Tilang Tidak Pakai Helm: Mengenal Aturan, Denda, dan Prosedur Tilang

Default

Setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan untuk mematuhi aturan lalu lintas, termasuk menggunakan helm saat berkendara. Melanggar aturan tersebut dapat berakibat pada tilang dari pihak kepolisian. Untuk memahami lebih lanjut mengenai tilang tidak pakai helm, simak informasi lengkap berikut ini.

Aturan dan Konsekuensi

Pada dasarnya, pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki surat-surat lengkap dan mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya. Bila melanggar, siap-siap ditilang Polisi. Setiap pelanggaran, seperti tak punya SIM, tidak memakai helm, hingga jalan kepelanan memiliki besaran denda yang berbeda.

Aturan lalu lintas ada untuk ditaati agar Anda tidak ugal-ugalan di jalan raya karena membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Tilang adalah sebuah akronim dari bukti pelanggaran. Secara spesifik KBBI mengartikan tilang sebagai bukti pelanggaran lalu lintas.

Proses Tilang

Polisi yang tiba-tiba muncul dan menghentikan kendaraan tentu membuat Anda kaget, apalagi jika memang terbukti melanggar aturan lalu lintas. Namun, Polri sebenarnya telah menjelaskan bahwa tilang tidak dilakukan tiba-tiba tanpa prosedur yang jelas.

Jenis surat tilang atau slip ini terbagi ke dalam warna biru dan merah. Kedua warna tersebut punya perbedaan mulai dari penanganan hingga proses mengurusnya.

Besaran Denda

Besaran denda tilang diklaim semakin berat. Penetapan besaran denda tilang ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap pelanggaran memiliki besaran denda yang berbeda sesuai dengan Pasal 291 ayat 1 UU tersebut.

Dengan adanya tilang elektronik sejak tahun 2023, pengawasan kondisi di jalanan menjadi lebih optimal dengan tujuan menciptakan keselamatan bagi semua pengguna jalan raya.

Prosedur Pembayaran Denda

Pelaku pelanggan bisa membayar denda tilangan secara online dengan nomor BRIVA yang diberikan oleh polisi saat penilangan. Bagi yang tidak mendapat nomor BRIVA saat ditilangi dapat mengeceknya melalui situs resmi Kepolisian Indonesia atau Kejaksaan Negeri dengan memasukkan nomor register yang tertera pada surat tilangan.

Tersedia beberapa cara pembayaran denda tilangan secara online seperti melalui teller bank, ATM, mobile banking maupun internet banking. Selain itu juga ada opsi pembayaran langsung di loket Kejaksaan Negeri sesuai tanggal tertentu setelah penilangan.

Kesimpulan

Dalam rangka menciptakan ketertiban dan keamanan berkendara di jalan raya serta menjaga keselamatan bersama, penting bagi kita sebagai pengguna jalan untuk patuh pada aturan lalu lintas yang berlaku.

Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal