harus memenuhi kriteria dan persyaratan untuk menjadi PLPMBTI yang legal dan sah di Indonesia. Beberapa kriteria dan persyaratan tersebut antara lain:

Bagaimana Cara Mengidentifikasi dan Menghindari Pinjol Ilegal?

Meskipun AdaKami adalah pinjol yang legal dan terdaftar di OJK, bukan berarti kamu bisa sembarangan meminjam uang dari pinjol lain. Banyak pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia dengan modus penipuan, bunga tinggi, dan penagihan paksa.

Untuk mengidentifikasi dan menghindari pinjol ilegal, kamu bisa melakukan beberapa tips dan trik berikut:

Baca juga: Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data, Dijamin Ampuh!

Akhir Kata

Jadi, apakah AdaKami legal atau ilegal? Jawabannya adalah AdaKami terbukti legal, gengs. Layanan pinjol ini sudah terdaftar di OJK sebagai PLPMBTI. Semoga informasi ini bermanfaat buat kamu yang berniat meminjam dana darurat dari AdaKami, ya.

Namun Jaka ingatkan untuk tetap mempertimbangkan segala risiko pinjol, kebutuhan dan kemampuan bayar kamu untuk mencegah timbulnya masalah baru di kemudian hari. Selamat mencoba!

Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

Kembali Keatas