Cara daftar UMKM online penting diketahui bagi kamu yang berkeinginan memiliki usaha untuk menambah penghasilan ataupun sebagai sumber pemasukan tetap yang menguntungkan.
Apalagi jika melihat tren saat ini, di mana jumlah UMKM terus meningkat dari waktu ke waktu. Jumlahnya bahkan mencapai 99,99% dari total pelaku usaha di Indonesia, geng (Sumber: Kemenkop UKM). Itu artinya, UMKM kini menjadi roda utama untuk menggerakkan ekonomi di Tanah Air.
Nah, dengan mendaftarkan UMKM milikmu, kamu pun berhak menikmati sejumlah layanan dari pemerintah, misalnya seperti untuk mendapatkan bantuan modal, Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta perlindungan secara hukum. Selain itu, kamu juga bakal lebih mudah dalam mengajukan kredit ke pihak perbankan, lho.
Semakin mudah lagi, karena kini kamu bisa daftar UMKM online hanya bermodalkan smartphone dan paket internet saja, geng. Membantu banget, kan?
Kalau kamu penasaran, silakan simak ulasan lengkapnya di bawah ini!
Pengertian dan Karakteristik UMKM dari Berbagai Sumber
Usaha mikro kelas menengah (UMKM) adalah istilah umum dalam dunia ekonomi yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha. Jadi, bisnis ini dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil.
Penggolongan UMKM didasarkan batasan omzet pendapatan per tahun, jumlah kekayaan aset, dan jumlah pegawai. Sedangkan yang tidak masuk kategori UMKM berarti masuk dalam hitungan usaha besar.
Usaha besar atau usaha ekonomi produktif yang dijalankan oleh badan usaha dengan total kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah.
UMKM Menurut Bank Dunia
Menurut Bank Dunia, UMKM dibedakan menjadi 3 klasifikasi yang didasarkan pada jumlah karyawan, aset dan pendapatan. Jenis UMKM yang dimaksud adalah:
1. Micro Enterprise
Micro Enterprise adalah kegiatan usaha yang di dalamnya memiliki jumlah karyawan kurang dari 30 orang. Sementara untuk pendapatannya dalam satu tahun tidak lebih dari USD 3 juta.
2. Small Enterprise
Sementara Small Enterprise adalah jenis usaha yang memiliki jumlah karyawan kurang dari 100 orang. Bisnis ini mengacu pada jenis usaha kecil dengan total kekayaan bersih di bawah Rp200 juta.
3. Medium Enterprise
Medium Enterprise memiliki jumlah karyawan di dalamnya tidak lebih dari 300 orang, sementara pendapatannya per tahun mencapai USD 15 juta dan total jumlah aset sebesar USD 15 juta.
UMKM menurut Undang-Undang
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, pemerintah mengelompokkan jenis usaha berdasarkan aset dan omset. Jenis usaha ini dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1. Usaha Mikro
Usaha mikro adalah jenis usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha sesuai yang telah diatur di dalam Undang-Undang. Jenis usaha ini omzet yang dihasilkan dalam satu tahun tidak lebih dari Rp300 juta.
2. Usaha Kecil
Usaha kecil adalah jenis usaha produktif yang telah berdiri sendiri, baik milik perorangan maupun badan usaha, namun bukan merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan lainnya.
3. Usaha Menengah
Usaha menengah adalah jenis usaha ekonomi produktif yang telah berdiri sendiri dan dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha. Namun, jenis usaha ini bukanlah anak perusahaan atau cabang dari bisnis lainnya
Pembagian UMKM secara Statistik
Tak seperti sebelumnya yang melibatkan jumlah karyawan, pendapatan, hingga aset dan kekayaan, Jenis UMKM pembagian secara statistik lebih didasarkan pada beberapa sektor ekonomi seperti berikut ini:
- Pertanian, peternakan, perikanan dan kehutanan.
- Keuangan, jasa dan persewaan.
- Perdagangan, restoran dan hotel.
- Penggalian dan pertambangan.
- Air bersih, listrik dan gas.
- Angkutan dan komunikasi.
- Bangunan.
- Jasa.
- Industri pengolahan.
Karakteristik dan Kriteria UMKM
Berdasarkan perkembangannya, UMKM bisa dibedakan menjadi beberapa karakteristik. Saat ini setidaknya ada 4 kriteria UMKM yang di antaranya berikut ini:
1. Livelihood Activities: UMKM yang umumnya bergerak di sektor informal dan digunakan sebagai salah satu kesempatan kerja untuk mencari nafkah.
2. Micro Enterprise: Jenis UMKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi tidak memiliki sifat kewirausahaan.
3. Small Dynamic Enterprise: Jenis UMKM yang sudah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak serta ekspor.
4. Fast Moving Enterprise: Jenis UMKM yang sudah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu melakukan transformasi bisnis ke skala yang lebih besar.
Cara Daftar UMKM Online untuk Dapatkan Izin Berusaha
Sebelum kamu mengikuti cara daftar UKM online, ada baiknya kamu siapkan terlebih dahulu data-data yang diperlukan. Berikut data-data pribadi yang harus dipersiapkan:
Nomor Induk Kependudukan
Nama lengkap
Alamat tempat tinggal sesuai KTP
Bidang usaha yang dijalankan
Nomor telepon
Setelah syarat-syarat itu sudah disiapkan, kini kamu tinggal mendaftarkan usahamu secara online. Berikut langkah cara daftar UMKM online di semua kota per tahun 2022.
Buat akun dan login di https://oss.go.id.
Klik Perizinan Berusaha > Perseorangan, lalu pilih:
- Untuk usaha perseorangan mikro, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.
- Untuk usaha perseorangan kecil, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
PROSES NIB DAN IZIN USAHA
Pada formulir Data Profil, lengkapi informasi yang masih kosong.
Klik Simpan dan Lanjutkan.
Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha.
Lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut.
Klik tombol Simpan.
Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil kamu dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan).
Klik tombol Selanjutnya.
Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, kamu dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi.
Kamu juga bisa melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha.
Kalau sudah, beri tanda centang pada kotak disclaimer, lalu klik tombol Proses NIB.
Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, kamu bisa melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha.
Nantinya kamu juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.
Kamu harus ingat bahwa pendaftarannya tidak dipungut biaya sama sekali alias GRATIS, sehingga hati-hati terhadap segala bentuk penipuan. Selalu konfirmasi kebenaran ke instansi terkait dan perhatikan batas waktu pendaftaran.
Apa Saja Masalah yang Dihadapi UMKM di Masa Pandemi?
Perkembangan UMKM sangat tergantung pada penjualan, tetapi pandemi Covid-19 kemarin menyebabkan ekonomi masyarakat semakin menurun akibat adanya kebijakan PPKM serta PHK yang banyak terjadi di perusahaan.
Alhasil, berikut beberapa masalah yang dihadapi UMKM di masa pandemi antara lain adalah:
Menurunnya daya beli masyarakat akibat kondisi ekonomi yang semakin sulit, di mana banyak di antara masyarakat yang menjadi korban PHK dan tidak memiliki penghasilan tetap.
Adanya hambatan dalam pendistribusian akibat kebijakan PPKM yang diterapkan di beberapa wilayah.
Kesulitan dalam mengakses pinjaman modal dari bank sehingga banyak diantara pelaku usaha yang meminjam modal pada pihak lain dengan bunga yang tinggi.
Kesulitan dalam mendapatkan bahan baku serta terhambatnya produksi karena adanya pembatasan mobilitas masyarakat.
Beruntungnya, pandemi kini sudah berangsur pergi. Seiring hal tersebut, tentu kita berharap agar perekonomian dapat tumbuh kembali sehingga taraf hidup para pelaku UMKM pun dapat membaik. Dengan cara apa? Salah satunya adalah dengan mendaftarkan usaha milikmu lewat langkah-langkah di atas, geng. Oke?
Akhir Kata
Itulah cara daftar UMKM online 2022 lengkap dengan persyaratan yang sudah Jaka bagikan. Sekarang, usaha yang kamu miliki pun sudah resmi terdaftar di pemerintah sehingga berhak menikmati layanan atau bantuan yang akan dihadirkan nantinya.
Jadi untuk para pemilik UMKM, tak perlu bingung lagi soal mendaftarkan usahamu agar menjadi legal, ya. Pasalnya, semua bisa dilakukan cuma bermodalkan HP Android, kok.
Kalau masyarakat bisa sejahtera dengan UMKM, perekenomian Indonesia secara keseluruhan pun bisa terus bergerak maju, geng. Benar, gak?
Baca juga artikel seputar Out Of Tech atau artikel menarik lainnya dari Sheila Aisya Firdausy.