GoPay Gratiskan Biaya QRIS untuk UMKM, Siap-siap Manfaatkan!

Default

GoTo Financial, sebagai unit bisnis teknologi finansial dari GoTo, terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ini terwujud melalui peluncuran program gratis biaya transaksi untuk merchant dan UMKM.

Melalui program ini, pelaku UMKM dapat mengadopsi sistem pembayaran digital Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) tanpa perlu khawatir akan biaya tambahan. Simak manfaat program GoPay gratis biaya QRIS untuk UMKM dan cara daftar merchant di GoPay!

Program GoPay Gratis Biaya QRIS untuk UMKM

Program ini dibuka untuk UMKM yang mendaftar melalui aplikasi GoPay Merchant yang dimulai pada September 2024. Dengan langkah ini, GoTo Financial berharap dapat mempermudah pelaku usaha dalam menjalankan bisnis mereka.

Haryanto Tanjo, Group Head of Merchant Services GoTo Financial, mengungkapkan bahwa manfaat bagi UMKM sangat signifikan, mengingat QRIS tidak hanya mempercepat transaksi tetapi juga membuka akses pasar yang lebih luas.

"Biaya transaksi gratis untuk merchant dan UMKM akan menghapus keraguan banyak pelaku usaha yang merasa proses pendaftaran QRIS terlalu rumit dan memakan waktu," jelas Haryanto.

Dia menekankan bahwa dengan aplikasi GoPay Merchant, pendaftaran dapat dilakukan dengan cepat dan efisien, memungkinkan pelaku usaha langsung mendapatkan kode QRIS untuk memulai transaksi.

Cara Daftar Jadi GoPay Merchant via Smartphone

GoPay gratiskan biaya QRIS untuk UMKM menjadi salah satu manfaat yang bisa kamu nikmati tanpa beban biaya. Daftar GoPay Merchant kini lebih mudah dilakukan melalui aplikasi di smartphone.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar:

1. Lengkapi Data Usaha

  • Unduh aplikasi GoPay Merchant di smartphone kamu.
  • Buka aplikasi dan klik Daftar GoPay Merchant .
  • Masukkan nama usaha, alamat lengkap, jenis usaha, dan unggah foto KTP serta foto diri.
  • Pastikan semua data sesuai agar verifikasi berhasil.

2. Tunggu Verifikasi Pendaftaran dari PTEN

  • Setelah mengisi data usaha, tunggu hingga pengajuan terverifikasi oleh PTEN.
  • Setelah disetujui, kamu akan mendapatkan kode QRIS untuk mulai menerima pembayaran.

3. Lengkapi Detail Rekening Bank

  • Lengkapi informasi rekening bank untuk menampung hasil transaksi penjualan.
  • Pastikan rekening tersebut khusus untuk bisnis agar kamu tidak bingung antara pendapatan bisnis dan uang pribadi.
  • Dengan langkah ini, kamu sudah siap memanfaatkan manfaat dari program GoPay gratiskan biaya QRIS untuk UMKM dan meningkatkan potensi usahamu.

Keunggulan Aplikasi GoPay Merchant

Pelaku UMKM tidak hanya diuntungkan oleh kebijakan biaya transaksi gratis, tetapi juga dapat menikmati berbagai fitur menarik dari aplikasi GoPay Merchant:

  1. Proses Pendaftaran yang Mudah dan Cepat

Setelah menyelesaikan pendaftaran, pelaku usaha dapat segera mendapatkan QRIS dan langsung menerima pembayaran.

  1. Fleksibilitas Pencairan Hasil Penjualan

Aplikasi ini memungkinkan pencairan hasil penjualan kapan saja, serta memberikan opsi untuk menjadwalkan pencairan di akhir jam operasional toko, yang sangat membantu dalam menjaga arus kas.

  1. Berlangganan Perangkat GoPay Spiker

Dengan menggunakan GoPay Spiker, merchant dapat dengan mudah memverifikasi setiap transaksi. Notifikasi suara dari perangkat ini membantu memastikan tidak ada transaksi yang tidak sesuai.

Program gratis biaya transaksi QRIS ini ditujukan untuk UMKM dengan skala usaha mikro, yang melakukan transaksi di bawah Rp 100.000, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Melalui langkah ini, GoTo Financial tidak hanya mendorong adopsi QRIS tetapi juga mempercepat digitalisasi di kalangan pelaku usaha. Inisiatif GoPay untuk menggratiskan biaya transaksi QRIS merupakan langkah strategis dalam mendukung keberlanjutan dan pertumbuhan UMKM di Indonesia.

Dengan berbagai kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan, diharapkan lebih banyak pelaku usaha berani melangkah menuju era digital, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha mereka.

Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal