Paus Fransiskus baru saja mengumumkan kabar mengejutkan yang mengguncang dunia Katolik Roma. Baginda memperbolehkan para imam Katolik Roma untuk memberkati pasangan sesama jenis yang ingin menikah, namun dengan satu syarat yang menarik. Apa syaratnya? Mari kita kupas tuntas!
Syarat Pemberkatan Pernikahan Sesama Jenis
Pemberkatan pernikahan sesama jenis diperbolehkan, tetapi dengan beberapa ketentuan yang cukup menarik. Pasangan yang ingin menerima pemberkatan ini tidak diperkenankan menjadi bagian dari ritual atau liturgi reguler gereja. Selain itu, pemberkatan pernikahan sesama jenis ini tidak boleh disamakan dengan sakramen pernikahan heteroseksual.
Dokumen Fiducia Supplicans, yang berisi 8 halaman dan salah satunya berjudul Pemberkatan bagi Pasangan dalam Situasi Tidak Biasa dan Pasangan Sesama Jenis, telah ditandatangani oleh Kepala Dikasteri Doktrik Iman Vatikan, Kardinal Victor Manuel Fernandez, dan disetujui oleh Paus Fransiskus.
Langkah-Langkah Pemberkatan
Dokumen tersebut juga menetapkan langkah-langkah yang harus diikuti dalam memberikan pemberkatan pernikahan sesama jenis. Misalnya, pemberkatan harus dilakukan di tempat yang diatur sesuai dengan ketentuan dalam dokumen tersebut.
Selain itu, pastor yang akan memberkati harus mengambil keputusan berdasarkan kasus, dan pemberkatan sebisa mungkin dilakukan saat kunjungan ke tempat suci, pertemuan privat dengan pastor, pembacaan doa dalam kelompok, atau selama kegiatan ziarah.
Penegasan dari Vatikan
Pernyataan dari Vatikan menyebutkan bahwa keputusan ini sepatutnya menjadi pertanda bahwa Tuhan menerima semua orang. Namun, perlu dicatat bahwa tindakan homoseksual tetap dianggap sebagai dosa, meskipun ketertarikan terhadap sesama jenis kelamin bukanlah dosa.
Paus Fransiskus, yang terpilih pada 2013 lalu, memang berusaha membuat gereja Katolik lebih ramah terhadap kelompok LGBT tanpa mengubah moral. Namun, syarat-syarat yang ditetapkan dalam dokumen ini memberikan pandangan baru terkait pemberkatan pernikahan sesama jenis dalam Gereja Katolik Roma.
Dengan adanya kabar ini, tentu saja muncul berbagai reaksi dan pendapat. Bagaimana pendapatmu mengenai keputusan Paus Fransiskus ini? Ayo berikan pendapatmu!