Sudah menjadi anggapan umum kalau harga kendaraan roda empat bertenaga listrik biasanya bakal lebih mahal dibanding kendaraan konvensional. Lantas, apakah harga pajak mobil listrik setiap tahunnya juga ikut lebih mahal?
Faktanya ternyata tidak demikian. Selain lebih hemat dari segi perawatan dan tak perlu biaya untuk bensin, biaya pajak tahunan untuk mobil listrik ternyata sangat murah.
Seorang YouTuber otomotif ternama, Fitra Eri, di akun Instagram-nya pernah membocorkan berapa nominal pajak untuk Hyundai KONA Electric yang dimilikinya sejak tahun 2020. Dirinya mengatakan kalau pajak mobil listrik KONA seharga Rp700 juta itu hanya Rp974.400 alias tak sampai Rp1 juta per tahun.
Lalu kenapa pajak mobil listrik murah seperti itu? Supaya kamu tidak bingung, berikut bakal Jaka jelaskan mengenai aturan pajak mobil listrik serta cara menghitung tarifnya. Cekidot!
Peraturan Pemerintah Terkait Pajak Mobil Listrik
Seperti yang kita tahu, membayar pajak atas kepemilikan sebuah kendaraan adalah sesuatu yang wajib dilakukan bagi seorang warga negara. Begitu juga ketika kamu memiliki mobil listrik.
Nah, kebijakan mengenai pembayaran serta insentif pajak mobil listrik sebenarnya sudah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021 tentang Perubahan Atas PP 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Berdasarkan aturan tersebut, penghitungan PPnBM tidak lagi dihitung lewat jenis dan kapasitas mesin mobil, melainkan harus melihat emisi dan konsumsi BBM-nya.
Salah satu contohnya adalah pasal 36 PP No. 74/2021 yang menyebutkan bahwa tarif PPnBM sebesar 0% berlaku untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi baterai.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 juga menjelaskan bahwa pajak kendaraan untuk mobil listrik akan dikenakan sebesar 10% dari tarif normal yang ada. Hal ini berlaku juga untuk PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor dengan tenaga listrik.
Dengan adanya aturan ini, masyarakat diharapkan mau membeli mobil listrik untuk mempercepat upaya pemerintah dalam menurunkan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor.
Cara Menghitung Tarif Pajak Mobil Listrik
Untuk menghitung pajak mobil listrik sebenarnya tidak sesulit yang kamu pikirkan, kok. Dengan rumus yang sudah ditentukan, kamu sebenarnya bisa menerka berapa besaran nominal pajak tahunan apabila kamu ingin membeli mobil listrik.
Agar lebih mudah, berikut rumus yang bisa kamu terapkan:
- PKB = Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB X 2%
Sebagai contoh, misalnya kamu membeli mobil listrik Tesla Model 3 yang harganya kita sebut saja sebesar Rp1.5 miliar. Maka perhitungan pajaknya sebagai berikut:
- Rp1.500.000.000 X 2% = Rp30.000.000
Eits, perhitungannya belum selesai, loh. Jangan lupa, pemerintah juga memberikan insentif untuk pajak mobil listrik. Jadi, pemilik mobil cuma perlu membayar 10% dari nilai PKB tadi.
Dengan kata lain, apabila nominal PKB sebesar Rp30.000.000 dikali 10%, maka hasilnya adalah Rp3.000.000. Nantinya jumlah tersebut harus ditambahkan dengan iuran SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas sebesar Rp143.000. Jadi, total pajak mobil listrik Tesla model 3 yang harus dibayar setiap tahunnya adalah Rp3.143.000.
Sebagai catatan, kamu juga harus tahu tipe dan tahun produksi mobil listrik untuk mengetahui besaran pajak yang dikenakan. Soalnya, seri dan tahun pembuatan mobil akan mempengaruhi tarif pajak tahunannya. Jangan heran kalau nominalnya nanti jadi berbeda-beda.
Masih ingin tahu pajak mobil listrik Wuling EV atau berapa pajak IONIQ 5? Pakai aja rumus di atas sebagai acuan kamu, ya!
Daftar Harga Pajak Tahunan Mobil Listrik di Indonesia
Kebetulan, Jaka punya beberapa catatan daftar harga pajak untuk dua tipe mobil listrik yang populer di Indonesia, yaitu Tesla Model 3 dan Hyundai KONA Electric. Pas banget kalau kamu lagi penasaran berapa pajak tahunan mobil Tesla dan Hyundai untuk tipe tersebut.
Pajak Mobil Listrik Tesla Model 3:
Tahun | Besaran Pajak | SWDKLLJ |
---|---|---|
2020 | Rp2.205.800 | Rp143.000 |
2019 | Rp1.804.000 | Rp143.000 |
2017 | Rp2.940.000 | Rp143.000 |
2016 | Rp5.680.900 | Rp143.000 |
Pajak Mobil Listrik Hyundai KONA Electric:
Tahun | Besaran Pajak | SWDKLLJ |
---|---|---|
2021 | Rp2.998.800 | Rp143.000 |
2020 | Rp974.400 | Rp143.000 |
Akhir Kata
Itulah tadi pembahasan Jaka mengenai besaran pajak mobil listrik di Indonesia beserta penghitungannya. Jika mau dibandingkan pajak mobil listrik vs bensin, tentu udah ketahuan kalau yang bertenaga baterai jauh lebih murah, dong?
Bagaimana tidak, pemerintah sendiri memang cukup gencar dalam mendorong pertumbuhan industri otomotif ramah lingkungan di Indonesia. Wajar jika diberikan banyak insentif agar peminatnya semakin bertambah.
Masih ragu beli mobil listrik? Yuk, sekalian juga baca kelebihan dan kekurangannya di artikel berikut ini:
Baca juga artikel Mobil Listrik Hyundai, Motor Listrik Honda, atau artikel menarik lainnya dari Muhammad Irsyad.