Polisi Tidak Berwenang Menyita Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya!

Default

Tidak ada payung hukum yang mengatur sepeda listrik yang beroperasi di jalan raya, sehingga polisi tidak berwenang untuk memberikan sanksi atau menyita kendaraan tersebut. Yang bisa dilakukan polisi hanyalah menasehati para pengendara sepeda listrik agar berhati-hati.

Hal ini diungkapkan oleh Kabag Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur, AKBP Bangun Isworo.

"Yang kami bisa lakukan sementara ini hanyalah menegur secara humanis," kata Bangun, sebagaimana dihimpun dari Antara, Selasa (12/9/2023).

Polisi telah mengidentifikasi beberapa pelanggaran yang sering dilakukan oleh pengguna sepeda listrik. Beberapa di antaranya seperti tidak mengendarai di tempat yang sesuai, tidak memakai helm, pengendara di bawah umur, melampaui batas kecepatan dan sebagainya.

Ketentuan Penggunaan Sepeda Listrik

Saat ini pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai penggunaan sepeda listrik, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik.

Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus dan kawasan tertentu. Kawasan tertentu ini maksudnya seperti perumahan, jalan bebas kendaraan bermotor, kawasan wisata dan daerah sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi.

Baca Juga: 13 Sepeda Listrik Terbaik 2023: Gowes Anti Capek

Sepeda listrik dapat digunakan di trotoar tetapi harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki.

Usia Minimal Penggunaan Sepeda Listrik

Pada ketentuan juga ditetapkan usia minimal pengendara 12 tahun dan usia 12-15 tahun harus didampingi orang dewasa, wajib memakai helm, kecepatan maksimum 25 km per jam dan sepeda listrik tidak boleh dimodifikasi untuk meningkatkan kecepatan.

Korlantas Polri pernah menyatakan pengguna sepeda listrik dengan kemampuan melaju di atas 35 km per jam wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

Sepeda listrik akhir-akhir ini menjadi pembahasan banyak pihak termasuk otoritas karena menimbulkan masalah. Misalnya produsen membuat desain sepeda listrik mirip motor listrik sehingga membingungkan, digunakan anak kecil di jalan raya, hingga menjadi penyebab atau korban kecelakaan dan lain-lain.

Peran Orangtua Ketika Anak Menggunakan Sepeda Listrik

Kepolisian sudah menyatakan sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Para orang tua juga diharapkan bisa mengawasi aktivitas anaknya yang menggunakan sepeda listrik karena bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.

Larangan mengendarai sepeda listrik di jalan juga disetujui Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi. Ia menyebut sepeda listrik bukan kendaraan yang cocok digunakan di jalan raya. Bahaya dinilai dapat mengancam setiap penggunanya.

Di luar negeri sana itu kan kecepatannya dibatasi, mereka biasanya bergabung dalam tanda kutip dengan lokasi pejalan kaki, tidak turun ke jalan," kata Firman.

Firman mengatakan infrastruktur jalan di Indonesia saat ini belum dapat menampung penggunaan sepeda listrik oleh masyarakat. Namun ia menegaskan tidak dapat membenarkan jika ada pengguna sepeda listrik memilih turun ke jalan raya, bercampur bersama kendaraan bermotor.

"Ini yang berbahaya," kata dia.

Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

Baca juga artikel seputar Mobil Listrik atau artikel Motor menarik lainnya.

Tags Terkait: electric vehicle
Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal