Tak Digubris, Menkominfo: Sudah Saatnya Bigo Live Game Over!

Ditulis oleh Azhar Ilyas - Thursday, 29 August 2024, 11:10
Sudah dapat dua kali teguran malah cuek-cuek saja! Habis kesabaran, Menkominfo akhirnya ancam Bigo Live bakal "game over"!

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengancam menghentikan layanan Bigo Live di Indonesia. Pasalnya, Kominfo mengaku telah mengeluarkan dua surat peringatan tetapi tidak digubris oleh pihak aplikasi streaming tersebut.

Budi Arie menegaskan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat peringatan ketiga dengan tujuan untuk menutup aplikasi ini di Tanah Air. Ia menyatakan sudah saatnya Bigo Live "game over" di Indonesia.

"Waktu (teguran) pertama, mereka bilang perbaiki, ternyata masih juga. Kedua, sekarang ketiga sudahlah. Saya pikir sudah saatnya game over. Tunggu saja," tegas Budi kepad media, Rabu (28/8/2024).

Sebelumnya, Budi Arie sempat mengancam akan memblokir akses Bigo Live dan mengambil langkah hukum akibat ditemukannya konten perjudian online dan pornografi dalam aplikasi tersebut. Pada 21 Agustus 2024, Menkominfo mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia terkait temuan konten negatif di platform mereka.

Dalam surat tersebut, Kemenkominfo menekankan bahwa PT Bigo Technology Indonesia harus segera menghapus semua konten yang melanggar aturan yang beredar di aplikasi Bigo Live. Langkah hukum ini juga mencakup potensi pemblokiran aplikasi Bigo Live di Indonesia.

BACA JUGA
  • Bigo Live Terancam Diblokir Lagi, Habis Pornografi Terbitlah Judi Online
  • Bigo Live MOD APK v6.23.1 Unlock All Room dan Unlimited Diamond, Download Gratis!
  • 20 APK Live Bebas Viral Terbaru 2025 Full HD

Dalam patroli siber yang dilakukan dari 26 Mei hingga 8 Agustus 2024, Kemenkominfo menemukan 121 akun yang terlibat dalam konten perjudian online di Bigo Live. Sementara itu, selama patroli siber pada 15 hingga 18 Agustus 2024, ditemukan 32 akun yang menyebarkan konten pornografi di platform yang sama.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemenkominfo mengirimkan surat teguran kepada PT Bigo Technology Indonesia pada 16 Juli dan 21 Agustus 2024.

Konten yang berkaitan dengan pornografi dan perjudian memang dilarang perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

ADVERTISEMENT

Bigo Live yang dikenal sebagian orang sebagi aplikasi live bar bar itu memungkinkan pengguna melakukan siaran langsung dari gawai mereka. Namun, banyak host di Bigo Live yang menampilkan unsur pornografi agar dapat mengumpulkan gift dari pengunjung di channel mereka.

Baca artikel dan berita menarik lainnya dari JalanTikus di Google News

Kembali Keatas