Pendaftaran Pilkada Serentak 2024 Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

Ditulis oleh Kevin RP - Tuesday, 27 August 2024, 10:15
Pendaftaran Pilkada Serentak 2024 resmi dibuka 27-29 Agustus. Cek jadwal lengkap dan persyaratan calon kepala daerah sesuai aturan terbaru dari KPU.

Pendaftaran untuk Pilkada Serentak 2024 secara resmi dimulai pada hari ini, Selasa (27/8/2024). Pemilihan ini akan menentukan para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. Berbagai partai politik telah mengumumkan calon-calon kepala daerah yang akan mereka usung dalam kompetisi politik ini. Pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka selama tiga hari, dari 27-29 Agustus 2024.

Jadwal Penting Pilkada Serentak 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, berikut adalah jadwal lengkap pelaksanaan Pilkada 2024:

Perubahan Aturan Pencalonan Kepala Daerah

KPU telah mengeluarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 yang merevisi aturan sebelumnya terkait pencalonan kepala daerah. Revisi ini menetapkan syarat minimal perolehan suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengusung pasangan calon:

PKPU juga menetapkan bahwa setiap partai atau gabungan partai hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon, dan akumulasi perolehan suara dihitung berdasarkan hasil Pemilu DPRD terakhir.

Ketentuan Lain dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024

Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

Kembali Keatas