Untuk memberantas pinjol ilegal, pemerintah telah melakukan berbagai upaya dan telah menutup 4.160 aplikasi pinjol ilegal dari 2018 hingga Agustus 2022. Selain mengandalkan pemerintah, kamu juga perlu melakukan antisipasi sendiri untuk terhindar dari pinjol abal-abal, salah satunya dengan melakukan cara cek aplikasi pinjol ilegal.
Kamu mungkin tidak menyadari bahwa beberapa aplikasi pinjaman online yang beredar tidak memiliki izin resmi. Pinjol ilegal yang masih aktif sangat berbahaya karena biaya tambahan yang dikenakan bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman.
Hal ini dapat memperburuk kondisi keuanganmu, sehingga penting untuk menghindari aplikasi tersebut. Tapi tak perlu takut, karena kini kamu bisa melakukan cara cek aplikasi pinjol ilegal online lewat HP saja yang pastinya praktis, cepat, dan terpercaya. Simak panduannya berikut ini.
Baca Juga: Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal 2022, Awas Jangan Sampai Tejerat!
Cara Cek Aplikasi Pinjol Ilegal atau Legal
Ada tiga cara cek pinjol ilegal 2023. Kamu bisa melakukannya lewat website Otoritas Jasa Keuangan (OJK), WhatsApp OJK, dan email OJK. Yap, semuanya bisa kamu lakukan via HP aja. Berikut panduan lengkapnya:
1. Website OJK
Selain memanfaatkan www.ojk.go.id BI Checking online, kamu juga bisa mengecek daftar pinjol legal dan ilegal melalui website resmi OJK.
- Akses laman www.ojk.go.id pinjaman online di tautan www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.
- Buka laman OJK di www.ojk.go.id > menu IKNB > pilih Finctech di kanan bawah.
- Bakal terlihat daftar pinjol yang sudah mengantongi izin OJK di laman www.ojk.go.id fintech tersebut. Periksa apakah ada nama pinjol yang ingin kamu cek atau tidak di sana.
2. WhatsApp OJK
Kamu bisa juga langsung menghubungi nomor WhatsApp OJK di 081157157157 untuk mengecek status pinjol ilegal gak usah dibayar.
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157.
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "Dompet Kaya".
- Kemudian kirim pesan.
- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
3. Email OJK
Pengecekan juga bisa dilakukan melalui surat elektronik (email) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157. Kamu bisa menghubungi nomor atau email tersebut, lalu tanyakan nama pinjol yang ingin kamu cek statusnya.
Tips Membedakan Pinjol Ilegal dan Resmi
Selain mengecek langsung ke OJK, kamu juga bisa memperhatikan ciri-ciri pinjol ilegal dan legal untuk mengidentifikasinya secara mandiri. Memang apa saja ciri-ciri yang bisa membedakan keduanya?
Salah satu perbedaan utama yang bisa kamu perhatikan saat menginstal aplikasi pinjol tersebut adalah, aplikasi pinjol hanya dapat mengajukan permintaan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada pengguna.
Permintaan akses melebihi ketiga hal tersebut, seperti permintaan mengakses kontak dan foto, dapat dipastikan bahwa aplikasi tersebut termasuk dalam pinjol ilegal.
Simak tabel perbedaan pinjol legal dan ilegal di bawah ini untuk lebih jelasnya:
Pinjol Resmi | Pinjol Ilegal |
---|---|
Terdaftar di OJK | Tidak terdaftar di OJK |
Bunga dan denda transparan | Bunga dan denda tidak transparan |
Pengurus pinjol terdaftar di OJK | Tidak ada standar pengalaman |
Penagihan sesuai kode etik | Penagihan dilakukan bertentangan hukum |
Masuk asosiasi AFPI | Tidak menjadi anggota AFPI |
Lokasi kantor yang jelas | Lokasi kantor tidak jelas |
Syarat peminjaman yang detail | Syarat peminjaman uang yang mudah |
Akses kamera, mikrofon, lokasi | Akses seluruh data pribadi |
Jika sudah terlanjur terjebak dan mendapatkan ancaman berupa penyebaran data oleh pinjol ilegal, tak perlu takut. Kamu bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait.
Kepolisian: situs https://patrolisiber.id info@cyber.polri.go.id
OJK: Hotline: 157 WA: 08115715715 email: konsumen@ojk.go.id
Kemenkominfo: Laman web aduankonten.id email: aduankonten@kominfo.go.id WA: 08119224545
Akhir Kata
Dengan mengikuti langkah-langkah cek aplikasi pinjol ilegal atau legal di atas, kamu dapat melindungi diri dari pinjaman berbahaya dan meminjam uang secara aman. Pastikan aplikasi pinjaman yang digunakan terdaftar dan diawasi oleh otoritas yang berwenang. Jaga keuanganmu dengan bijak dan hindari jebakan pinjol ilegal di masa mendatang.
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News
Baca juga artikel seputar Hiburan, Viral, atau artikel menarik lainnya dari Syifa Nuri Khairunnisa.