Cara cek KTP online kini sedang banyak dicari masyarakat. Ini wajar, sebagai warga negara, tentu kita ingin memeriksa apakah NIK kita sudah terdaftar atau belum.
KTP memang menjadi dokumen kependudukan yang penting. Selain untuk urusan administrasi, KTP juga sering digunakan untuk transaksi keuangan. Oleh karena itu, kamu perlu memastikan apakah NIK-mu sudah terdaftar.
Nah, di artikel ini, Jaka bakal jelasin bagaimana cara mengecek KTP online. Simak terus, ya!
1. Cara Cek KTP Online dengan WA
Cara yang paling mudah untuk memeriksa apakah NIK KTP terdaftar adalah lewat WA. Simak langkah-langkahnya di bawah ini.
- Simpan nomor WA layanan NIK KTP Dukcapil berikut: 0813-2691-2479.
- Buka aplikasi WA.
- Pilih kontak WA Dukcapil yang sudah disimpan.
- Tulis pesan dengan format: Nama lengkap sesuai KTP/NIK/Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten atau Kota.
2. Cara Cek KTP Online melalui SMS
Selain dengan WhatsApp, kamu juga bisa mengecek KTP dengan SMS. Berikut ini adalah langkah-langkahnya.
- Buka menu Pesan.
- Ketik pesan dengan format Cek#KTP#NIK.
- Kirim ke nomor Dukcapil, yakni 0815-3636-9999.
3. Cara Cek KTP Online melalui Medsos Dukcapil
Dukcapil Kemendagri juga membuat sejumlah kanal media sosial. Kamu bisa menghubungi akun Dukcapil Kemendagri di aplikasi medsos. Berikut ini adalah beberapa di antaranya.
- Facebook = Halo Dukcapil
- Instagram = @ccdukcapil
- Twitter = @ccdukcapil
4. Cara Cek KTP Online melalui Email
Kamu juga bisa cek KTP-mu secara daring melalui surat elektronik. Caranya mudah. Ikuti langkah-langkah berikut ini.
- Buka browser.
- Masuk ke emailmu di Gmail.
- Tulis format email sebagai berikut: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
- Kirim ke alamat email: callcenter.dukcapil@gmail.com.
5. Cara Cek KTP Online melalui Call Center Dukcapil
Dukcapil menyediakan call center untuk bisa dihubungi masyarakat. Buat kamu yang ingin mengecek NIK-mu melalui layanan telepon ini, simak langkah-langkahnya di bawah ini:
- Siapkan No KTP atau NIK.
- Siapkan Nomor Kartu Keluarga.
- Hubungi Call Center 1500537.
- Jelaskan bahwa kamu ingin memeriksa NIK kepada petugas.
6. Cara Cek KTP Online melalui Situs Resmi Dukcapil
Jika metode dengan menggunakan aplikasi mobile tidak bisa dilakukan, ada cara cek NIK KTP secara online lainnya, kok!
Salah satunya melalui situs resmi yang disediakan oleh pemerintah, khususnya Kemendagri dan jajarannya, geng.
Sayangnya, jika dulu kamu bisa cek KTP via internet melalui laman http://dukcapil.kemendagri.go.id/, cara ini sudah tidak berfungsi lagi dan tampaknya sudah ditutup secara resmi.
Tapi tenang, kamu juga bisa menggunakan situs Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Daerah untuk cek KTP online Bandung maupun wilayah lainnya. Namun yang jelas nggak semua daerah menyediakannya.
Misalnya saja, buat kamu yang ber-KTP dan berdomisili di Kota Tangerang Selatan, kamu bisa mengunjungi laman https://disdukcapil.tangerangselatankota.go.id/web/cek_nik untuk mengecek status NIK secara online.
Untuk menemukannya kamu tinggal masukkan kata kunci pencarian di browser, "cek nik ktp (nama daerah kamu)" dan pastikan kamu membuka situs resmi pemerintahan dengan domain .go.id, ya!
Melalui situs Dukcapil Kemendagri, cek KTP menjadi lebih mudah dan praktis. Kamu juga bisa melakukannya tanpa mengunjungi kantornya langsung.
7. Cara Cek KTP Online dengan Card Reader
Cara lain yang sangat praktis untuk memeriksa KTP secara online adalah dengan card reader e-KTP. Kamu tidak butuh HP atau PC untuk melakukannya. Karena Card Reader ini dapat mendeteksi chip dalam KTP.
Akan tetapi, cara ini hanya bisa dilakukan di institusi resmi yang memang memiliki perangkat tersebut, seperti kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Jadi, kamu mesti mendatanginya untuk melakukannya.
8. Cara Cek KTP Eletronik (Alternatif)
Sumber foto: Alat alternatif, jika cara cek KTP via internet tidak bisa digunakan.
Selain cek KTP online Jawa Barat dan wilayah lainnya di seluruh Tanah Air, kamu juga bisa melakukan cara cek KTP elektronik secara offline.
Seperti rekomendasi Kemendagri di atas, diimbau untuk mendatangi langsung Dinas Dukcapil terdekat untuk melakukan pengecekan KTP elektronik.
Di sini, kamu bisa mengecek NIK KTP dengan menggunakan mesin card reader E-KTP khusus yang akan membaca chip dalam kartu, geng.
9. Cara Cek KTP Lewat Aplikasi Mobile
Sumber foto: Situs pemerintah yang tadinya bisa kalian gunakan untuk cek KTP via internet.
Memang mudah untuk melakukan berbagai hal langsung dalam genggaman tangan, termasuk untuk mengecek KTP menggunakan aplikasi mobile, baik di Android maupun iOS, kan?
Namun sayangnya cara ini tidak resmi alias berisiko terhadap pencurian data. Hal ini pun sudah pernah diingatkan oleh Kemendagri sejak 2016 lalu, loh.
Dilansir dari laman resmi, Kemendagri menegaskan tidak pernah membuat aplikasi untuk mengecek KTP atau sejenisnya yang berpeluang besar disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggug jawab.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk mendatangi langsung Dinas Dukcapil terdekat jika ingin mengecek e-KTP dengan lebih aman.
Apa itu E-KTP/KTP Elektronik?
Sumber foto: contoh KTP yang bisa kamu cek nomor KTP yang tertera secara online.
KTP adalah kepanjangan dari Kartu Tanda Penduduk. Sejak dirancang tahun 2009, Warga Negara Indonesia (WNI) khususnya diimbau untuk mengganti KTP lamanya menjadi E-KTP alias electronic-KTP.
Pada awal penerapannya, E-KTP dimulai dari empat kota besar di Indonesia, yakni Padang, Makasar, Yogyakarta, dan Denpasar. Dinilai sukses, E-KTP akhirnya diberlakukan secara nasional, geng.
Banyak hal yang melatarbelakangi mengapa pemerintah meminta kita pindah ke E-KTP, salah satunya adalah banyaknya temuan kasus KTP ganda yang beredar dan digunakan untuk hal-hal negatif, seperti:
- Menghindari pembayaran pajak;
- Menyembunyikan identitas diri, contohnya para pelaku kriminal yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
- Mengamankan tindakan korupsi atau bentuk kejahatan lainnya.
Dengan adanya E-KTP, diharapkan kegelisahan masyarakat bisa mereda karena sekarang semua informasi tersimpan secara digital sehingga susah untuk dimanipulasi. Cek nomor KTP juga akan menjadi lebih mudah.
Sebenarnya, permasalahan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang tertulis sebagai berikut:
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup untuk warga negara Indonesia dan untuk warga asing disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal tetap.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada E-KTP akan dijadikan sebagai dasar pembuatan dokumen-dokumen lainnya.
Beberapa di antaranya seperti pembuatan atau perpanjangan paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Tidak hanya itu, melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 pemerintah ingin mengatur tentang beberapa hal yang berkaitan dengan E-KTP, seperti:
- KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk.
- Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan.
- Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam basis data kependudukan.
- Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan: Untuk WNI, dilakukan di kecamatan; dan untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di instansi pelaksana.
- Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan.
- Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.
Kelebihan E-KTP
E-KTP ternyata tidak hanya berfungsi sebagai identitas diri saja. Karena berlaku di seluruh Indonesia, kamu bisa menggunakan E-KTP untuk berbagai aktivitas.
Misalnya seperti membuat rekening bank, hingga mengajukan pinjaman pada berbagai aplikasi pinjaman online yang saat ini semakin marak, geng.
E-KTP yang terintegrasi langsung dengan database kependudukan milik Kementerian Dalam Negeri Pusat tentu akan meningkatkan tingkat akurasi data kependudukan. Kira-kira begini sistemnya!
Selain itu, E-KTP di Indonesia diklaim lebih canggih dari kartu kependudukan yang dimiliki oleh Tiongkok dan India. Alasannya, E-KTP kita dilengkapi dengan biometrik dan chip sekaligus.
Dari segi keamanan, E-KTP juga susah untuk dipalsukan dan digandakan. Ya, walaupun pada beberapa kasus masih ditemukan E-KTP palsu ataupun ganda.
Cek KTP via Internet juga menjadi mungkin karena sistem KTP elektronik terintegrasi dengan database elektronik pemerintah.
Ketika melakukan pendaftaran, kesepuluh sidik jari tanganmu akan direkam oleh petugas. Tapi, hanya sidik jari jempol dan telunjuk kanan yang akan dimasukkan datanya ke dalam chip.
Kenapa di E-KTP menggunakan sidik jari? Setidaknya ada tiga alasan sebagai berikut, geng.
- Dibandingkan biometrik lainnya, menggunakan sidik jari lebih murah,
- Bentuk sidik jari tidak akan berubah meskipun orang tersebut mengalami luka di jari, dan
- Tidak ada sidik jari yang sama di dunia ini.
Perbedaan E-KTP dan KTP
Sebenarnya, apa, sih, beda KTP biasa tipe lama dengan KTP elektronik? Ada beberapa hal sih, geng. Namun selengkapnya Jaka udah rangkum pada di tabel bawah ini, ya!
KTP Versi Lama | KTP Elektronik (E-KTP) |
---|---|
Tidak mampu menyimpan data. | Mampu menyimpan data. |
Tidak memiliki chip. | Memiliki chip. |
Masa berlaku terbatas (umumnya selama 5 tahun) | Masa berlaku seumur hidup |
Bahan terbuat dari plastik atau kertas yang dilaminating | Bahan terbuat dari PETG (Polyethylene Terephthalate) |
Sistem yang baru ini membuat pemerintah bisa cek KTP online Jakarta dan wilayah lainnya di seluruh Indonesia dengan lebih mudah dan akurat, mengurangi kemungkinan adanya KTP ganda, dan lainnya.
Apa Itu NIK & Bagaimana Cara Membaca NIK?
Ketika akan cek nomor KTP, kamu diharuskan memasukkan NIK. Apa itu NIK? NIK adalah kepanjangan dari Nomor Induk Kependudukan di mana nomor tersebut bersifat unik dan tunggal.
Artinya, NIK yang kamu miliki tidak mungkin sama dengan NIK yang dimiliki oleh orang lain. NIK terdiri dari 16 digit angka yang dirumuskan seperti pada contoh di bawah ini:
- 13 merupakan Kode Provinisi
- 71 merupakan Kode Kabupaten atau Kotamadya
- 01 merupakan Kode Kecamatan
- 69 merupakan Tanggal Lahir (khusus perempuan ditambah +40)
- 02 merupakan Bulan Lahir
- 57 merupakan Tahun Lahir
- 005 merupakan Nomor Registrasi Kependudukan
Jadi, bisa disimpulkan bahwa 6 digit pertama menunjukkan di mana E-KTP dibuat. Untuk 6 digit selanjutnya merupakan tanggal lahir pemilik E-KTP dan 4 digit angka terakhir adalah nomor registrasi kependudukan.
Tapi ada pengecualian. Untuk jenis kelamin perempuan, tanggal lahir akan ditambah dengan 40. Misalnya orang tersebut lahir tanggal 13 April 1997, maka dalam KTP-el akan tertulis "530497".
Lalu, gimana cara cek NIK KTP via internet? Caranya bisa dilakukan melalui situs pemerintah yang terpercaya untuk melihat valid atau tidaknya nomor induk yang kamu miliki.
Akhir Kata
Nah, itulah dia ulasan mengenai cara cek KTP online yang bisa kamu lakukan dengan aman, keuntungan maupun kendala dalam pembuatannya, geng.
Oh ya, Jaka ingatkan sekali lagi kalau data NIK itu sangat penting dan harus dijaga kerahasiaannya. Jangan sampai disalahgunakan oleh pihak lain, ya.
Selamat mencoba dan terus berhati-hati, jangan sampai memasukkan data kamu secara sembarangan di situs atau aplikasi tertentu.
Baca juga artikel seputar Cek KTP Online atau artikel menarik lainnya dari Grienda