Q: Apakah motor listrik bayar pajak?
A: Tidak. Mulai 2025, motor dan mobil listrik bebas pajak tahunan (PKB) dan bebas bea balik nama (BBNKB) alias 0%. Pajak lain seperti PPN juga mendapat subsidi besar, membuat biaya kepemilikan kendaraan listrik jadi sangat murah.
Gengs, di tengah naiknya harga bensin, banyak banget yang mulai melirik kendaraan listrik. Tapi, satu pertanyaan besar seringkali muncul: apakah motor listrik bayar pajak? Kalaupun bayar, lebih murah atau lebih mahal dari motor bensin?
Kabar baiknya, pemerintah Indonesia benar-benar lagi jor-joran memberikan insentif untuk kendaraan listrik. Jawabannya singkatnya: pajaknya super ringan, bahkan bisa dibilang gratis untuk beberapa komponen! Biar kamu nggak bingung lagi, Jaka akan jelaskan secara tuntas dan detail semua aturan perpajakan kendaraan listrik terbaru yang berlaku di tahun 2025.
Apakah Motor Listrik Bayar Pajak Tahunan?
Langsung ke intinya, jawabannya adalah TIDAK. Mulai tahun 2025, pemerintah secara resmi membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Artinya:
- Pajak Tahunan (PKB) = 0%: Kamu tidak perlu lagi membayar pajak tahunan yang biasanya tertera di STNK. Bayangin, STNK-mu nanti isinya cuma biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang jumlahnya jauh lebih kecil.
- Pajak Beli/Balik Nama (BBNKB) = 0%: Saat kamu membeli motor atau mobil listrik baru, kamu juga dibebaskan dari biaya BBNKB yang biasanya cukup besar.
Kebijakan ini bersifat permanen dan diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah (UU HKPD), jadi ini bukan insentif sementara. Tujuannya jelas, untuk membuat biaya kepemilikan kendaraan listrik jadi super terjangkau.
Bagaimana dengan Pajak Lainnya? (PPN, PPnBM, dll.)
Selain pajak tahunan, ada beberapa jenis pajak lain yang juga mendapat keringanan luar biasa.
- PPnBM (Pajak Barang Mewah): Untuk mobil listrik murni (BEV), tarif PPnBM-nya adalah 0% alias bebas pajak. Bandingkan dengan mobil bensin yang bisa kena PPnBM 10% hingga 60% tergantung kategori. Inilah salah satu alasan utama kenapa harga OTR mobil listrik bisa lebih kompetitif.
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Tarif normal PPN (11-12%) sebenarnya tetap berlaku. TAPI, pemerintah memberikan subsidi besar (PPN Ditanggung Pemerintah/DTP). Misalnya di tahun 2025, untuk mobil listrik tertentu yang memenuhi syarat, konsumen hanya perlu membayar PPN efektif sekitar 2% saja!
- Bea Masuk (Pajak Impor): Ada kabar baik lagi! Hingga akhir tahun 2025, impor mobil listrik dalam keadaan utuh (CBU) juga dibebaskan dari Bea Masuk (tarif 0%). Namun, perlu dicatat, insentif ini akan berakhir dan tarifnya kembali normal mulai tahun 2026.
Perbandingan Pajak: Kendaraan Listrik vs. Kendaraan Bensin
Biar lebih jelas perbedaannya, coba lihat tabel perbandingan sederhana di bawah ini. Jauh banget bedanya, Gengs!
| Jenis Pajak | Kendaraan Listrik (Motor/Mobil) | Kendaraan Bensin (Motor/Mobil) |
|---|---|---|
| PKB (Pajak Tahunan) | 0% (Bebas Pajak) | 1.5% - 2% dari NJKB |
| BBNKB (Pajak Balik Nama) | 0% (Bebas Pajak) | ~10% dari NJKB |
| PPnBM (Mobil) | 0% (Bebas Pajak) | 10% - 60% (tergantung kategori) |
| PPN (Mobil) | ~2% (setelah subsidi) | 11% - 12% (tarif normal) |
FAQ Seputar Pajak Kendaraan Listrik
Kenapa pemerintah memberikan begitu banyak insentif untuk kendaraan listrik?
Tujuan utamanya adalah untuk mempercepat adopsi atau penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Dengan beralih ke EV, diharapkan bisa mengurangi polusi udara, menekan ketergantungan pada bahan bakar fosil, dan menciptakan ekosistem industri kendaraan listrik di dalam negeri.
Apakah insentif bebas pajak ini berlaku selamanya?
Untuk PKB (pajak tahunan) dan BBNKB, kebijakannya bersifat jangka panjang karena diatur oleh Undang-Undang. Namun, untuk insentif seperti subsidi PPN dan bebas Bea Masuk, sifatnya sementara dan bisa berubah tergantung kebijakan pemerintah selanjutnya (misalnya, insentif Bea Masuk berakhir di akhir 2025).
Kalau pajaknya nol, jadi STNK tahunan bayar berapa?
Kamu tetap harus membayar biaya administrasi dan SWDKLLJ (asuransi Jasa Raharja). Untuk motor listrik, biayanya sama seperti motor bensin konvensional, yaitu sekitar Rp35.000 per tahun. Jadi, total biaya perpanjangan STNK-mu hanya puluhan ribu rupiah saja!
Jadi, pertanyaan apakah motor listrik bayar pajak sudah terjawab tuntas ya, Gengs. Jawabannya adalah tidak untuk pajak tahunan dan bea balik nama. Dengan semua keringanan ini, memiliki kendaraan listrik di tahun 2025 menjadi pilihan yang sangat cerdas dan hemat.
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News