Abnr Law Firm: Melihat Strategi Media Sosial yang Mereka Terapkan

Default

Law firm telah mulai beradaptasi dengan dunia digital, termasuk pemanfaatan media sosial sebagai upaya untuk tetap relevan. Penggunaan media sosial oleh law firm menjadi strategi penting dalam mencari informasi dan memperkuat brand mereka di platform online.

Alasan Law Firm Aktif di Media Sosial

Berdasarkan hasil riset dari Influencer Marketing Hub, 62,2% pengguna internet menggunakan platform online untuk mendapatkan informasi. Selain itu, sebanyak 71,6% pengguna internet mencari informasi tentang brand melalui media sosial secara global. Oleh karena itu, ada beberapa alasan yang mendasari law firm untuk aktif di media sosial.

Pemanfaatan Media Sosial

Berbagai law firm memanfaatkan platform LinkedIn sebagai bagian dari strategi media sosial mereka. Konten yang biasa ditemukan di page law firm antara lain news flash, client alert, achievement, workshop/seminar, dan ucapan hari raya. Beberapa law firm yang aktif di LinkedIn antara lain Hadiputranto Hadinoto & Partners (HPP Law Firm), Assegaf Hamzah & Partners, SSEK Indonesia Legal Consultants, Makarim & Taira S., dan ABNR Counsellors at Law.

Kesimpulan

Dengan begitu banyaknya orang yang menggunakan media sosial untuk mencari informasi terkait brand dan layanan hukum, tidak mengherankan bahwa law firm turut beradaptasi dengan tren ini. Penggunaan media sosial seperti LinkedIn menjadi sebuah wadah bagi law firm untuk memperkenalkan diri kepada klien potensial dan menjalin hubungan dengan klien baru maupun existing. Dengan demikian, strategi pemanfaatan media sosial oleh abnr law firm merupakan langkah yang tepat untuk tetap relevan di era digital saat ini.

Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal