Cara Membuat Paspor Online di Aplikasi M-Paspor

Ditulis oleh Ayu Pratiwi - Saturday, 13 January 2024, 10:50
Panduan lengkap membuat paspor online melalui aplikasi M-Paspor. Dapatkan informasi tentang langkah-langkah, persyaratan, dan proses pembuatan paspor secara online.

Paspor merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki jika Anda ingin bepergian ke luar negeri. Pemerintah kini menyediakan layanan pembuatan dan perpanjangan paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan paspor online melalui aplikasi tersebut:

  1. ****Unduh dan Instal Aplikasi M-Paspor****

- Pastikan Anda telah mengunduh dan menginstal aplikasi M-Paspor dari Play Store untuk android atau App Store untuk iPhone.

  1. ****Buat Akun Baru****

- Buka aplikasi, kemudian klik "Daftar Akun" untuk membuat akun baru. - Isi semua informasi yang diperlukan dengan benar. - Setelah selesai mengisi formulir pendaftaran akun, masukkan kode OTP yang dikirimkan Direktorat Jenderal Imigrasi ke email yang telah didaftarkan.

  1. ****Pilih Layanan yang Dibutuhkan****

- Setelah masuk, pilih layanan pembuatan paspor baru atau penggantian paspor. - Pilih Pengajuan Paspor Reguler atau Paspor Percepatan.

  1. ****Pilih Lokasi Kantor Imigrasi****

- Pilih lokasi kantor imigrasi yang akan Anda kunjungi untuk proses verifikasi, foto, dan wawancara.

  1. ****Isi Formulir dengan Lengkap****
  2. ADVERTISEMENT

- Lengkapi formulir yang disediakan seperti data pribadi, alamat, dan detail lainnya.

  1. ****Unggah Dokumen yang Diperlukan****

- Unggah dokumen-dokumen seperti KTP, KK, Akta, dan Paspor Lama (apabila sudah memiliki paspor).

  1. ****Pilih Jadwal****

- Pilih tanggal kunjungan ke kantor imigrasi untuk dilakukan proses verifikasi, foto, dan wawancara.

  1. ****Konfirmasi dan Pembayaran****

- Setelah semua langkah selesai, Anda akan menerima kode billing yang bisa dibayar maksimal 2 jam setelah pendaftaran.

Selesaikan pembayaran secara online atau offline agar proses pembuatan paspor dapat segera dilanjutkan. Jika lebih dari 2 jam dari pendaftaran tidak segera dibayarkan maka antrean/permohonan otomatis batal.

Dengan adanya layanan pembuatan paspor online menggunakan aplikasi M-Paspor ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam proses perpanjangan dan pembuatan paspornya.

Kembali Keatas