Apakah kamu sudah kepikiran buat beli motor listrik? Kalau sudah, sebaiknya kamu pahami dulu tentang besaran pajak motor listrik supaya tidak ada salah pengertian.
Soalnya, tak sedikit orang yang mengira bahwa kendaraan roda dua bertenaga listrik sama sekali tidak dikenakan pajak tahunan. Padahal, aturan soal pajak ini sudah ditetapkan sejak beberapa tahun lalu, loh.
Untuk saat ini saja, hampir semua motor listrik di jalan raya sudah menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) atau pelat nomor bergaris biru di bagian bawahnya. Itu artinya, motor listrik tersebut sudah dikenakan pajak seperti motor pada umumnya.
Lantas, berapa pajak kendaraan listrik roda dua? Apakah juga lebih murah seperti pajak mobil listrik? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!
Perhitungan Pajak Motor Listrik, Lebih Murah?
Kamu pasti sudah tahu kalau kendaraan konvensional, termasuk sepeda motor, pasti akan dikenakan pajak tahunan. Nah, perhitungan pajak untuk motor bermesin bensin sendiri didasarkan pada centimeter cubic (cc). Lain halnya dengan motor listrik, maka pajak yang dihitung akan berdasarkan Watt.
Agar lebih mudah, berikut Jaka contohkan perhitungan pajak motor listrik Viar Q1 yang terbilang cukup laris di pasaran. Dengan tenaga 800 Watt yang kira-kira setara 100 cc, pajak motor tersebut di wilayah Jakarta dan sekitarnya berkisar Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per tahun.
Untuk lebih detail, kamu juga bisa melihat nominal pajak motor listrik Gesits. Lalu berapa pajak motor listrik Gesits ? Ternyata juga sangat murah, yakni sebesar Rp351 ribu saja per tahun.
Sumber foto: GridOto - Berapa pajak motor listrik Gesits?
Pada lembar STNK, tertulis biaya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) motor Gesits yang hanya Rp108 ribu. Sementara biaya SWDKKLJ sebesar Rp83 ribu, biaya administrasi STNK Rp100 ribu, dan biaya administrasi TNKB Rp60 ribu.
Berdasarkan dua contoh di atas, bisa disimpulkan bahwa besaran pajak untuk setiap motor listrik selalu berbeda-beda, tergantung Watt dan tipe motornya masing-masing.
Untuk contoh yang lebih murah bisa kamu lihat pada pajak motor listrik Smoot Tempur yang hanya Rp285 ribu per tahunnya. Ya, pajak tahunan motor listrik ternyata tidak semahal yang kamu pikirkan, bahkan cenderung lebih murah dibandingkan beberapa tipe motor konvensional.
Sumber foto: otorider - Pajak motor listrik Smoot Tempur
Cara & Syarat Mengurus STNK untuk Pajak Motor Listrik
Masih bertanya apakah motor listrik perlu STNK? Kalau melihat penjelasan Jaka di atas, jawabannya sudah pasti perlu, bahkan masuk kategori wajib untuk dimiliki.
Tenang saja, bagi kamu yang baru saja membeli motor listrik, cara mengurus balik nama tetap sama seperti mengurus STNK kendaraan pada umumnya. Kamu hanya perlu datang ke kantor SAMSAT sesuai dengan wilayah tempat tinggal.
Selain itu, kamu juga perlu menyiapkan sejumlah persyaratan dengan rincian sebagai berikut:
KTP asli dan salinan copy: 1 lembar
STNK asli dan salinan copy: 1 lembar
BPKB asli dan salinan copy: 1 lembar
Surat keterangan dari leasing apabila membeli secara kredit.
Jika semua kelengkapan di atas sudah terpenuhi, kamu tinggal isi formulir cek fisik kendaraan di SAMSAT, lalu serahkan ke petugas yang ada di loket. Ikuti semua intruksi atau arahan yang ada, kamu pun sudah bisa mendapatkan berkas STNK dan BPKB motor listrik yang baru!
Biaya Mengurus STNK Motor Listrik
Perlu kamu ketahui bahwa peraturan seputar pajak motor listrik sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Di sana, tertuang sejumlah biaya yang harus kamu bayar ketika mengurus STNK ataupun mengajukan balik nama untuk motor listrik. Berikut rinciannya:
Penerbitan dan perpanjangan STNK: Rp100.000
Pengesahan STNK: Rp25.000
Administrasi: Rp25.000
SWDKLLJ: Rp35.000
Cek fisik: Tanpa biaya
Penerbitan plat nomor: Rp60.000
BONUS: Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik, Tak Sampai Rp1 Juta Per Tahun!
Siapa tahu di antara kamu masih ada yang penasaran dengan nominal pajak untuk mobil listrik, kebetulan Jaka punya penjelasannya, nih.
Menariknya, pajak mobil ramah lingkungan ternyata jauh lebih murah dibanding mobil bensin karena adanya sejumlah insentif dari pemerintah.
Penasaran berapa biayanya? Cek artikel Jaka yang ada di bawah ini:
Akhir Kata
Sesuai dengan penjabaran Jaka mengenai pajak motor listrik di atas, ternyata tidak ada yang berbeda mulai dari cara mengurus hingga biayanya. Bahkan, nominalnya bisa lebih murah dari motor biasa, loh.
Semoga dengan begitu, semakin banyak orang yang mau beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Apalagi jika harga motor listrik nantinya bisa semakin bersaing dengan motor konvensional, pasti banyak yang gak ragu buat beralih, deh.
Sementara buat kamu yang belum tahu bagaimana cara bayar pajak kendaraan secara online, kamu bisa cek artikel Jaka di bawah ini:
Baca juga artikel Mobil Listrik Hyundai, Motor Listrik Honda, atau artikel menarik lainnya dari Muhammad Irsyad.