Plat mobil listrik berbeda dengan yang digunakan pada mobil jenis konvensional. Perbedaan yang paling mudah dilihat adalah adanya tambahan warna biru di bagian bawah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk mobil listrik.
Sementara pada mobil bermesin konvensional atau berbahan bakar minyak, warna dasar pelatnya hanyalah hitam. Tujuan utama dari pemberian warna khusus ini adalah untuk membedakan antara kendaraan listrik dan kendaraan konvensional.
Pasar otomotif Indonesia sendiri memang semakin diramaikan dengan kehadiran mobil listrik. Bukan hanya di sisi merek pabrikan, pemerintah juga berupaya melakukan percepatan program mobil listrik.
Membuat regulasi, termasuk di dalamnya soal penggunaan plat nomor khusus untuk mobil listrik pun jadi salah satu upaya tersebut. Yuk, lebih mengenal tentang plat mobil listrik beserta jenis-jenisnya berikut ini!
Plat Mobil Listrik, Kenapa Harus Berbeda?
Wujud fisik mobil listrik bisa dibilang sama saja dengan mobil konvensional, kecuali di mata mereka yang benar-benar paham otomotif atau mengetahui betul model-model mobil listrik. Pembeda antara mobil listrik dan mobil biasa pun dirasa perlu dilakukan.
Warna plat mobil listrik memiliki pembeda dari plat mobil pada umumnya yang sudah ditetapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Sering disebut mobil listrik plat biru, arti warna ini mungkin belum banyak diketahui orang.
Pemilihan tersebut ternyata dilakukan untuk memudahkan identifikasi oleh petugas. Contohnya, saat ada ganjil genap mobil listrik masih bisa beroperasi. Pemilihan warna ini juga hasil rekomendasi dari forum Korlantas serta mendukung program "Langit Biru" yang dicanangkan pemerintah.
Intinya, warna biru pada bagian bawah TNKB hanya untuk menandakan bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan listrik. Sedangkan warna dasarnya tetap menunjukkan identitasnya, baik pribadi maupun umum.
Jenis-jenis Plat Mobil Listrik
Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobil listrik sendiri memiliki beberapa jenis. Pelat dengan warna dasar hitam dan garis biru di bawahnya mungkin adalah jenis yang paling sering kamu lihat.
Regulasi tentang warna pada plat kendaraan listrik termuat dalam Peraturan Polri atau Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 ayat 2. Berikut beberapa jenis plat mobil listrik Indonesia:
1. Pelat nomor hitam garis biru
Pelat nomor mobil listrik yang pertama adalah plat hitam dengan garis biru. TNBK dengan warna dasar hitam dengan list biru ini diperuntukkan bagi pemilik kendaraan listrik milik pribadi.
2. Pelat kuning garis biru
Jenis pelat kendaraan listrik yang kedua adalah plat warna kuning dengan garis biru. Pelat biru mobil listrik ini digunakan angkutan umum bertenaga listrik, seperti taksi dan transportasi umum lainnya.
3. Pelat merah dengan garis biru
Selanjutnya, jenis pelat mobil listrik Indonesia adalah warna merah dengan garis atau list biru. Jenis mobil listrik pelat biru dengan kombinasi merah ini digunakan untuk kendaraan dinas milik pemerintah.
4. Pelat nomor putih garis biru
Jenis pelat nomor khusus mobil listrik lainnya adalah dengan warna putih dan list biru. Warna kombinasi antara putih dan biru digunakan untuk kendaraan listrik uji coba yang dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan atau STCK.
5. Pelat hijau garis biru
Jenis pelat mobil listrik yang terakhir adalah kombinasi pelat hijau dengan list biru. Biasanya, kendaraan listrik dengan dua kombinasi warna ini hanya boleh beroperasi di wilayah perdagangan bebas atau free trade zone, seperti Batam.
Kendaraan listrik dengan warna pelat hijau mendapatkan fasilitas bebas bea masuk. Namun, jenis kendaraan listrik berpelat hijau dan garis biru tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Bagaimana Cara Buat Plat Nomor Mobil Listrik?
Penggunaan plat nomor mobil listrik dengan garis biru baru dilakukan pada tahun 2020 lalu. Sebelumnya, mobil listrik masih menggunakan pelat nomor yang sama dengan mobil biasa. Hal ini juga berlaku untuk motor listrik yang rilis sebelum tahun 2020.
Apakah kendaraan-kendaraan listrik yang keluar sebelum tahun 2020 juga bisa mendapatkan pelat nomor baru dengan garis biru? Penggantian pelat nomor tersebut bisa dilakukan di kantor Samsat yang menjadi tempat untuk urusan administratif kendaraan.
Sementara itu, pengguna mobil listrik atau motor listrik keluaran sebelum 2022 juga bisa menunggu masa penggantian pelat nomor 5 tahunan tiba. Pelat nomor yang akan didapat otomatis mengikuti model terbaru dengan garis biru di bagian bawahnya.
Syarat utama untuk mendapatkan pelat nomor tersebut adalah kendaraannya harus benar-benar mobil listrik berbasis baterai alias Battery Electric Vehicle (BEV), bukan hybrid. Jadi, tak semua jenis mobil listrik pasti mendapatkan pelat khusus ini.
Berapa Pajak Mobil Listrik Setiap Tahunnya?
Berbicara soal Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat, tentu tak terlepas dari urusan pajak. Selain lebih hemat dari segi perawatan dan tak perlu biaya untuk bensin, biaya pajak tahunan untuk mobil listrik ternyata tergolong murah.
Menghitung pajak mobil listrik sebenarnya tak sesulit yang kamu pikirkan. Berkat rumus yang sudah ditentukan, kamu sebenarnya bisa menerka berapa besaran nominal pajak tahunan untuk mobil listrik.
Penasaran seperti apa caranya? Kamu bisa kunjungi artikel Jaka lainnya untuk mengetahui cara menghitung tarif dan daftar harga pajak tahunan mobil listrik di Indonesia di bawah ini.
Akhir Kata
Plat mobil listrik ternyata bukan hanya sekadar "hiasan" pembeda saja dengan mobil biasa pada umumnya. Perkembangan kendaraan listrik di Indonesia yang semakin menggeliat mengharuskan pemerintah juga wajib membuat ragulasi soal pelat nomor kendaraan ini.
Selain itu, terdapat beberapa jenis pelat nomor mobil listrik yang penting untuk diketahui sebagai salah satu bekal ketika kita ingin beralih ke kendaraan ramah lingkungan ini. Sejatinya, era kendaraan berbasis elektrik secara menyeluruh akan datang.
Baca juga artikel Mobil Tesla Termurah, Motor Listrik Murah Terbaik, atau artikel menarik lainnya dari Ilyas.