Nama Hornet APK mendadak ramai dicari setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan penindakan terhadap aplikasi tersebut. Banyak yang baru pertama mendengar namanya dan bertanya-tanya: Hornet itu sebenarnya aplikasi apa?
Artikel ini merangkum fakta-faktanya dari pengumuman resmi Komdigi dan pemberitaan yang ada: apa itu Hornet, apa persisnya yang dilakukan Komdigi, dan apa alasan yang disampaikan pemerintah.
Hornet Aplikasi Apa?
Hornet adalah aplikasi jejaring sosial sekaligus kencan daring yang ditujukan terutama bagi pria gay, biseksual, transgender, dan queer. Aplikasi ini menyediakan fitur perpesanan pribadi, pencarian pengguna berbasis lokasi, pembuatan profil, dan siaran langsung.
Secara global, Hornet mengklaim memiliki lebih dari 100 juta pengguna dan memosisikan dirinya sebagai jejaring sosial komunitas, bukan sekadar aplikasi kencan. Aplikasi ini sebelumnya tersedia di Google Play Store dan Apple App Store, termasuk untuk pengguna di Indonesia.
Apa yang Dilakukan Komdigi terhadap Hornet?
Yang dilakukan Komdigi secara teknis adalah permintaan delisting: Komdigi berkoordinasi dengan Apple App Store dan Google Play Store agar Hornet dihapus dari daftar aplikasi yang bisa diakses pengguna di Indonesia. Pengumumannya disampaikan pada Sabtu, 15 Agustus, oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar.
Per pemberitaan yang ada, Hornet sudah tidak muncul lagi di etalase toko aplikasi wilayah Indonesia. Delisting berbeda dengan pemblokiran akses jaringan: yang dihapus adalah ketersediaannya di toko aplikasi. Soal nasib aplikasi yang telanjur terpasang di HP pengguna, belum ada penjelasan resmi.
Alasan Resmi Penindakan
Ada dua alasan yang disampaikan Komdigi, dan keduanya berbeda sifat:
Aduan masyarakat. Komdigi menyebut menerima aduan mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+, yang menurut mereka bersinggungan dengan nilai, norma, dan ketentuan hukum di Indonesia.
Kepatuhan administratif. Hornet tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. "Persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti," kata Alexander Sabar. Kewajiban pendaftaran PSE berlaku untuk semua platform digital yang beroperasi di Indonesia, dan menjadi dasar hukum formal penindakan ini.
Komdigi juga menyatakan akan terus memproses aplikasi lain yang menawarkan layanan serupa serta menindaklanjuti aduan masyarakat, artinya penindakan seperti ini kemungkinan tidak berhenti di Hornet.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah Hornet masih bisa diakses di Indonesia?
Aplikasinya sudah dihapus dari etalase App Store dan Play Store wilayah Indonesia, sehingga tidak bisa lagi diunduh lewat jalur resmi. Status akses bagi pengguna yang sudah memasang aplikasinya belum dijelaskan secara resmi oleh Komdigi maupun Hornet.
Kenapa Hornet ditindak sekarang?
Pemicunya menurut Komdigi adalah aduan masyarakat, sementara dasar formalnya adalah ketidakpatuhan pendaftaran PSE. Sampai artikel ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Hornet yang dikutip pemberitaan.
Apakah aplikasi sejenis akan ikut ditindak?
Komdigi menyatakan akan memproses aplikasi lain dengan layanan serupa dan menindaklanjuti aduan yang masuk, tanpa menyebut nama aplikasi berikutnya.
Akhir Kata
Hornet adalah jejaring sosial dan aplikasi kencan untuk komunitas gay, biseksual, transgender, dan queer yang kini dihapus dari toko aplikasi wilayah Indonesia atas permintaan Komdigi, dengan aduan masyarakat sebagai pemicu dan ketidakpatuhan pendaftaran PSE sebagai dasar formalnya. Perkembangan selanjutnya, termasuk tanggapan Hornet dan penindakan aplikasi serupa, layak dipantau.
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News.