Motor listrik semakin populer karena menawarkan berbagai kemampuan canggih dan hemat energi. Masyarakat bisa memiliki kendaraan canggih ini tanpa harus membeli secara baru dengan metode konversi.
Motor konvensional berbasis Bahan Bakar Minyak (BBM) memang bisa diubah menjadi motor listrik. Setelah melalukan konversi, tentunya kamu perlu menyesuaikan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
Lantas, bagaimana langkah mengurus surat untuk motor listrik hasil konversi? Simak biaya dan cara membuat STNK motor listrik konversi berikut ini.
Baca Juga: Berbagai Manfaat Konversi Motor Listrik, Bisa Hemat Uang Bensin Sampai Rp27 Juta!
Syarat Membuat STNK Motor Listrik Konversi
STNK adalah bukti sah bahwa kendaraan kita terdaftar di Departemen Perhubungan. Sementara motor listrik konversi adalah motor bensin yang diubah menjadi motor listrik dengan mengganti mesin bensinnya dengan motor listrik.
Berikut ini adalah syarat untuk mendapatkan STNK motor listrik konversi:
- Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
- Sertifikat Uji Tipe (SUT).
- Foto motor.
- BPKB asli.
- STNK asli.
- Cek fisik.
- KTP.
- Sertifikat konversi.
Cara Membuat STNK Motor Listrik Konversi
Polri memberikan kontribusi dalam menerbitkan surat-surat berupa STNK dan BPKB untuk motor konvensional yang telah dirombak menjadi motor listrik berbasis baterai. Proses permintaan penerbitan surat-surat bisa selesai dengan cepat selama semua persyaratan telah terpenuhi.
Adapun cara mengurus STNK motor listrik konversi adalah sebagai berikut:
- Kunjungi bengkel konversi yang sudah terdaftar di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
- Lakukan konversi motor listrik di bengkel tersebut.
- Setelah konversi selesai, bengkel akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan STNK.
- Bawa surat rekomendasi ke Samsat terdekat.
- Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan STNK, seperti KTP, BPKB, dan surat rekomendasi dari bengkel.
- Bayar biaya pembuatan STNK.
- STNK akan diterbitkan dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
Berapa Biaya STNK Motor Listrik Konversi?
Biaya perubahan dokumen kendaraan konversi motor listrik ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Total biaya pengurusan STNK konversi motor listrik sebesar Rp160.000. Rinciannya biaya pencetakan STNK baru dengan perubahan identitas kendaraan konversi listrik sebesar Rp100.000 dan biaya pencetakan TNKB baru dengan tanda khusus berwarna biru sebesar Rp60.000.
Akhir Kata
Pelaksanaan konversi sepeda motor merupakan salah satu tugas yang diemban berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2020. Tujuan utama dari konversi ini adalah untuk mendukung perkembangan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Proses penerbitan izin konversi tersebut berjalan relatif cepat, hanya memakan waktu sekitar dua minggu. Setelah berhasil mendapatkan izin dan STNK telah diterbitkan, kamu sudah dapat menggunakan motor listrik konversi untuk berkendara di jalan raya.
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News
Baca juga artikel Mobil Tesla Termurah, Motor Listrik Murah Terbaik, atau artikel menarik lainnya dari Ilyas.