Paspor merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki jika Anda ingin bepergian ke luar negeri. Pemerintah kini menyediakan layanan pembuatan dan perpanjangan paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan paspor online melalui aplikasi tersebut:
- ****Unduh dan Instal Aplikasi M-Paspor****
- Pastikan Anda telah mengunduh dan menginstal aplikasi M-Paspor dari Play Store untuk android atau App Store untuk iPhone.
- ****Buat Akun Baru****
- Buka aplikasi, kemudian klik "Daftar Akun" untuk membuat akun baru. - Isi semua informasi yang diperlukan dengan benar. - Setelah selesai mengisi formulir pendaftaran akun, masukkan kode OTP yang dikirimkan Direktorat Jenderal Imigrasi ke email yang telah didaftarkan.
- ****Pilih Layanan yang Dibutuhkan****
- Setelah masuk, pilih layanan pembuatan paspor baru atau penggantian paspor. - Pilih Pengajuan Paspor Reguler atau Paspor Percepatan.
- ****Pilih Lokasi Kantor Imigrasi****
- Pilih lokasi kantor imigrasi yang akan Anda kunjungi untuk proses verifikasi, foto, dan wawancara.
- ****Isi Formulir dengan Lengkap****
- Lengkapi formulir yang disediakan seperti data pribadi, alamat, dan detail lainnya.
- ****Unggah Dokumen yang Diperlukan****
- Unggah dokumen-dokumen seperti KTP, KK, Akta, dan Paspor Lama (apabila sudah memiliki paspor).
- ****Pilih Jadwal****
- Pilih tanggal kunjungan ke kantor imigrasi untuk dilakukan proses verifikasi, foto, dan wawancara.
- ****Konfirmasi dan Pembayaran****
- Setelah semua langkah selesai, Anda akan menerima kode billing yang bisa dibayar maksimal 2 jam setelah pendaftaran.
Selesaikan pembayaran secara online atau offline agar proses pembuatan paspor dapat segera dilanjutkan. Jika lebih dari 2 jam dari pendaftaran tidak segera dibayarkan maka antrean/permohonan otomatis batal.
Dengan adanya layanan pembuatan paspor online menggunakan aplikasi M-Paspor ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam proses perpanjangan dan pembuatan paspornya.