Digunakan sebagai media berekspresi dan berkreasi, sudah tak terhitung berapa banyak orang yang menjadi terkenal di media sosial. Dengan kepopulerannya mereka bisa mendapat banyak keuntungan. Sebut saja Selebgram atau Selebtwit yang akan mendapat uang hanya dengan membuat sebuah posting-an.
Adanya fenomena penghasilan dari media sosial dan media online lainnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan pengenaan pajak kepada Selebgram, Kaskuser, Selebtwit, dan pengguna bisnis media online lainnya.
Jualan di Media Online? Siap-Siap Kena Pajak!
Menyadari banyak pengguna media sosial yang menggunakan akunnya untuk mendapatkan penghasilan dengan metode jual-beli atau endorsement, pemerintah akan membuat aturan pajak penghasilan media online. Aturan ini akan dikenakan pada pengguna media sosial yang rajin mendapatkan penghasilan dari endorsement, seperti Selebgram, Selebtwit, serta penjual online yang melakukan jual beli di Facebook atau Kaskus.
Yon Arsal, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemenkeu, mengungkapkan bahwa pemerintah kemungkinan akan mendapatkan pemasukan tambahan hingga Rp 15,6 triliun jika bisa menarik pajak dari aktivitas di media sosial. Hal ini terjadi karena diyakini adanya proses jual beli yang tinggi di Instagram, Facebook, Kaskus, maupun media sejenisnya. Pengguna bisa dengan mudah menemukan dan membeli berbagai macam barang melalui media sosial. Dari situlah penjual atau pihak promotor akan mendapat penghasilan yang tidak sedikit jika memiliki banyak followers.
Saat ini masih belum jelas akan seperti apa dan berapa jumlah yang dikenakan dari aturan pengenaan pajak tersebut. Namun yang pasti, hal ini sudah dalam tahap diskusi agar nantinya bisa berjalan secara efektif jika sudah mulai diterapkan. Gimana nih menurut kamu, apa langkah ini dirasa tidak perlu, atau justru memang harus dilakukan oleh pemerintah?